Masuk Indonesia Secara Ilegal untuk Melayat, Tiga WN Timor Leste Dideportasi
Merdeka.com - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur mendeportasi tiga warga negara (WN) Timor Leste. Ketiganya dikirim pulang setelah masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal untuk melayat kerabat yang meninggal sekaligus menghadiri wisuda kerabatnya.
Tiga orang yang merupakan ibu, anak, dan cucu itu dinyatakan melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka dideportasi ke Timor Leste melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Mota Ain di Kecamatan Tasifeto Timur, Jumat (25/11).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua KA Halim mengatakan, seusai mengurus administrasi pendeportasian dengan menerapkan cap keluar pada travel dokumen perjalanan, ketiga warga negara Timor Leste itu langsung diberangkatkan.
-
Dari mana WNI dipulangkan? Empat di antaranya telah dipulangkan ke Indonesia.
-
Dimana petugas imigrasi meninggal? Kronologi Petugas Imigrasi Tewas Didorong WN Korea di Apartemen Tangerang Polisi membongkar kasus tewasnya seorang petugas imigrasi inisial TFF atau TS yang terjatuh dari lantai 19 apartemen kawasan Parung Jaya, Karang Tengah, Kota Tangerang, Jumat (27/10).
-
Siapa WNA yang ditangkap Imigrasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Apa yang dilakukan imigrasi Denpasar terhadap WNA yang melanggar? Sampai pada bulan Agustus saja, sudah 79 orang yang dideportasi dari Bali.
-
Siapa yang memulangkan WNI? Direktorat Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri secara bertahap memulangkan Warga Negara Indonesia (WNI) yang terjebak di Gaza Palestina.
-
Bagaimana deportasi dilakukan? Mereka ditahan selama satu hari di kantor polisi dan Penjara Pusat. Pada gelombang kedua angka deportasi mencapai antara 500 dan 600 orang. Pada akhir Agustus 1915, sekitar 150 orang Armenia berkewarganegaraan Rusia dideportasi dari Konstantinopel ke pusat penampungan.
"Nama mereka adalah Atriana O Dos Santos dengan Nomor Travel Dokumen: STTD/ACTL-ATB/027/XI/2022, Celina De Jesus Soares Nomor Travel Dokumen: STTD/ACTL-ATB/028/XI/2022, dan Armindu Dos Reis Soares Nomor Travel Dokumen : STTD/ACTL-ATB/029/XI/2022," ungkapnya.
Berencana Tujuh Hari di Indonesia
KA Halim menjelaskan, ketiga WN Timor Leste itu diamankan Polres Belu pada Rabu (16/11) ketika melintas secara ilegal masuk wilayah Indonesia tanpa mengantongi dokumen perjalanan yang sah. Mereka mengaku masuk ke wilayah Indonesia melalui daerah Haekesak, Kecamatan Raihat secara ilegal.
Tujuannya untuk menghadiri acara pemakaman keluarga di Raihat, sekaligus mengikuti prosesi wisuda keponakan mereka di Kupang.
"Ketiganya mengaku bahwa berencana akan berada di wilayah Indonesia selama tujuh hari. Ketiganya saat diperiksa oleh Polres Belu tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah, saat masuk ke wilayah Indonesia," ujarnya.
Mereka bertiga kemudian diantar ke Kantor Imigrasi Atambua, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Atas pelanggaran keimigrasian ini, mereka bertiga dicekal selama enam bulan oleh Kanim Atambua," jelas KA Halim.
"Setelah diterakan cap keluar wilayah Indonesia, tim berangkat menuju Pos Imigrasi Batugade Timor Leste, untuk memastikan yang bersangkutan diterima dan diterakan cap kedatangan oleh petugas imigrasi Timor Leste," tutupnya.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mereka tak menyangka akan ditipu tetangganya sendiri
Baca SelengkapnyaKetiga WNA tersebut hadir dalam persidangan tanpa didampingi penasihat hukum, kecuali didampingi ahli alih bahasa atau penerjemah.
Baca SelengkapnyaDari 3 WNI ini, dua di antaranya perempuan dan satu pria.
Baca Selengkapnya103 WNA Ditangkap di Bali, Diduga Lakukan Kejahatan Siber
Baca SelengkapnyaTiga WN Nigeria dan Zimbabwe Diamankan Petugas Imigrasi Soekarno-Hatta
Baca SelengkapnyaBerdasarkan aturan keimigrasian, ada tiga ketentuan yang menjadi tanggung jawab biaya deportasi.
Baca SelengkapnyaKantor Imigrasi Ngurah Rai telah menolak 566 WNA yang akan masuk Bali pada 2023. Empat di antaranya merupakan pelaku pedofil dan 16 lainnya buronan Interpol.
Baca SelengkapnyaPerwakilan keluarga dari ketiga korban kapal tenggelam tersebut hadir langsung menerima kepulangan jenazah.
Baca SelengkapnyaMereka diduga berangkat dengan cara ilegal dan menjadi korban perdagangan manusia.
Baca Selengkapnyapermohonan paspor Indonesia itu dimohonkan oleh CT dan OZM di gerai layanan paspor Tangcity Mal
Baca SelengkapnyaRibuan orang tersebut, terpengaruh iming-iming pemberian kerja di luar negeri secara ilegal atau non prosedural.
Baca SelengkapnyaKetiganya ditangkap di perairan sebelah Selatan Pulau Landu, Kecamatan Rote Barat Daya, Minggu (26/5) kemarin.
Baca Selengkapnya