Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Maskur Husain Dijanjikan Azis Syamsuddin Rp300 Juta, Baru Ditransfer Robin Rp200 Juta

Maskur Husain Dijanjikan Azis Syamsuddin Rp300 Juta, Baru Ditransfer Robin Rp200 Juta Markus Husain Bersaksi di Sidang Robin Pattuju. Bachtiaruddin

Merdeka.com - Advokat Maskur Husain mengakui jika dirinya telah menerima uang muka atau Dp dari mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado melalui mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju.

Maskur mengaku jika pemberian uang Dp itu diserahkan Azis dan Aliza untuk kepentingan terkait pengurusan kasus dugaan suap DAK Lampung Tengah pada APBD-P 2017, sebesar Rp300 juta sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan (BAP) 41.

"BAP 41, dapat saya jelaskan bahwa benar penanganan perkara Azis dan Aliza Gunado yang menyeret namanya saya (Maskur) dan Robin meminta Azis dan Aliza harus memberikan Dp masing-masing Rp300 juta dari komitmen fee Rp2 miliar?" tanya Jaksa saat sidang di PN Jakarta Pusat, Senin (15/11).

"Ya," singkat Maskur.

Namun demikian, Maskur mengakui jika uang yang dijanjikan Rp300 juta baru diberikan Robin kepadanya sebesar Rp200 juta yang langsung ditransfer melalui rekening BCA.

"Di BAP: perlu saya pastikan saya tidak tahu apakah Rp100 juta sudah diterima Robin apa belum. Namun Robin ada sampaikan saya punya sudah dibuka?" tanya Jaksa.

"Ya benar," jawab Maskur.

Kemudian, masih dalam BAP Maskur, diketahui jika Dp Rp300 juta dari Azis dan Aliza dimaksudkan untuk pembayaran masing-masing Rp2 miliar. Dari janji tersebut terealisasi Rp1,75 miliar dari Azis dan Rp1,4 miliar dari Aliza.

"Di BAP saksi nomor 74, sehingga total dari Azis dan Aliza dari kesepekaatan Rp2 miliar menurut catatan robin hanya terima dari Azis Rp1,75 miliar dari Aliza Rp1,4 miliar. Totalnya Rp3,15 miliar benar?," cecar jaksa.

"Saya waktu itu diperlihatkan penyidik yang sudah ada BAP-nya karena saya lupa dan enggak pernah hitung sehingga saya iyakan," jawab Maskur.

"Sebagaimana dijelaskan BAP," ditambahkan Maskur.

Kemudian, JPU KPK kembali menanyakan terkait alasan Aliza maupun Azis mau memberikan uang Rp2 miliar untuk komitmen fee. Diakui Maskur, karena faktor Robin selaku penyidik KPK yang menangani perkara pengurusan kasus dugaan suap DAK Lampung Tengah pada APBD-P 2017.

"Kenapa menurut saksi mereka Aliza atau Azis mau membelikan uang itu?" tanya jaksa.

"Saya lupa kenapa. Ya saya pikir beliau (Robin) terkenal sebagai seorang penyidik," jawab Maskur.

Sebelumnya, Maskur mengakui sejumlah uang yang diperolehnya dari pengurusan sejumlah kasus digunakan untuk kepentingan pribadi. Salah satunya digunakan sebagian untuk persiapan bakal pencalonan Walikota Kabupaten Ternate, pada tahun 2019. Untuk kepentingan pencalonan Walikota Ternate disebut jaksa sebesar Rp 500 juta.

Kemudian untuk membeli perhiasaan emas sebesar Rp 200 juta. Untuk pelunasan mobil toyota Rp 150 juta. Lalu, untuk Dp mobil Vellfire, termasuk membagikan uang kepada para penyanyi maupun karyawan di cafe Oasis, Mangga Besar, Jakarta Barat.

"Benar itu?" cecar jaksa.

"Benar," jawab Maskur.

Berdasarkan surat dakwaan, Maskur bersama Robin disebut menerima uang total sekitar Rp 11.538.374.001 dari lima penyuap yakni, eks Walikota Tanjung Balai M Syahrial sejumlah Rp 1.695.000.000; eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Aliza Gunado sejumlah Rp 3.099.887.000 serta USD 36.000.

Kemudian, Eks Walikota Cimahi Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp 507.390.000; Direktur PT Tenjo Jaya Usman Effendi sejumlah Rp 525.000.000; hingga eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sejumlah Rp 5.197.800.000.

