Politikus PDIP ajak KPK usut kongkalikong di balik pembahasan PKPU
Merdeka.com - Aturan yang memperbolehkan terpidana percobaan menjadi peserta di Pilkada menuai polemik. Sejumlah pihak menyatakan penolakan atas norma yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pencalonan Kepala Daerah itu. Salah satunya, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.
Melalui akun Twitternya, Laode mengaku tidak setuju dengan aturan tersebut. Anggota Komisi II DPR, Arteria Dahlan mengapresiasi sikap Laode. Arteria meminta KPK menelusuri dugaan praktik korup dalam pembahasan norma terpidana boleh ikut Pilkada yang dilakukan DPR dan pemerintah.
"Saya apresiasi pendapat Wakil Ketua KPK Laode M Syarief, tapi tidak cukup untuk itu. KPK wajib hukumnya untuk menelisik ada tidaknya perilaku koruptif selama proses pembahasan norma PKPU tersebut," kata Arteria melalui pesan singkat, Jumat (16/9).
-
Apa yang di periksa KPK? 'Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi,' kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Kenapa DKPP menilai KPU melanggar kode etik? Komisioner KPU sebagaimana kami pahami saat ini ya sepertinya dikenai sanksi karena adanya dianggap melakukan kesalahan teknis bukan pelanggaran yang substansif,' ujar dia.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
Dugaan Arteria bukan tanpa dasar. Dia curiga ada kongkalikong dalam pembahasan norma tersebut. Hal itu terlihat dari rekaman rapat di mana terlihat pihak-pihak terkesan 'ngotot' norma tersebut diteken. Padahal, KPU sendiri telah membuat draf usulan yang sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Kecurigaan lainnya, kata Arteria, terlihat dari prosedur, tata cara pengambilan keputusan, hingga materi kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dianggap ganjal.
"Kan bisa dilihat dari aspek formal, apakah prosedur, tata cara pengambilan keputusan dan kesimpulan yang disepakati bersama itu sesuai dengan aturan. Juga dapat mencermati rekaman persidangan di mana sangat jelas peran siapa yang memaksakan kehendak, mulai dari pengaturan jadwal, menghadirkan ahli, serta permufakatan jahat terkait materi kesimpulan RDP," terangnya.
Politikus PDIP ini mengaku siap jika penegak hukum ingin meminta keterangan soal dugaan 'permufakatan jahat' pembahasan PKPU itu. Dia juga meminta KPK turun tangan mengusut kecurigaan tersebut.
"Saya membuka diri untuk didengar keterangannya termasuk untuk memberi masukan ke depan terkait potensi penyimpangan dan atau perilaku koruptif seperti 'perdagangan pengaruh' yang patut dicermati," tegasnya.
Untuk diketahui, Wakil Ketua KPK Laode M Syarief mengungkapkan penolakannya terhadap norma baru yang memperbolehkan terpidana percobaan ikut serta dalam Pilkada. Sikap itu disampaikan Laode dalam cuitan di akun twitter miliknya.
"Mantan NAPI korupsi jadi bupati dan mantan NAPI korupsi dibolehkan ikut pemilihan gubernur lagi. Negeri ini memang SAKIT @KPK_RI," tulis @LaodeMSyarief.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Conflict of interest (benturan kepentingan) bukan lagi sekedar embrio korupsi melainkan wujud nyata perilaku korupsi itu sendiri," kata Nawawi.
Baca SelengkapnyaMeski begitu, Rudianto tidak menjelaskan lebih jauh perihal perkara yang dimaksud.
Baca SelengkapnyaKusnadi berada di lantai dasar ketika Hasto sedang menjalani pemeriksaan
Baca SelengkapnyaKeberadaan Kusnadi di KPK bukan atas sebuah panggilan melainkan mendampingi Hasto yang diperiksa penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaHal itu disampaikan Ibnu Basuki dalam uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test oleh Komisi III DPR.
Baca SelengkapnyaKPK berbeda sikap dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) berkaitan dengan penanganan kasus korupsi di masa Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaNawawi mengatakan, praktik korupsi masih marak terjadi di pelbagai sektor.
Baca SelengkapnyaKPK buka suara usai dikritik habis-habisan oleh ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan.
Baca SelengkapnyaCak Imin besok Kamis berencana akan memenuhi panggilan KPK
Baca SelengkapnyaDia pun menyinggung soal Singapura yang bisa maju berkat supremasi hukum.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR dari PKB, Luluk Nur Hamidah PDIP menjadi pemimpin dalam hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaFormat PAKU Integritas tidak seperti forum debat ala KPU (Komisi Pemilihan Umum)
Baca Selengkapnya