Masuk timses Ahok-Djarot, Nusron Wahid siap mundur dari BNP2TKI
Merdeka.com - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Nusron Wahid, menegaskan siap mundur dari jabatannya. Keputusan itu bakal diambil bila dirinya ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) masuk dalam tim sukses pasangan Pilgub DKI Ahok-Djarot.
Itu disampaikan Nusron melalui akun Twitternya, @NusronWahid1 beberapa jam lalu. "Kalau saya jadi Timses resmi di KPU pasti saya juga cuti atau mundur, sesuai UU. Insya'allah saya taat UU," kata Nusron, Senin (26/9).
Sementara itu, KPU mengingatkan larangan keterlibatan pejabat negara dalam ajang pemilihan kepala daerah. Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, menyatakan Aparatur Sipil Negara tidak boleh terlibat dalam kampanye Pilkada.
-
Siapa Ketua TKN Prabowo-Gibran? Foto momen itu dibagikan oleh Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Golkar, Bambang Soesatyo atau Bamsoet di akun Instagram pribadinya @bambang.soesatyo. Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia menanggapi kehadiran Ketua DPP PDIP Puan Maharani dalam buka bersama (bukber) di rumah Ketua TKN Prabowo-Gibran, Rosan Roeslani pada Sabtu (30/3).
-
Siapa yang mundur dari jabatannya di OIKN? Beberapa waktu yang lalu Bapak Presiden menerima surat pengunduran diri dari Pak Doni Dhony Rahajoe selaku Wakil Kepala Otorita IKN. Kemudian beberapa waktu berikutnya Presiden juga menerima surat permohonan pengunduran diri dari Bapak Bambang Susantono sebagai kepala otoritas IKN
-
Siapa yang ditunjuk jadi Pj Ketua PWNU Jatim? Pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, KH Abdul Hakim Mahfudz alias Gus Kikin menilai penunjukannya menjadi Pj Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur sebagai hal yang biasa, yakni mengisi jabatan kosong.
-
Siapa ketua KPU DKI Jakarta? Keputusan itu ditetapkan Ketua KPU DKI Wahyu Dinata pada Sabtu, 9 Maret 2024.
-
Bagaimana Gus Kikin melihat penunjukannya sebagai Pj Ketua PWNU Jatim? 'Kalau bagi saya ini merupakan penawaran yang biasa, saya juga dulunya dari PWNU Jatim. Bagi saya Itu proses yang biasa,' ujarnya.
-
Kenapa Nus Wakerkwa mengadukan KPU? Ketiganya didalilkan lalai dan tidak cermat dalam menentukan serta menetapkan Anggota KPU Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah periode 2023-2028.
Ferry menjelaskan, bila masih ada pejabat negara terlibat maka itu bertentangan dengan Pasal 2 huruf b dan f UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pasal 71 ayat (1) UU 10/2016 tentang Pilkada. Disebutkan dalam pasal tersebut,pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye.
Ferry menegaskan, KPU masih memberi waktu kepada Nusron sebelum ditetapkan pasangan calon gubernur. Tak hanya Nusron, Ferry juga mengingatkan kepada seluruh pejabat negara tunduk dan patuh terhadap peraturan Pilkada dan Undang-undang ASN.
"Mundur dari pejabat negara sebagai Kepala BNP2TKI atau tidak ikut dalam kampanye pilkada. Jika belum mengambil keputusan, maka KPU berhak menghentikan kampanye tersebut," jelas Ferry dalam keterangannya.
KPU belakangan tengah disibukkan membuat dan mensosialisasikan aturan jelang Pilkada serentak 2017 mendatang. Bahkan, kata Ferry, KPU tengah mengkaji menggugurkan pasangan calon kepala daerah mengikutsertakan pejabat ASN dalam aktivitas kampanyenya.
"Pasangan calon kepala daerah yang melibatkan ASN bisa saja dengan menggugurkan pasangan calon yang didukung ASN. Kalau ada rekomendasi itu, bisa saja ke arah sana. Makanya, sanksi administrasinya kan dia (pasangan calon) melakukan upaya menggunakan fasilitas negara. Itu yang lebih berat sebenarnya," ungkapnya.
Dia menegaskan, KPU akan bersikap tegas bagi mereka pasangan calon kepala daerah melibatkan pejabat ASN. "Tim sukses, paslon atau yang terkait dalam upaya-upaya yang tidak netral maksudnya menggunakan fasilitas negara misalnya sarana mobilitas itu ditindak pidana sebenarnya. Harusnya sih ada dua sanksi yaitu pidana dan administrasi," tegasnya.
KPU berharap tiap norma itu bisa dimasukkan ke dalam Undang-undang dalam revisi UU Pilkada. Ini agar ke depannya aturan itu bisa diterapkan KPU. "Kalau peraturan KPU sepanjang Undang-undang tidak mengatur lebih jauh, KPU tidak akan berbuat apa apa. Tapi kalau Undang-undang mengatur secara norma yang betul mengikat dan ada sanksi, itu akan lebih baik," terangnya.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Nusron pernah menjabat sebagai kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) pada tahun 2014-2019.
Baca SelengkapnyaTidak ada korelasi dua pimpinan OIKN yang mundur dengan pelaksanaan CPNS.
Baca SelengkapnyaGus Yahya menegaskan, semua pengurus PBNU yang masuk ke jajaran timses capres-cawapres mesti cuti.
Baca SelengkapnyaAhok bakal fokus memenangkan Ganjar-Mahfud di Jakarta.
Baca SelengkapnyaAhok memutuskan mundur dari Komisaris Utama Pertamina untuk kampanye Ganjar
Baca SelengkapnyaKhofifah secara resmi bergabung dengan TKN bertepatan dengan agenda debat kedua antar Cawapres
Baca SelengkapnyaSurat pengunduran diri Ahok telah diberikan kepada Sekretaris Dewan Komisaris agar dikirimkan kepada Menteri BUMN dan ditembuskan ke Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaTugas baru Bambang ialah membantu langsung Jokowi untuk memperkuat kerja sama internasional.
Baca SelengkapnyaJokowi meyakini mundurnya dua pimpinan OIKN tak mempengaruhi investor asing untuk berinvestasi.
Baca SelengkapnyaPDIP Tak Arahkan Ahok untuk Mundur dari Komisaris Utama Pertamina
Baca SelengkapnyaAhok mundur karena ingin mengkampanyekan pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Baca SelengkapnyaNusron Wahid mengatakan taat pada putusan tersebut
Baca Selengkapnya