Masuk pidana khusus, polisi tak perlu izin Presiden periksa Ivan Haz
Merdeka.com - Polisi telah memeriksa saksi terkait kasus penganiayaan pembantu rumah tangga dan baby sitter yang diduga dilakukan oleh anak mantan Wakil Presiden Hamzah Haz, Fanny Safriansyah atau Ivan Haz. Tim kuasa hukum korban Toipah, Uli Pangaribuan menyatakan, penyidik tak memerlukan izin khusus dari presiden untuk memeriksa anggota Komisi IV DPR itu.
"UU MD3 tidak berlaku karena apa yang dilakukan oleh terlapor masuk perbuatan pidana khusus," kata Uli Pangaribuan saat konfrensi pers di kantor LBH Apik, Jalan Raya Tengah No 31, Kampung Tengah, Jakarta Timur, Senin (5/10).
LBH Apik melaporkan Ivan Haz ke Polda Metro Jaya terkait tindak pidana PKDRT. Dia menegaskan, yang menjadi dasar laporan pihaknya ke Polda Metro Jaya adalah pasal 44 No 23 tahun 2004 tentang PKDRT.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Kenapa Atta Halilintar lapor polisi? Kepolisian menerima laporan dari YouTuber Atta Halilintar terkait berita bohong (hoaks) perceraian dan nikah siri dengan YouTuber Ria Ricis atau inisial RR pada Rabu (4/9) malam. 'Laporan sudah diterima semalam,' kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (5/9).
-
Apa yang dilakukan polisi untuk Ilham? Ambil Rapor dengan Polisi Tak hanya itu, para polisi tersebut lantas mengantar Ilham untuk kembali ke kediaman pribadi.
-
Apa yang dilaporkan IPW kepada KPK? Laporan yang dilayangkan Indonesia Police Watch (IPW) atas dugaan gratifikasi Rp100 miliar dengan terlapor mantan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo harus dipisahkan dari politik.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
"Saya rasa polisi tidak perlu lagi meminta izin kepada presiden dalam memeriksa terlapor (pelaku) meski dia anggota dewan, karena di mata hukum, warga negara mendapatkan perlakuan yang sama," tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, pendiri LBH Apik, Nursyahbani Katjasungkana menjelaskan dugaan pidana yang dilakukan Ivan Haz tidak masuk pidana umum, melainkan sudah masuk pidana khusus.
"Sebagaimana dijelaskan dalam pasal 245 itu dikatakan izin presiden tidak diperlukan jika kasus tertangkap tangan dan kalau tindak pidana itu dengan ancaman hukum seumur hidup atau hukuman mati," papar Nur.
Lebih jauh dia mengatakan, penganiayaan yang dialami oleh pembantu rumah tangga yakni Toipah adalah pidana khusus. Sehingga polisi tidak perlu ragu untuk memeriksa Ivan Haz.
"Apa yang dialami oleh Toipah ini masuk pidana khusus bukan pasal penganiayaan biasa, sehingga harusnya dikenakan UU PKDRT," pungkasnya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PKB menghormati penegakan hukum yang dilakukan KPK atas penggeledahan rumah Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya siap menghadapi gugatan pra peradilan KPK Firli Bahuri terkait penetapan tersangka
Baca SelengkapnyaNamun Tessa memastikan proses penyidikan dan pencarian terhadap Harun Masiku akan tetap berjalan.
Baca SelengkapnyaPDI Perjuangan (PDIP) bakal mendatangi Bareskrim Polri untuk membuat laporan polisi terkait dengan penyitaan HP Hasto.
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri menolak laporan polisi yang dilayangkan Kusnadi, staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto soal penyitaan yang dilakukan penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaHasto Kristiyanto melaporkan penyidik KPK ke Dewas atas penyitaan HP dan buku catatannya
Baca SelengkapnyaRossa diduga melanggar etik saat menyita ponsel dan buku catatan milik sekjen PDIP
Baca SelengkapnyaPDIP bereaksi keras atas tindakan KPK yang memeriksa Kusnadi, asisten Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan menyita barang miliknya tanpa prosedur.
Baca Selengkapnya“Mendorong Kapolda metro Jaya Irjen Karyoto menunda sementara proses hukum terhadap Aiman Witjaksono," kata Ketua IPW
Baca SelengkapnyaPKB meminta agar pihak lain tidak mengkaitkan penggeledahan rumah Gus Halim dengan isu lain.
Baca SelengkapnyaPDIP menyarankan pembuktian kesaksian mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal dugaan intervensi Presiden Jokowi di kasus E-KTP.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung menyatakan tidak ada politisasi dalam proses penegakan hukum tersebut, khususnya berkenaan dengan Pilpres 2024.
Baca Selengkapnya