Masyarakat minta pembunuh Angeline dihukum mati
Merdeka.com - Setelah 24 hari dikabarkan hilang, perhatian publik nasional langsung terperangah begitu mengetahui Angeline ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan di pekarangan rumah orangtua angkatnya, Margareith. Jasad pelajar kelas II SDN 12 Sanur tersebut, ditemukan terkubur dekat kandang ayam sembari memeluk sebuah boneka.
Dari hasil penyelidikan polisi diketahui Angeline dibunuh oleh Agustai (25), penjaga rumah orangtua angkatnya tersebut. Dalam pemeriksaannya, tersangka mengaku membunuh Angeline sekitar pukul 13.00 WITA, Sabtu (16/5). Kemudian baru mulai mengubur jasad Angeline sekitar pukul 20.00 WITA.
Sebelum membunuh Angeline, Agus mengakui melakukan kekerasan secara fisik terhadap bocah berusia 8 itu. Bahkan sebelum meninggal, Agus berkali-kali memerkosa Angeline hingga dalam kondisi tidak bernyawa pun tersangka masih melakukan perbuatan keji tersebut.
-
Siapa korban pembunuhan? Pelaku ditangkap oleh tim gabungan Resmob Polrestabes Semarang dan Jatanras Polda Jateng di hari yang sama dengan kejadian yaitu Senin (24/7). “Jadi kejadian jam 03.00 wib. Pelaku kami tangkap dalam pelariannya di Solo Jateng pukul 06.00 Wib.“
-
Siapa yang dibunuh di Bengkulu? Thomas Parr yang dulunya merupakan seorang Residen pada masa penjajahan Inggris di Benteng Malborough. Tugu yang tak jauh dari benteng ini dibangun untuk memperingati Thomas Parr yang tewas terbunuh oleh masyarakat Bengkulu.
-
Di mana pembunuhan keluarga itu terjadi? Arkeolog menemukan situs pemakaman massal ini di Desa Koszyce, Polandia. Dari hasil pengamatan yang dilakukan pada sampel DNA kerangka tersebut mengungkap sebuah keluarga besar tewas secara brutal di lokasi ini.
-
Siapa yang diduga melakukan penganiayaan? Leon Dozan diduga melakukan penganiayaan terhadap Rinoa Aurora Senduk setelah foto dan video dalam tangkapan layar obrolan di Whatsapp terbongkar.
-
Siapa yang menetapkan Karen Agustiawan sebagai tersangka? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Karen Agustiawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau atau liquefied natural gas (LNG) pada PT Pertamina Persero tahun 2011 sampai 2021 pada September 2023.
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
Aksi pelaku yang kini sudah ditahan kepolisian tersebut membuat geram masyarakat. Mereka mengutuk keras perbuatan yang dilakukan terhadap bocah berparas manis tersebut.
Berikut reaksi-reaksi keras masyarakat terhadap pembunuh Angeline, dirangkum merdeka.com, Jumat (12/6):
Hidayat Nur Wahid minta pembunuh Angeline dihukum mati
Anggota Komisi VII DPR, Hidayat Nur Wahid berharap pelaku pembunuh Angeline (8) dihukum berat. Angeline diketahui dibunuh oleh penjaga rumah orangtua angkatnya Margaretha, bernama Agustai (25)."Saya berharap pada kepolisian dan kejaksaan mampu menjerat pelaku kejahatan terhadap ananda Angel itu dengan hukum yang sekeras-kerasnya. Bahkan kalau menurut saya layak untuk dilakukan hukuman mati pada penjahat ini. Karena amat sangat mengerikan," kata Hidayat di Kompleks Parlemen DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (11/6).Menurut dia, apa yang dilakukan oleh pelaku bukan hanya membunuh tetapi juga menodai dari sisi moral. Menurut Hidayat, tanpa ada hukuman yang keras, maka pelaku kejahatan akan terjadi secara berulang."Kalau lebih keras lagi, diharapkan tentu memberi efek yang lebih baik lagi. Tentu maksudnya adalah bukan untuk segera menghukum mati orang, tapi untuk memberikan efek yang keras. Anda bisa bayangkan kalau tidak ada mekanisme penghukuman yang maksimal, ya orang kemudian dengan mudah melakukan kejahatan-kejahatan itu," ungkapnya.