Atas perbuatannya, keduanya didakwa Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Sudah Bebas Sejak Agustus 2023
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Sudah Bebas Sejak Agustus 2023

Azis divonis 3 tahun 6 bulan penjara pada Februari 2022 karena terbukti menyuap mantan penyidik KPK.

Baca Selengkapnya
Cerita Saksi Berikan 4 Ribu Dollar ke Anak Buah SYL
Cerita Saksi Berikan 4 Ribu Dollar ke Anak Buah SYL

Kata Fajar mata uang dollar tersebut diberikan kepada sekretaris pribadi Kasdi, Herdian secara tunai.

Baca Selengkapnya
Tersangka Achsanul Qosasi Kembalikan Rp31,4 Miliar Terkait Korupsi BTS Kominfo
Tersangka Achsanul Qosasi Kembalikan Rp31,4 Miliar Terkait Korupsi BTS Kominfo

Adapun total aliran dana yang diterima pegawai BPK itu sebesar Rp40 miliar yang berasal dari terpidana Irwan Hermawan.

Baca Selengkapnya
Uang Suap Rp11,2 Miliar untuk Sekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan Bermodus Bisnis Skincare
Uang Suap Rp11,2 Miliar untuk Sekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan Bermodus Bisnis Skincare

Sekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan didakwa menerima suap senilai Rp11,2 miliar dari Komisaris Independen Wika Beton Dadan Tri Yudianto.

Baca Selengkapnya
Pejabat Bakti Kominfo Ngaku Terima Rp300 Juta dari Tersangka Buat Beli Kendaraan
Pejabat Bakti Kominfo Ngaku Terima Rp300 Juta dari Tersangka Buat Beli Kendaraan

Mirza menjelaskan soal ihwal uang Rp300 juta yang diterimanya dari Windi.

Baca Selengkapnya
Achsanul Qosasi, Tersangka Kasus Korupsi BTS 4G Kembalikan Rp 40 Miliar ke Kejagung
Achsanul Qosasi, Tersangka Kasus Korupsi BTS 4G Kembalikan Rp 40 Miliar ke Kejagung

Dalam persidangan terungkap adanya aliran uang yang diduga masuk ke Komisi I DPR RI berjumlah Rp70 miliar dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebesar Rp40 M.

Baca Selengkapnya
Jejak Dua Selebriti Cantik di Kasus Dugaan Suap Mantan Sekretaris MA
Jejak Dua Selebriti Cantik di Kasus Dugaan Suap Mantan Sekretaris MA

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Windy Idol dan Riris Riska dicecar soal penggunaan uang hasil suap pengurusan perkara di MA oleh Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya
NasDem Akui Ada Aliran Rp40 Juta dari SYL: 2 Kali Pengiriman untuk Bantuan Bencana
NasDem Akui Ada Aliran Rp40 Juta dari SYL: 2 Kali Pengiriman untuk Bantuan Bencana

Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI ini pun menjelaskan, jumlah Rp40 juta tersebut tidak langsung dikirim secara full.

Baca Selengkapnya
Sekretaris MA Hasbi Hasan Jalani Sidang Perdana Suap Gratifikasi Hari Ini
Sekretaris MA Hasbi Hasan Jalani Sidang Perdana Suap Gratifikasi Hari Ini

Sekretaris MA Hasbi Hasan Jalani Sidang Perdana Suap Gratifikasi Hari Ini

Baca Selengkapnya
Pengakuan Maqdir Ismail Dikirimi Duit Rp27 Miliar oleh Terdakwa Korupsi BTS 4G Kominfo
Pengakuan Maqdir Ismail Dikirimi Duit Rp27 Miliar oleh Terdakwa Korupsi BTS 4G Kominfo

Maqdir Ismail mengembalikan gepokan duit senilai Rp27 miliar ke Kejagung.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ketua KPK Blak-blakan Aksi Licik Hasbi Hasan Raup Rp 3 M dari Markus MA
VIDEO: Ketua KPK Blak-blakan Aksi Licik Hasbi Hasan Raup Rp 3 M dari Markus MA

KPK menyebut kasus yang menjerat Hasbi dan Dadan bermula saat Debitur KSP Intidana Heryanto meminta bantuan kepada Dadan untuk mengurus perkara kasasi di MA.

Baca Selengkapnya
Selain Suap dan Gratifikasi, KPK Jerat Eks Sekretaris MA dengan Pasal TPPU
Selain Suap dan Gratifikasi, KPK Jerat Eks Sekretaris MA dengan Pasal TPPU

KPK memastikan tim penyidik saat menangani suatu perkara selalu mendalami dugaan pencucian uang dalam rangka memulihkan aset dari hasil tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya