Menkum HAM: Jangan Mary Jane dieksekusi, lalu timbul persoalan hukum
Merdeka.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly turut angkat bicara terkait penundaan eksekusi terpidana mati Mary Jane Fiesta Veloso. Warga Negara Filipina itu dianggap bukan otak kejahatan pengedaran narkoba.
"Ada bukti bahwa dia ini kan bukan otak, detailnya saya tidak tahu," kata Yasonna kepada wartawan di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (29/4).
Yasonna menganggap lobi yang dilakukan pemerintahan Filipina kepada Indonesia untuk memperjuangkan warganya adalah hal yang biasa. Begitu pula Indonesia ketika ada warganya terancam eksekusi mati di Saudi Arabia, pemerintah juga melakukan lobi-lobi.
-
Kenapa Mary Jane dibebaskan? Menyusul upaya diplomasi dan konsultasi dengan pemerintah Indonesia selama lebih dari satu dasawarsa, kami berhasil menunda pelaksanaan eksekusi matinya hingga tercapainya kesepakatan untuk membawanya pulang ke Filipina.
-
Apa yang terjadi pada Mary Jane? Menyusul upaya diplomasi dan konsultasi dengan pemerintah Indonesia selama lebih dari satu dasawarsa, kami berhasil menunda pelaksanaan eksekusi matinya hingga tercapainya kesepakatan untuk membawanya pulang ke Filipina.
-
Siapa yang dijerat kasus oleh pemerintah? Ketua Umum Nasdem, Surya Paloh mengungkapkan, keheranannya atas kasus yang menjerat eks timses Anies Baswedan yakni Tom Lembong.
-
Bagaimana Mary Jane bisa bebas? Menyusul upaya diplomasi dan konsultasi dengan pemerintah Indonesia selama lebih dari satu dasawarsa, kami berhasil menunda pelaksanaan eksekusi matinya hingga tercapainya kesepakatan untuk membawanya pulang ke Filipina.
-
Bagaimana tanggapan Mary Miller? 'Saya tidak berbicara dengan orang gila,' balas Mary Miller.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Biasa itu, kita ke Saudi lobi hukum mati juga biasa, tapi yang penting pelaku utama yang nganter heroin itu bukan dia (Mary Jane), dia enggak tahu barang itu apa," jelas Yasonna.
Ditundanya eksekusi mati untuk Mary Jane merupakan sikap kehati-hatian pemerintah Indonesia. Ada proses hukum baru yang berjalan di Filipina dan tentunya Indonesia juga harus menghormatinya.
"Secara yuridis ada orang yang mengaku di Filipina bahwa dia mengaku otak untuk Mary Jane, jadi pemerintah juga melihat supaya jangan ada persoalan hukum, ada yang mengaku penjahat secara yuridis, ini bisa komplikasi, jadi soal kehati-hatian aja," tutup Yasonna.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Marthinus akan berkoordinasi dengan menteri kesehatan tekait efek samping daun itu. Nantinya, akan dinilai pertimbangan hukum dan etisnya.
Baca SelengkapnyaSebanyak tujuh tersangka sudah ditangkap. Sementara satu orang inisial S masih buron.
Baca SelengkapnyaPolda Kalimantan Selatan menyatakan tidak bisa menjerat warga yang mengonsumsi kecubung.
Baca SelengkapnyaDia meminta agar masyarakat mengawal pembahasan RUU DKJ
Baca Selengkapnya"Kami sedang merencanakan suatu pemberian grasi massal," kata Mahfud.
Baca SelengkapnyaAlat penghisap narkoba ditemukan di tempat Indra Septiarman (26), tersangka pembunuh NKS, ditangkap.
Baca Selengkapnya