Tarik jaksa kasus bansos dari KPK, ini penjelasan Kejaksaan Agung
Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah penarikan Jaksa Yudi Kristiana dilakukan untuk mengamankan sejumlah pihak dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Mengingat, Jaksa Yudi tengah menangani kasus bansos dengan terdakwa Otto Cornelis (OC) Kaligis dan Patrice Rio Capella.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspen) Kejagung, Amir Yanto mengatakan kembalinya Jaksa Yudi ke Korps Adhyaksa lantaran adanya promosi jabatan. Apalagi, keberadaannya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah lama.
"Tidak ditarik tapi beliau dipromosikan. Di sana (KPK) sudah lama kan," kata Amir saat ditemui di Kejagung, Jakarta, Selasa (17/11).
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Kasus korupsi apa yang sedang diusut Kejagung? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022. Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus rasuah impor emas, yakni perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Amir menolak jika penarikan Jaksa Yudi dikaitkan dengan pengamanan sejumlah nama dalam pusaran kasus korupsi yang tengah ditangani KPK. Menurut dia, Jaksa Yudi akan menempati posisi baru di Kejagung.
"Kebetulan salah satu Kabid di Pusdiklat ini Pak Yuspar promosi jadi koordinator dimpidsus maka diambil lah orang uang punya kompeten, Pak Yudi adalah salah satu kader kejaksaan. Beliau kan doktor akademisi maka dipromosikan menduduki salah satu kepala bidang eselon III di pusdiklat," ujarnya.
Lebih lanjut, Amir menegaskan ditariknya Jaksa Yudi dari KPK merupakan bagian dari kepentingan organisasi. Di mana, meningkatkan sumber daya manusia di kejaksaan menjadi alasan kuat Kejagung menghentikan masa kerja Jaksa Yudi di lembaga antirasuah.
Namun, saat dikonfirmasi kenapa penarikan Jaksa Yudi dilakukan setelah kasus Rio dan OC Kaligis selesai, Amir berdalih saat ini sosok Jaksa Yudi sangat dibutuhkan Kejagung.
"Untuk meningkatkan SDM kejaksaan. Kalau nunggu, terus yang ngisi jabatan di sini siapa," pungkasnya.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK menggelar OTT kepada Kajari Bondowoso Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Alexander Silaen.
Baca SelengkapnyaKedua jaksa yang terlibat korupsi itu dipecat sementara
Baca SelengkapnyaSepuluh jaksa tersebut sudah dalam 10 tahun berdinas di KPK
Baca SelengkapnyaMantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang heran dengan sikap Pimpinan Firli Bahuri dkk yang menyampaikan permintaan maaf.
Baca SelengkapnyaBahkan keputusan Ali yang dipulangkannya ke Kejagung itu pun bukan kehendaknya.
Baca SelengkapnyaKepala Basarnas ditetapkan menjadi tersangka. Tetapi, KPK malah minta maaf.
Baca SelengkapnyaPermintaan maaf secara terbuka Wakil Ketua KPK Johanis Tanak ke pihak TNI berbuntut panjang.
Baca SelengkapnyaAsep Guntur ingin mundur dari KPK buntut kasus suap Kepala Basarnas.
Baca SelengkapnyaDisusul dengan permintaan maaf Johanis ke TNI dengan menyebut penyelidiknya khilaf saat OTT (Operasi Tangkap Tangan) kasus dugaan suap di Basarnas.
Baca SelengkapnyaUntuk menggantikan ke-10 jaksa itu, KPK telah berkoodinasi dengan Kejagung agar segera mengirimkan jaksa-jaksanya untuk berdinas di KPK.
Baca SelengkapnyaKesepuluh jaksa tersebut ditarik kembali ke Kejagung dalam rangka promosi jabatan
Baca SelengkapnyaCapim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengaku siap menghapus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang biasa dilakukan lembaga antirasuah.
Baca Selengkapnya