Masukan Muhammadiyah untuk revisi UU Terorisme
Merdeka.com - PP Muhammadiyah melayangkan surat rekomendasi secara resmi terkait revisi Undang-Undang Terorisme ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Senin (21/5). Ada sejumlah poin yang disampaikan secara langsung ke Ketua DPR Bambang Soesatyo.
Ketua PP Muhammadiyah Bahtiar Efendi menyampaikan, sudah menjadi kewajiban pihaknya untuk memberikan masukan sebagai bukti dukungan dalam perbaikan, peningkatan, dan penanganan terhadap terorisme.
"Mudah-mudahan dengan sumbangan dari Muhammadiyah itu, dalam lima tahun tidak ada teror lagi," tutur Bahtiar di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Rabu (23/5).
-
Bagaimana usulan Baleg DPR soal DKJ di sampaikan? Mulanya, Awiek menyoroti Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU DKJ Nomor 572 terkait pemindahan status ibu kota ke IKN.
-
Apa yang disampaikan Menlu Retno kepada Komisi I DPR RI? 'Kita masih akan berjumpa lagi Insyallah pada satu kali lagi yang saya dengar, tapi pertemuan hari ini merupakan salah satu pertemuan terakhir kita. Untuk itu, betul-betul dari lubuk hati yang paling dalam saya mengucapkan terima kasih banyak,' kata Retno.
-
Siapa yang DPR minta tindak tegas? Polisi diminta menindak tegas orang tua yang kedapatan mengizinkan anak di bawah umur membawa kendaraan.
-
Apa yang dibicarakan Menteri Basuki di DPR? Video tersebut saat anggota Komisi V DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Irine Yusiana Roba Putri mempertanyakan terkait Tapera, berikut transkrip pertanyaannya: 'Terus kadang kala ada beberapa dari pemerintah yang mengatakan ya untuk yang mampu itu untuk subsidi untuk yang tidak mampu. Mohon maaf pak, subsidi itu kewajibannya negara bukan sesama warga negara memberi subsidi. Kalau sesama warga negara itu namanya gotong royong dan alangkah malunya negara yang tidak mampu hadir untuk menjawab tantangan yang masyarakat hadapi,' tanya Irine.
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
-
Apa saja yang diusulkan ke Kemenpan-RB? Anas menyebut proses pengumuman sempat tertunda karena beberapa kementerian dan lembaga belum menyampaikan formasi yang diperlukan.
Secara umum, ada lima hal yang direkomendasikan oleh Muhammadiyah untuk revisi UU Terorisme. Penjabaran pertama dipaparkan oleh mantan Komisioner Komnas HAM Menejer Nasution.
Poinnya adalah perlu ada restrukturisasi kelembagaan dalam penanganan pencegahan tindak pidana terorisme.
Dia menyinggung terkait penanganan tindak pidana terorisme oleh penegak hukum dianggap kurang memperhatikan due process of law. Hal itu berujung pada dikesampingkannya hak terduga atau pun tersangka teroris.
"Saya setidaknya membentuk tim dua kali evaluasi terorisme pertama 2012 sampai 2015 akhir. Komnas HAM melakukan penelitian pemantauan. Ada tim yang melakukan kajian terhadap terorisme. Setidaknya ada 9 pelanggaran HAM yang ditemukan selama penanganan terorisme," kata Menejer.
Menurut dia, kewenangan penanganan terorisme perlu diserahkan kepada beberapa lembaga yang berintegrasi di bawah kementerian tertentu. Hal itu agar penanganan terorisme tidak bersifat parsial dan tanpa pengawasan.
"Tidak boleh ada lembaga yang memiliki kewenangan absolut karena cenderung menggunakan kekuasaan secara eksesif dan berpotensi melanggar hak warga negara," jelas dia.
Kedua adalah soal lembaga kepengawasan. Perlu dibentuk lembaga pengawas independen pencegahan tindak pidana terorisme dengan melibatkan tokoh masyarakat, perguruan tinggi, ormas, hingga mantan polisi dan TNI.
