Masyarakat diminta laporkan perusahaan paksa pakai atribut Natal
Merdeka.com - Majelis Ulama Islam (MUI) mengeluarkan fatwa larangan penggunaan atribut Natal bagi umat muslim. Pemilik perusahaan juga diminta tidak memaksa para karyawannya beragama Islam menggunakan atribut tersebut.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengimbau kepada para umat muslim melaporkan perusahaannya jika memaksa karyawannya menggunakan atribut natal. Apalagi sampai dipaksa dan diancam pihak perusahaan.
"Silakan karyawan melapor kalau dipaksa. Bukan hanya dalam konteks keagamaan atau atribut. Termasuk konteks-konteks lainnya pun jika dipaksa, laporkan," kata Tito di kediaman dinasnya, Jakarta, Selasa (20/12).
-
Kenapa MUI adakan Halal Bihalal? 'MUI ingin merawat tali silaturahmi dengan berbagai mitra kerja dan komponen bangsa untuk memperkuat persatuan dan kesatuan, serta meningkatkan sinergi dan integrasi berbagai potensi untuk kemaslahatan dan kemajuan bersama,'
-
Bagaimana Nabi Muhammad melarang meniru kebiasaan orang non-Muslim? Dari Ibnu ‘Umar, Nabi ﷺ bersabda, مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ 'Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.' (HR Abu Daud: 4031).
-
Kenapa Nabi Muhammad melarang meniru kebiasaan orang non-Muslim? Menurut Ustadz Khalid Basalamah, Nabi Muhammad SAW melarang umat Islam untuk meniru kebiasaan orang-orang non-Muslim, termasuk dalam merayakan ulang tahun. Dalam hadis, Nabi Muhammad SAW menegaskan pentingnya menjaga identitas keislaman dan tidak terpengaruh oleh tradisi lain yang tidak sejalan dengan ajaran Islam.
-
Kenapa MUI haramkan Hari Valentine? Menurut Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2017, memperingatkan umat Islam bahwa merayakan Hari Valentine setiap tanggal 14 Februari hukumnya haram. Hal ini berdasarkan kepada alasan berikut:Hari Valentine bukan termasuk dalam tradisi Islam. Hari Valentine dikhawatirkan menjerumuskan pemuda muslim kepada pergaulan bebas, seperti berhubungan intim atau seks sebelum menikah. Hari Valentine berpotensi membawa keburukan.
-
Apa yang dilarang selama Imlek? Selama periode ini, terdapat beberapa aturan atau kepercayaan yang dipegang teguh oleh masyarakat Tionghoa untuk membawa keberuntungan dan menghindari energi negatif.
-
Kenapa penjual daging kurban dilarang menjual dagingnya? Dalam hal ini, Allah berfirman dalam QS. Al Hajj ayat 28, 'Maka makanlah sebagaian darinya (hewan kurban) dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan oleh orang-orang yang sengsara dan fakir.' Dari ayat tersebut, dapat dipahami bahwa orang yang berkurban tidak diperkenankan menjual daging maupun kulit hewan kurban yang telah disembelih.
Sementara, kepada pihak perusahaan, Tito meminta tidak memaksakan karyawannya menggunakan atribut Natal. Terlebih sampai mengancam melakukan pemecatan jika tidak menggunakan atribut natal tersebut.
"Atensi jangan sampai ada pemilik toko yang memaksakan karyawannya yang muslim untuk menggunakan atribut natal dan kemudian mengancam akan memecat," tegas Tito.
Di sisi lain, Tito mengatakan jika fatwa MUI bukan produk hukum positif seperti Undang-undang (UU) yang menjadi peraturan pemerintah dan berlaku untuk semua masyarakat. Dikatakan dia, fatwa MUI hanya berupa himbauan kepada warga muslim untuk tidak menggunakan atribut natal.
"Fatwa ini lebih kepada upaya himbauan yang ditunjukan warga muslim berkaitan penggunaan atribut natal dan itu tidak bersifat mengikat," pungkas Tito.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pihaknya tidak bisa bergerak sendiri tanpa adanya peran serta masyarakat.
Baca SelengkapnyaHaryadi mengaku miris melihat kejadian tersebut karena pihaknya sudah mengonfirmasi pada pemegang merek yang menjual produk yang diboikot.
Baca SelengkapnyaMengucapkan selamat Natal dalam Islam, perlu memperhatikan hukumnya.
Baca SelengkapnyaLarangan penulisan ucapan "Selamat Natal" pada produk makanan ini dikeluarkan pada 2020, namun dicabut pada Senin kemarin.
Baca SelengkapnyaKeputusan itu juga dapat diartikan bukan sebuah paksaan yang mengharuskan masyarakat untuk tidak membeli atau menggunakan suatu produk tertentu.
Baca SelengkapnyaAprindo pun mempertanyakan apakah ada kajian dan observasi resmi terkait fatwa tersebut.
Baca SelengkapnyaSeruan boikot seperti ini berpotensi mengganggu psikologis hak konsumen.
Baca SelengkapnyaPerayaan malam tahun baru bertentangan dengan syariat Islam dan mengganggu ketertiban.
Baca SelengkapnyaAksi boikot berimbas pada anjloknya bisnis beberapa perusahaan multinasional di Asia Tenggara.
Baca SelengkapnyaJangan sampai dimanfaatkan untuk menyebarkan narasi intoleransi, bahkan mengarah pada aksi radikal terorisme.
Baca SelengkapnyaDaftar produk yang dikeluarkan YKMI tersebut menjadi rujukan untuk menjawab kebingungan masyarakat terhadap produk yang terafiliasi.
Baca SelengkapnyaTidak ada yang salah dengan fatwanya, namun akan menjadi masalah jika menafsirkannya secara kebablasan.
Baca Selengkapnya