Komisi III minta Agus pembunuh Angeline dihukum maksimal
Anggota Komisi III, Syarifuddin Sudding, mengapresiasi keberhasilan Polda Bali menemukan Angeline, meskipun dalam keadaan meninggal. Dia menganggap kejahatan yang dilakukan Agus tindakan berencana dan harus dihukum maksimal."Ini termasuk kategori sangat sadis, saya kira ini diklarifikasikan sebagai tindak pidana perencanaan, hukuman maksimal 20 tahun. Apalagi kalau ada kejahatan seksual. Itu jadi pemberatan. Lembaga pengadilan harus memberikan hukuman maksimal," kata Sudding di Kompleks Parlemen DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (11/6).Sudding masih tidak habis pikir ulah pelaku yang begitu keji melakukan kekerasan fisik pada Angeline. Perlakuan tersebut sudah berada di luar batas-batas kemanusiaan."Yang patut kita sesalkan adalah tindakan yang tidak manusiawi," ungkapnya.
Ketua Komisi VIII DPR minta pembunuh Angeline dihukum berat
Ketua Komisi VIII DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengapresiasi keberhasilan dan kesungguhan kepolisian dalam mengungkap kasus kematian Angeline. Dengan ditemukannya mayat Angeline, dia berharap pelakunya bisa dituntut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku."Saya melihat tindakan ini adalah tindakan tidak berperikemanusiaan. Wajar jika banyak anggota masyarakat yang menginginkan agar pelakunya dijatuhi hukuman berat," Kata Saleh melalui pesan singkat kepada merdeka.Com, Kamis, (11/6).Angeline yang baru berumur 8 tahun dipastikan tidak bersalah. Anak-anak seusia tersebut dinilai tidak mungkin melakukan kesalahan besar yang menyebabkan dia harus terbunuh. Pada umumnya, kenakalan anak-anak seusia tersebut masih bisa dipahami dan dimaafkan."Anak-anak dalam usia tersebut semestinya diberi waktu yang cukup untuk belajar dan bermain. Kalaupun sesekali agak sedikit nakal, mereka masih bisa dinasihati dan diajari dengan baik," imbuh politikus PAN ini. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Meski telah menikah, namun Roy disebut menjalin hubungan asmara dengan Angeline. Singkat cerita Roy akhirnya membunuh Angeline pada 3 Mei 2023.
Baca SelengkapnyaEcky Listhianto menjadi terdakwa kasus mutilasi seorang wanita bernama Angela.
Baca SelengkapnyaPelaku sedang dalam perjalanan ke Jakarta untuk diperiksa di Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaPolisi membongkar cara sadis para pelaku membunuh bocah perempuan Aqilatunnisa Prisca Herlan (5) di Cilegon, Banten.
Baca SelengkapnyaHingga saat ini, pelaku pembunuhan mahasiswa Ubaya belum disidang.
Baca SelengkapnyaHal itu dikatakan pelaku AS kepada tetangga usai membunuh istrinya di kontrakan dihuninya daerah Kebagusan, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa (3/9) malam.
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap setelah ayah kandung korban mencari anaknya.
Baca SelengkapnyaSuami korban yang baru selesai salat Dzuhur histeris melihat istrinya bersimbah darah. Sementara pelaku langsung kabur.
Baca SelengkapnyaKasus penemuan mayat wanita dalam koper mulai menemukan titik terang.
Baca SelengkapnyaRoy terbukti bunuh mahasiswi Ubaya, divonis 20 tahun penjara
Baca SelengkapnyaKasus mayat terbungkus kain sarung di wilayah Pamulang, Tangerang Selatan, akhirnya terbongkar.
Baca SelengkapnyaJaksa penuntut umum berkeyakinan Ecky melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Baca Selengkapnya