"Terus terang penanganan terorisme kita itu relatif tidak terawasi dengan benar. Apa yang bisa kita lakukan untuk membuktikan ini benar terorisme atau tidak, orangnya sudah mati. Satu yang bisa kita lakukan autopsi. Komnas HAM tidak punya kewenangan itu. Polri bisa. Karena itu perlu ada lembaga pengawas independen yang mengawasi," beber Menejer.
Ketum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak menambahkan, poin ketiga bahwa pencegahan terorisme mesti dilakukan secara terpadu dengan melibatkan kementerian terkait.
Dia mencontohkan Kemenko Polhukam atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bisa mengkoordinasi kementerian sesuai aspeknya.
Misalnya saja aspek pencegahan menjadi kewenangan Kemenag, Kemendikbud, Kemendagri, atau Kemenkum HAM. Kemudian aspek penindakan menjadi tanggung jawab kepolisian dan aspek recovery korban ditangani oleh Kemensos.
"Di sini pentingnya kami menyampaikan masukan soal Revisi UU Terorisme. Terakhir dua hari lalu kami sampaikan 10 masukan. Masukan pertama terkait penindakan, kedua tentang pencegahan. Dari nama, kami usulkan namanya UU Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme," kata Dahnil.
Kemudian keempat, perlu adanya jaminan independensi keuangan dalam program tindak pidana terorisme. Pembiayaan Densus 88 Antiteror dan BNPT dalam penanganan terorisme mestinya hanya dari APBN. Jangan sampai ada koorporasi lain atau bahkan pihak asing yang ikut mendanai.
Yang kelima adalah perlunya peran serta masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan terorisme melalui ormas atau lembaga swadaya masyarakat dalam menanggulangi masalah terorisme.
"Kami melihat definisi radikal dan deradikalisasi itu dilematis. Radikal itu bisa dari pikiran atau tak selalu diikuti tindakan kekerasan. Yang jadi masalah, ketika pemikiran radikal disalahgunakan, kemudian diikuti tindak kekerasan. Kalau di sisi lain memang harus radikal di bidang akademis. Yang kita usulkan itu moderasi (namanya), jadi upaya memoderasi (bukan deradikalisasi)," Dahnil menambahkan.
Reporter: Nanda Perdana PutraSumber: Liputan6.com
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bamsoet juga sempat menyampaikan berbagai aspirasi yang kini bekembang di masyarakat.
Baca SelengkapnyaMKD memutuskan Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) terbukti melanggar kode etik.
Baca SelengkapnyaBamsoet menilai mahasiswa yang melaporkannya tidak membaca informasi secara utuh.
Baca SelengkapnyaDalam momen tersebut, Ketua MPR Bambang Soesatyo menegaskan jika pimpinan MPR tidak mengucapkan kata untuk memutuskan amandemen UUD 1945.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR Sufmi Dasco menyebut, pengesahan RUU bisa digelar di masa sidang ini.
Baca SelengkapnyaLaporan tersebut, terkait pernyataan Bamsoet bahwa semua partai politik setuju untuk melakukan amandemen penyempurnaan daripada UUD 1945 yang telah ada.
Baca SelengkapnyaIsi pasal 15 Undang-Undang Kementerian Negara diusulkan diubah
Baca SelengkapnyaDasco pun menyebut, dikhawatirkan revisi UU MD3 dapat menimbulkam dampak negatif.
Baca Selengkapnya"menurut saya sebaiknya proses itu setelah setelah ya setelah Pemilu," kata Jokowi
Baca SelengkapnyaBamsoet sebelumnya dilaporkan ke MKD terkait pernyataannya soal wacana amandemen UUD 1945.
Baca SelengkapnyaMa'ruf menginginkan ke depannya MPR tetap menjalankan fungsinya dalam sosialisasi empat pilar kebangsaan.
Baca SelengkapnyaMenurut Mahfud, amandemen UUD sudah pernah dilakukan.
Baca Selengkapnya