Masuk Supermarket di Jawa-Bali Wajib Pakai Aplikasi Peduli Lindungi Per 14 September
Merdeka.com - Pemerintah mewajibkan pengunjung dan pegawai supermarket dan hypermarket yang berada di Jawa-Bali menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. Kebijakan ini berlaku mulai 14 September 2021.
Penggunaan aplikasi ini berlaku di seluruh wilayah Jawa-Bali yang berstatus pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4, level 3, dan level 2.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Aturan ini diteken Mendagri Tito Karnavian pada 6 September 2021.
-
Bagaimana UMKM bisa bertahan di masa pandemi? Lewat jalur digital itu, IniTempe bertahan, bisa bertahan selama pandemi. Omzet bulanan Benny bahkan bisa mencapai puluhan juta dari dunia digital itu.
-
Dimana pedagang kelontong berjualan? Awalnya mereka menjajakan dagangannya dari rumah ke rumah, atau menawarkan barang dagangannya untuk dijual di hotel.
-
Dimana UMKM beroperasi? UMKM meliputi berbagai sektor ekonomi, termasuk kuliner, fashion, otomotif, dan jasa lainnya.
-
Di mana saja pekerjaan bisa dilakukan? Banyak pekerjaan dari mana saja yang menawarkan gaji lebih dari USD100.000 atau Rp1,5 miliar (kurs Rp 15.003). Misalnya iklan pekerjaan untuk perancang UX utama di Wikimedia Foundation yang mencantumkan kisaran gaji USD 119.000-USD 186.000 atau Rp 1,7 miliar hingga Rp 2,7 miliar, sementara iklan untuk direktur keuangan dan strategi di Cash App comes dengan gaji minimum USD 222.800- USD 272.300 atau Rp 3,3 miliar-Rp 4 miliar.
-
Di mana UMKM Bontang terdampak pandemi? Wabah Covid-19 pada awal tahun 2020 memberikan dampak besar terhadap sektor perkonomian Indonesia, termasuk pada UMKM Kota Bontang.
-
Dimana toko klenik itu berada? Baru-baru ini, ia baru saja membongkar sebuah toko barang-barang klenik di Jakarta.
"Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi mulai tanggal 14 September 2021," demikian bunyi Inmendagri sebagaimana dikutip Liputan6.com, Selasa (7/9).
Kebijakan PPKM level 2-4 di Jawa dan Bali sendiri diperpanjang sampai 13 September 2021. Pemerintah mengizinkan supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, serta pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari di wilayah PPKM level 4 dan 3 beroperasi hingga pukul 21.00 dengan kapasitas 50 persen.
Sedangkan, untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari di daerah PPKM level 2 dibatasi jam operasionalnya sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat. Kapasitas pengunjung dibatasi 75 persen.
Pasar rakyat di wilayah PPKM level 4 dan 3 Jawa-Bali yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan Pukul 17.00. Sedangkan, di wilayah PPKM level 2, dapat beroperasi sampai pukul 18.00 dan kapasitas 75 persen.
Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outletvoucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat. Mereka dapar beroperasi sampai dengan pukul 21.00.
"Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam," jelas aturan dalam Inmendagri.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menjamin keamanan data masyarakat di platform Peduli Lindungi. Menurut dia penyimpanan data di platform tersebut dibantu oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
"Pemerintah menjamin keamanan data tersebut, dan saat ini penyimpanan data dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi dengan penanganan keamanan data dibantu oleh BSSN," ujar Luhut dalam konferensi pers, Senin 6 September 2021.
Reporter: Lizsa EgehamSumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Warung kelontong atau khususnya warung Madura dilarang tidak berjualan selama 24 jam atau melebihi pukul 00.00 WITA.
Baca SelengkapnyaKemenkop mengaku tidak pernah melarang warung madura untuk beroperasi 24 jam
Baca SelengkapnyaPengaturan jam operasional diberlakukan pada minimarket, supermarket, dan sejenisnya.
Baca SelengkapnyaMenteri Teten Masduki beberkan isi Peraturan Daerah yang melarang warung madura beroperasi 24 jam.
Baca SelengkapnyaKemenKopUKM berkewajiban mengembangkan UMKM dan berada pada gelanggang persaingan yang sehat.
Baca SelengkapnyaPemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.
Baca SelengkapnyaJiwa ulet orang Madura dalam berbisnis sudah tampak sejak zaman kolonial Belanda
Baca SelengkapnyaMenteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki angkat suara terkait aturan jam operasional warung Madura di Klungkung, Bali yang tidak boleh buka 24 jam
Baca SelengkapnyaTikTok Shop kembali dibuka setelah bekerja sama dengan Tokopedia.
Baca SelengkapnyaAturan pedagang ayam potong wajib mengantongi sertifikat halal ini merupakan upaya pemerintah untuk melindungi masyarakat sebagai konsumen.
Baca SelengkapnyaKemenkop UKM juga akan meminta penjelasan lebih lanjut kepada pemerintah daerah terkait mengenai aturan pembatasan jam operasional warung Madura.
Baca SelengkapnyaTikTok Shop resmi berhenti beroperasi sore ini, Rabu (4/10).
Baca Selengkapnya