Masyarakat minta militer tak dilibatkan di revisi UU terorisme
Merdeka.com - Koalisi Masyarakat Sipil untuk reformasi sektor keamanan meminta pemerintah untuk tidak melibatkan militer dalam revisi UU terorisme No 15 tahun 2003. Mereka merasa bahwa militer sebaiknya dipakai untuk diperbantukan.
Mereka menilai pelibatan militer dalam mengatasi terorisme sesungguhnya sudah diatur secara tegas dalam pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) UU No 34 tahun 2004 tentang TNI.
Sebab sebelumnya Presiden Joko Widodo pada 29 Mei 2017 mengatakan perlunya pelibatan militer (TNI) dalam revisi UU tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. Mengacu pada pasal itu sebenarnya presiden sudah memiliki otoritas dan landasan hukum yang jelas untuk dapat melibatkan militer dalam mengatasi terorisme sepanjang ada keputusan politik negara.
-
Kenapa TNI harus dijaga dari pengaruh partai politik? Pelihara TNI, pelihara angkatan perang kita, jangan sampai TNI dikuasai oleh partai politik manapun juga. Ingatlah, bahwa prajurit kita bukan prajurit sewaan, bukan prajurit yang mudah dibelokkan haluannya. Kita masuk dalam tentara karena keinsyafan jiwa dan sedia berkorban bagi bangsa dan negara.
-
Apa tujuan dari perombakan struktur di TNI? Panglima TNI Laksamana Yudo Margono melakukan perombakan struktur di dalam jajaran TNI dengan melakukan rotasi. Dalam rangka persiapan 25 perwira tinggi (pati) TNI yang akan memasuki masa pensiun.
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dilakukan? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Apa definisi terorisme menurut UU 5/2018? Sementara, menurut pasal 1 angka 2 perpu 1/2002 UU 5/2018, terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas serta menimbulkan korban yang bersifat massal.
-
Kenapa TNI harus netral di Pilkada? Harga mati bahwa TNI itu netral, sehingga seluruh prajurit TNI, khususnya dari matra darat itu diminta menjaga netralitas, termasuk saat menggunakan medsos untuk lebih berhati - hati dan bijak,' tegas mantan Danrem 152 Baabullah itu.
-
Siapa yang diimbau TNI-Polri untuk menjaga keamanan? Mereka mengimbau agar warga berpartisipasi aktif dalam kegiatan siskamling.
"Dalam praktiknya selama inipun, militer juga sudah terlibat dalam mengatasi terorisme sebagaimana terjadi dalam operasi perbantuan di Poso," kata Kepala Divisi Pusat Riset San Pengembangan LBH Pers, Asep Komaruddin di kantor Imparsial, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (30/5).
Pelibatan militer dalam mengatasi terorisme dalam UU TNI merupakan bentuk tugas perbantukan untuk menghadapi ancaman terorisme. Artinya pelibatan militer menjadi pilihan terakhir dapat digunakan presiden jika seluruh komponen pemerintah lainnya sudah tidak lagi dapat mengatasi aksi terorisme.
Dalam konteks ini, lanjut dia alangkah lebih tepat jika pelibatan militer dalam penanganan terorisme cukup mengacu pada UU TNI saja. Sehingga langkah yang seharusnya diambil yakni pemerintah dan DPR segera membentuk UU tentang tugas perbantukan sebagai aturan main lebih lanjut.
Untuk menjabarkan seberapa jauh dan dalam situasi apa militer dapat terlibat dalam operasi militer selain perang yang salah satunya mengatasi terorisme.
"Jika presiden tetap berkeinginan mengatur tentang pelibatan militer dalam revisi UU anti terorisme, maka pelibatan itu hanya bisa dilakukan jika ada keputusan politik presiden. Pada titik ini militer tidak bisa melaksanakan operasi mengatasi terorisme tanpa adanya keputusan dari presiden dan pelibatan itu pun merupakan pilihan yang terakhir," terang Asep.
Dengan demikian lanjut dia, presiden perlu menjelaskan apa maksud dari keinginannya untuk memasukkan tentang pelibatan TNI dalam revisi UU anti terorisme.
"Sudah sepatutnya presiden mempertimbangkan aturan hukum yang sudah ada yakni UU TNI yang sudah mempertegas bahwa pelibatan militer dalam mengatasi terorisme harus atas dasar keputusan politik."
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Langkah ini mendapat respons beragam, termasuk usulan dari dalam tubuh institusi TNI.
Baca SelengkapnyaKoalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Setop Revisi UU Polri, Ini Alasannya
Baca SelengkapnyaPanglima TNI Jenderal Agus Subianto menegaskan Revisi (UU) Undang-undang TNI tidak akan menimbulkan dwifungsi.
Baca SelengkapnyaKoalisi menilai tindakan penculikan dan penyiksaan sampai hilangnya nyawa warga sipil ini telah mencoreng nama baik TNI.
Baca SelengkapnyaPenghapusan aturan larangan bisnis, tidak akan mengganggu tugas pokok dari fungsi TNI.
Baca SelengkapnyaMoeldoko menyebut, pada zaman dulu TNI memiliki yayasan yang cenderung digunakan untuk alat bisnis. Saat ini hal tersebut sudah tidak ada lagi di TNI.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, yang seharusnya dilarang adalah prajurit menggunakan institusi TNI untuk berbisnis.
Baca SelengkapnyaMenurut Menko Polhukam, apabila aturan larangan bisnis dihapuskan, tidak akan mengganggu tugas pokok dari fungsi TNI.
Baca SelengkapnyaImparsial: Pengamanan Oleh TNI Dapat Mengubah Proses Hukum
Baca SelengkapnyaWapres mengatakan pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD bahwa pemerintah akan mempertimbangkan revisi UU Militer.
Baca SelengkapnyaPemerintah akan mengkaji draf revisi UU inisiatif DPR itu sebelum Presiden Jokowi mengirimkan surpres.
Baca SelengkapnyaTNI sudah melakukan reformasi internal, baik dari segi struktur, doktrin hingga kultur atau budaya.
Baca Selengkapnya