Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Masinton soal MK tolak gugatan angket: KPK harus melaksanakan, bukan mengomentari

Masinton soal MK tolak gugatan angket: KPK harus melaksanakan, bukan mengomentari Masinton Pasaribu. ©2017 dok foto dok ri

Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan materi yang diajukan pegawai KPK terkait Pasal Hak Angket dalam Undang-undang MPR, DPR, DPD (MD3). MK menyatakan hak angket KPK yang dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah sah.

Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu meminta KPK menaati dan melaksanakan keputusan MK tersebut. Politikus PDIP itu juga meminta KPK tak membandingkannya dengan putusan-putusan MK sebelumnya.

"KPK adalah pelaksana undang-undang bukan penafsir undang-undang. Maka apapun keputusan MK, KPK harus melaksanakan, bukan mengomentari, apalagi membanding-bandingkan putusan-putusan MK, dan kemudian kita juga minta juga KPK tidak terlalu jauh masuk ke ranah legislasi, dan KPK fokus bekerja pada ranah tugas pokok dan fungsi di ranah pemberantasan korupsi," kata Masinton di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (13/2).

Orang lain juga bertanya?

Sementara, soal pasal 245 dalam UU MD3 yang baru kemarin disahkan DPR, Masinton menyatakan pasal tersebut sama saja dengan yang sebelumnya. Bedanya, dalam hal pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan anggota DPR agar tidak sembarangan dikrimalisasi.

"Itu kan mekanisme internal supaya anggota DPR dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dia tidak mudah dikriminalisasi oleh pihak manapun itu saja," ujarnya.

DPR telah mengesahkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR dan DPD dan DPRD (UU MD3). Salah satu yang menjadi sorotan adalah Pasal 245 mengenai pemanggilan dan permintaan keterangan penyidikan kepada anggota DPR harus mendapat persetujuan tertulis presiden dan pertimbangan MKD.

Masinton juga menampik bahwa pasal tersebut untuk mempersempit ruang KPK ketika ingin menyelidiki anggota DPR. Sebab, hak imunitas DPR tak berlaku dalam hal pidana khusus seperti korupsi, terorisme dan narkotika.

"Enggak ada yang berubah dengan Undang-undang MD3 itu, berkaitan hak imunitas itu tidak berlaku dalam konteks hal pidana khusus, jadi dalam aspek pidana khusus dan hukuman hukuman yang tinggi bahkan hukuman mati itu tidak berlaku hak imunitas yang terhadap tindak pidana khusus seperti korupsi, terorisme, narkotika, itu tidak berlaku hak imunitas tersebut," papar dia.

"Sebenarnya ini hak imunitas sama dengan UU sebelumnya, cuma saja dalam aspek pelindungan kepada DPR ini dalam hal pelaksanaan tugas dan fungsinya dalam hal pengawasan," tambahnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif memandang pasal tersebut bertentangan dengan putusan MK sebelumnya yang telah membatalkan saat digugat ke MK pada 2015 lalu.

"Menurut saya UU MD3 itu bertentangan dengan keputusan MK sebelumnya. Kalau sudah yang pernah dibatalkan dianggap bertentangan dengan konstitusi, dan dibuat lagi, ya secara otomatis kita menganggapnya itu bertentangan dengan konstitusi dong. Tapi ini kan sudah disepakati, oke tugas masyarakat kalau mau mereview kembali," kata Laode di gedung DPR, Jakarta Selatan, Selasa (13/2).

"Pertama kalau saya bandingkan, itu melanggar prinsip umum hukum, equality before the law, itu semua dunia itu tidak boleh ada keistimewaan," tambahnya.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mahfud MD Respons Usulan Hak Angket MK: Kalau Menurut Aturan Angket Untuk Pemerintah, Tapi Silakan Aja
Mahfud MD Respons Usulan Hak Angket MK: Kalau Menurut Aturan Angket Untuk Pemerintah, Tapi Silakan Aja

Mahfud menyebut jika DPR tetap ngotot mengajukan hak angket, butuh improvisasi siapa yang akan diangket.

Baca Selengkapnya
Pakar Hukum Tata Negara: Hak Angket Tidak Dapat Batalkan Hasil Pemilu
Pakar Hukum Tata Negara: Hak Angket Tidak Dapat Batalkan Hasil Pemilu

Hak angket hanya boleh dilakukan anggota DPR berdasarkan kepentingan hukum dan fungsi lembaga legislatif.

Baca Selengkapnya
PDIP Usul Hak Angket MK, Gerindra: Rendahkan Akal Sehat dan Konyol
PDIP Usul Hak Angket MK, Gerindra: Rendahkan Akal Sehat dan Konyol

Apa yang dilakukan Masinton hanya demi kepentingan politik semata.

Baca Selengkapnya
PDIP Galang Dukungan untuk Ajukan Hak Angket Mahkamah Konstitusi
PDIP Galang Dukungan untuk Ajukan Hak Angket Mahkamah Konstitusi

Masinton menegaskan, DPR tidak akan masuk kewenangan yudikatif Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
PDIP Usul Hak Angket, Golkar: Jogetin Aja
PDIP Usul Hak Angket, Golkar: Jogetin Aja

Usulan hak angket itu tidak serius dan hanya meramaikan dinamika politik tiga bulan ke depan.

Baca Selengkapnya
MKMK Sebut Baleg DPR Lakukan Pembangkangan Konstitusi Terhadap Putusan MK
MKMK Sebut Baleg DPR Lakukan Pembangkangan Konstitusi Terhadap Putusan MK

Badan legislatif (Baleg) DPR RI sepakat, Revisi Undang-undang (UU) Pilkada dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi UU

Baca Selengkapnya
MK Tolak Sengketa Pileg PDIP untuk DPRD Kalimantan Selatan
MK Tolak Sengketa Pileg PDIP untuk DPRD Kalimantan Selatan

MK mencatat hal disoal pemohon terhadap hasil penghitungan perolehan suara seharusnya disampaikan saat proses rekapitulasi.

Baca Selengkapnya
Mahfud MD Tegaskan Hak Angket Diperbolehkan untuk Usut Kebijakan Pemerintah Terkait Pemilu
Mahfud MD Tegaskan Hak Angket Diperbolehkan untuk Usut Kebijakan Pemerintah Terkait Pemilu

Menurut Mahfud, KPU maupun Bawaslu tidak bisa dilakukan angket.

Baca Selengkapnya
MK Buka Suara Respons Heboh RUU Pilkada Dibahas Secara 'Kilat'
MK Buka Suara Respons Heboh RUU Pilkada Dibahas Secara 'Kilat'

Seperti diketahui, MK baru saja mengeluarkan putusan mengubah syarat Pilkada.

Baca Selengkapnya
PKS Nilai Sulit Hak Angket Jokowi Terkait Putusan MK: Bukti Intervensi Ada Enggak?
PKS Nilai Sulit Hak Angket Jokowi Terkait Putusan MK: Bukti Intervensi Ada Enggak?

PKS tidak dalam posisi menolak wacana hak angket. Tetapi, untuk mendukung hak angket perlu sesuai dengan aturan yang ada.

Baca Selengkapnya
PAN Tolak Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu
PAN Tolak Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu

Semua persengkataan pemilu harus diselesaikan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada.

Baca Selengkapnya
MK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket
MK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket

MK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket

Baca Selengkapnya