Massa 2411 pertanyakan kasus penyiraman Novel Baswedan
Merdeka.com - Massa aksi 2411 yang berdemonstrasi di depan Bareskrim Polri di Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Gambir, Jakarta Pusat tak hanya mempertanyakan lambannya penegak hukum kasus ujaran kebencian yang diduga dilakukan politisi Partai NasDem, Viktor Laiskodat. Mereka juga mempertanyakan kasus penyiraman penyidik senior KPK, Novel Baswedan yang tak kunjung ditemui pelakunya.
Seperti diketahui, Novel Baswedan disiram air keras pada April lalu. Penyiraman tersebut membuat mata Novel rusak. Namun demikian pelaku penyiraman maupun dalangnya belum ditangkap sampai saat ini.
"Penyiraman air keras Novel Baswedan bagaimana ceritanya?" teriak salah satu orator massa aksi di depan Gedung KKP, Jumat (24/11).
-
Siapa yang sebut hukum di Indonesia terguncang? Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Chico Hakim menyebut, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres menjadi persoalan serius terkait hukum di Indonesia.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Apa yang diminta Komnas HAM dari Polda Jabar? 'Sebagai salah satu upaya dalam memastikan penegakan hukum atas kasus tersebut, Komnas HAM kembali meminta keterangan Polda Jawa Barat,' kata Uli dalam keteranganya, Selasa (21/5).
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam kasus korupsi? Lebih lanjut, menurut Sahroni, hal tersebut penting karena nantinya akan menjadi pertimbangan pengadilan yang berdampak pada masa hukuman para pelaku korupsi.
Seharusnya kasus semacam itu menjadi perhatian aparat penegak hukum. Orator mengatakan, dalam menyelesaikan berbagai kasus atau laporan, penegak hukum tak boleh pandang bulu dan harus mengacu pada sila kelima Pancasila, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Karena itulah, mereka juga mendesak Bareskrim Polri segera menangkap Viktor Laiskodat yang melalui salah satu pidatonya yang viral di media sosial dinilai mengancam keutuhan NKRI.
"Kita hanya minta keadilan ditegakkan. Jangan biarkan orang berbuat tidak adil dan bisa terjadi di mana-mana rakyat yang tidak bersalah banyak yang jadi korban. Kita tak ingin terjadi demikian," orasinya.
Massa aksi yang berasal dari FPI, Bang Jafar, dan ormas lainnya mengakhiri aksinya dengan doa bersama. Mereka meninggalkan Jalan Medan Merdeka Timur dengan tertib sekitar pukul 15.05 WIB.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bukan hanya di lembaga peradilan, lembaga lain yang berkaitan dengan hukum juga masih terjadi pelanggaran etika.
Baca SelengkapnyaKini, AKP Dadang telah dipecat dengan tidak hormat dan menjalani proses hukum atas tindakan pidananya.
Baca Selengkapnyapenyelesaian Tragedi Kanjuruhan dan Tragedi Unlawful Killing KM 50 penting dilakukan
Baca SelengkapnyaPerlunya menghadirkan keadilan. Proses penegakan hukum harus berujung kepada rasa keadilan.
Baca SelengkapnyaPidato yang dimaksud yakni komitmen Ketua Umum Partai Gerindra terhadap pemberantasan korupsi sebagai salah satu prioritas utama pemerintahannya.
Baca SelengkapnyaAktivis kembali menggelar Aksi Kamisan di seberang Istana untuk menuntut penuntasan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.
Baca SelengkapnyaBenny menegaskan, kekerasan tersebut merupakan tindakan yang menghancurkan keadaban Pancasila.
Baca SelengkapnyaRizieq Shihab hingga Din Syamsuddin menyerahkan dokumen amicus curiae atau sahabat pengadilan terkait dua sengketa Pilpres 2024 ke MK.
Baca Selengkapnya