Matikan CCTV, Penjaga Malam Perpusda Bontang Gasak Laptop Hingga Handphone
Merdeka.com - IH (41), warga Tanjung Laut, Bontang, Kalimantan Timur, dibekuk polisi. Pria yang bertugas sebagai wakar atau penjaga malam itu, justru mencuri sejumlah barang elektronik di kantor Perpustakaan Daerah (Perpusda) kota Bontang, tempatnya bekerja.
Sebelumnya, Perpusda sudah 3 kali kehilangan barang inventaris kantor. Tim Rajawali Satreskrim Polres Bontang, dibantu Jatanras Polda Kaltim, melakukan penyelidikan. Akhirnya, pelaku dibekuk di rumahnya.
"Pelaku tidak lain adalah wakar Perpusda itu sendiri," kata Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Mahfud Hidayat, Senin (22/6).
-
Bagaimana pelaku mencuri handphone? Dia membawa mesin las untuk membongkar gembok toko.
-
Bagaimana pelaku merampok korban? Ngajib mengaku saat mengambil tas korban, pelaku mengancam dengan menggunakan senjata tajam.
-
Bagaimana cara pelaku melancarkan aksinya? Untuk memuluskan aksinya, NUG, HS, dan DK melakukan panggilan darurat ke Mako Damkar Induk Sleman.
-
Kenapa pelaku mencuri handphone? Pelaku merupakan residivis kasus pencurian di Aceh. Selain itu pelaku MS juga positif mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
Dia menerangkan, pelaku dengan mudah melakukan aksi pencurian, dengan cara lebih dulu mematikan jaringan CCTV.
"Sebelum beraksi, dia cabut dulu kabel CCTV," ujarnya.
Kepada penyidik, Mahfud mengungkapkan, pelaku IH mengaku 3 kali melakukan pencurian di Perpusda. Pernyataan itu sesuai dengan 3 kali pelaporan Perpusda, ke Polres Bontang.
"Belakangan kita ketahui, pencurian itu dilakukan sejak 2018. Barang-barang yang diambil, diantaranya 5 laptop, 2 handphone, dan handycam. Modusnya ya itu, lebih dulu mematikan CCTV, karena dia sudah hafal," terangnya.
Sejumlah laptop dan handphone curian, disita sebagai barang bukti. Pelaku IH ditetapkan tersangka, dengan jeratan pasal 363 KUHP tentang Pencurian disertai Pemberatan.
"Ancamannya 7 tahun penjara," tutup Kasubbag Humas Polres Bontang AKP Suyono.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mudah bagi hacker meretas kamera ponsel atau laptop dan merekam aktivitas penggunanya secara diam-diam.
Baca SelengkapnyaAnggota polisi ungkap modus kejahatan baru saat lampu rumah tiba-tiba mati.
Baca SelengkapnyaToko Ponsel Fajar Store di Jalan Delima,, Pekanbaru, disatroni maling. Kerugian dalam pencurian yang viral ini mencapai Rp 501 juta.
Baca SelengkapnyaSontak saja, aksi tersebut membuat geram warganet.
Baca SelengkapnyaPelaku lantas menyekap korban dan enam anak majikannya yang masih kecil.
Baca SelengkapnyaAkibat kejahatannya, para pelaku sudah ditahan setelah ditetapkan tersangka.
Baca SelengkapnyaSebelum melakukan aksinya, si maling tampak mengubah arah CCTV yang berada di sekitar toko tersebut.
Baca SelengkapnyaPelaku merusak layar monitor serta mencoba membobol brankas
Baca SelengkapnyaLayak diapresiasi, begini aksi heroik Satpam komplek gagalkan aksi curanmor karena paham motor pemiliknya.
Baca SelengkapnyaDipergoki Pemilik Rumah, Komplotan Maling di Bekasi Letuskan Senjata
Baca SelengkapnyaAksi kejahatan komplotan tersebut terekam jelas kamera pengawas CCTV yang berada di dalam dan luar toko.
Baca SelengkapnyaSi maling sudah berhasil merusak pintu dan mengambil kompresor kulkas.
Baca Selengkapnya