Masuk Pabrik Bukannya Bekerja, Pria di Tangerang Ini Malah Curi Kabel
Merdeka.com - Aris Sumardiyanto (31), warga Kampung Pabuaran Asem, Desa Pete, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang akhirnya digelandang ke jeruji tahanan Polsek Cikupa, Polres Kota Tangerang, setelah aksinya mencuri kabel tembaga dipergoki pekerja pabrik.
"Tersangka AS ditangkap karena tertangkap tangan mencuri kabel tembaga di PT Bangun Sarana Alloy (BSA) di Kelurahan Bunder, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang," kata Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Kamis (11/11).
AS adalah pekerja di perusahaan tersebut. Pelaku melancarkan aksinya pada dini hari. AS mengambil sejumlah kabel di perusahaan itu untuk dijual kembali.
-
Siapa yang ditangkap karena mencuri kabel optik? Polsek Jenggawah Kabupaten Jember menangkap SU (27) dan TH (25) warga Kabupaten Bangkalan akibat keduanya kedapatan mencuri kabel milik PT Telkom.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Siapa perampok dalam peristiwa ini? Empat orang disandera oleh perampok selama enam hari.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
"Gulungan kabel itu kemudian dikupas oleh tersangka untuk diambil isinya yakni tembaga," tutur Wahyu.
Dalam menjalankan aksinya, AS mengupas kabel menggunakan alat gergaji besi dan pisau cutter. Setelah dikupas, tembaga kemudian dikemas ke dalam karung.
Namun saat hendak membawa karung berisi tembaga itu, pekerja lain memergoki aksi AS. Peristiwa itu pun kemudian dilaporkan ke Polsek Cikupa. Pelaku kemudian ditangkap dan beserta barang bukti dibawa ke Polsek Cikupa untuk kepentingan penyelidikan.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pisau cutter, gergaji besi, kabel tembaga curian seberat 30 kilogram, dan kulit kabel hasil kupasan. Polisi juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AS dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," terangnya. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku sudah tidak bisa mengelak saat ditangkap petugas.
Baca SelengkapnyaAroni ditangkap tim Polda Sumsel karena sudah membobol rumah salah satu anggota kepolisian di Palembang dan menjual barang curiannya di Pasar Cinde Palembang.
Baca SelengkapnyaArif mengaku hasil pencuriannya digunakan membeli narkoba.
Baca SelengkapnyaPelaku menggunakan 24 unit mining rig (mesin penambang crypto) menggunakan daya listrik yang dicuri dari PLN.
Baca SelengkapnyaSaksi warga dan pelaku N karena mengalami luka-luka langsung dibawa ke Rumah Sakit Mitra Husada.
Baca SelengkapnyaMelihat aksi pencurian itu, Suki bersama warga lainnya langsung berusaha menangkap pelaku.
Baca SelengkapnyaAksi pelaku langsung mengundang amarah warga sekitar berujung pengurungan di ruangan ATM.
Baca SelengkapnyaArif Fahmi mengaku sebagai anggota TNI. Hal ini dilakukan untuk menipu dan menggelapkan sepeda motor milik seorang ustaz
Baca SelengkapnyaPelaku berinisial MW, RS, dan S telah ditetapkan polisi sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaSaat tiba di SPBU, pelaku langsung memasuki ruang kantor yang berada di lantai 2.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu membuat pihak perusahaan mengalami kerugian puluhan juta rupiah.
Baca SelengkapnyaTersangka mencoba menghidupkan sepeda motor dengan kunci kontak miliknya.
Baca Selengkapnya