Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Masuk Indonesia Secara Ilegal untuk Melayat, Tiga WN Timor Leste Dideportasi

Masuk Indonesia Secara Ilegal untuk Melayat, Tiga WN Timor Leste Dideportasi Deportasi WN Timor Leste. ©2022 Merdeka.com/Istimewa

Merdeka.com - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur mendeportasi tiga warga negara (WN) Timor Leste. Ketiganya dikirim pulang setelah masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal untuk melayat kerabat yang meninggal sekaligus menghadiri wisuda kerabatnya.

Tiga orang yang merupakan ibu, anak, dan cucu itu dinyatakan melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka dideportasi ke Timor Leste melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Mota Ain di Kecamatan Tasifeto Timur, Jumat (25/11).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua KA Halim mengatakan, seusai mengurus administrasi pendeportasian dengan menerapkan cap keluar pada travel dokumen perjalanan, ketiga warga negara Timor Leste itu langsung diberangkatkan.

"Nama mereka adalah Atriana O Dos Santos dengan Nomor Travel Dokumen: STTD/ACTL-ATB/027/XI/2022, Celina De Jesus Soares Nomor Travel Dokumen: STTD/ACTL-ATB/028/XI/2022, dan Armindu Dos Reis Soares Nomor Travel Dokumen : STTD/ACTL-ATB/029/XI/2022," ungkapnya.

Berencana Tujuh Hari di Indonesia

KA Halim menjelaskan, ketiga WN Timor Leste itu diamankan Polres Belu pada Rabu (16/11) ketika melintas secara ilegal masuk wilayah Indonesia tanpa mengantongi dokumen perjalanan yang sah. Mereka mengaku masuk ke wilayah Indonesia melalui daerah Haekesak, Kecamatan Raihat secara ilegal.

Tujuannya untuk menghadiri acara pemakaman keluarga di Raihat, sekaligus mengikuti prosesi wisuda keponakan mereka di Kupang.

"Ketiganya mengaku bahwa berencana akan berada di wilayah Indonesia selama tujuh hari. Ketiganya saat diperiksa oleh Polres Belu tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah, saat masuk ke wilayah Indonesia," ujarnya.

Mereka bertiga kemudian diantar ke Kantor Imigrasi Atambua, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Atas pelanggaran keimigrasian ini, mereka bertiga dicekal selama enam bulan oleh Kanim Atambua," jelas KA Halim.

"Setelah diterakan cap keluar wilayah Indonesia, tim berangkat menuju Pos Imigrasi Batugade Timor Leste, untuk memastikan yang bersangkutan diterima dan diterakan cap kedatangan oleh petugas imigrasi Timor Leste," tutupnya.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
3 Fakta Belasan Buruh Migran Asal Jatim Dideportasi dari Timor Leste, Diajak Kerja Tetangga Berujung Tak Digaji
3 Fakta Belasan Buruh Migran Asal Jatim Dideportasi dari Timor Leste, Diajak Kerja Tetangga Berujung Tak Digaji

Mereka tak menyangka akan ditipu tetangganya sendiri

Baca Selengkapnya
Drama Manusia Terlantar: Rahasia Mengerikan Imigran Rohingya Menembus Aceh
Drama Manusia Terlantar: Rahasia Mengerikan Imigran Rohingya Menembus Aceh

Ketiga WNA tersebut hadir dalam persidangan tanpa didampingi penasihat hukum, kecuali didampingi ahli alih bahasa atau penerjemah.

Baca Selengkapnya
Imigrasi Bali Cekal 3 WNI Hendak ke Kamboja, Ada Grup 'Jual Ginjal' Saat HP Diperiksa
Imigrasi Bali Cekal 3 WNI Hendak ke Kamboja, Ada Grup 'Jual Ginjal' Saat HP Diperiksa

Dari 3 WNI ini, dua di antaranya perempuan dan satu pria.

Baca Selengkapnya
103 WNA Ditangkap di Bali, Diduga Lakukan Kejahatan Siber
103 WNA Ditangkap di Bali, Diduga Lakukan Kejahatan Siber

103 WNA Ditangkap di Bali, Diduga Lakukan Kejahatan Siber

Baca Selengkapnya
Tiga WN Nigeria dan Zimbabwe Diamankan Petugas Imigrasi Soekarno-Hatta
Tiga WN Nigeria dan Zimbabwe Diamankan Petugas Imigrasi Soekarno-Hatta

Tiga WN Nigeria dan Zimbabwe Diamankan Petugas Imigrasi Soekarno-Hatta

Baca Selengkapnya
Jika Seseorang Dideportasi, Siapa Yang Menanggung Biayanya?
Jika Seseorang Dideportasi, Siapa Yang Menanggung Biayanya?

Berdasarkan aturan keimigrasian, ada tiga ketentuan yang menjadi tanggung jawab biaya deportasi.

Baca Selengkapnya
4 Pelaku Pedofil dan 16 Buronan Interpol Coba Masuk Bali
4 Pelaku Pedofil dan 16 Buronan Interpol Coba Masuk Bali

Kantor Imigrasi Ngurah Rai telah menolak 566 WNA yang akan masuk Bali pada 2023. Empat di antaranya merupakan pelaku pedofil dan 16 lainnya buronan Interpol.

Baca Selengkapnya
Tiba di Indonesia, Kepala BP2MI Sambut Tiga Jenazah Korban Kapal Tenggelam di Korsel
Tiba di Indonesia, Kepala BP2MI Sambut Tiga Jenazah Korban Kapal Tenggelam di Korsel

Perwakilan keluarga dari ketiga korban kapal tenggelam tersebut hadir langsung menerima kepulangan jenazah.

Baca Selengkapnya
Ingin Cari Gaji Besar di Malaysia, Dua Warga Banyuwangi Justru Pulang dalam Kondisi Depresi tanpa Sepeser Uang
Ingin Cari Gaji Besar di Malaysia, Dua Warga Banyuwangi Justru Pulang dalam Kondisi Depresi tanpa Sepeser Uang

Mereka diduga berangkat dengan cara ilegal dan menjadi korban perdagangan manusia.

Baca Selengkapnya
Berbakal Jago Bahasa Indonesia, 3 WNA Kedapatan Ajukan Paspor Indonesia
Berbakal Jago Bahasa Indonesia, 3 WNA Kedapatan Ajukan Paspor Indonesia

permohonan paspor Indonesia itu dimohonkan oleh CT dan OZM di gerai layanan paspor Tangcity Mal

Baca Selengkapnya
Modus Pemberian Kerja di Luar Negeri, 2.238 Orang Terindikasi Perdagangan Orang
Modus Pemberian Kerja di Luar Negeri, 2.238 Orang Terindikasi Perdagangan Orang

Ribuan orang tersebut, terpengaruh iming-iming pemberian kerja di luar negeri secara ilegal atau non prosedural.

Baca Selengkapnya
Selundupkan Dua WNA China ke Australia, Tiga ABK Ditangkap Polisi
Selundupkan Dua WNA China ke Australia, Tiga ABK Ditangkap Polisi

Ketiganya ditangkap di perairan sebelah Selatan Pulau Landu, Kecamatan Rote Barat Daya, Minggu (26/5) kemarin.

Baca Selengkapnya