Mau akad nikah, Ali dibekuk polisi karena mencuri di rumah Baharudin
Merdeka.com - Seorang pria diduga pelaku pencurian ditangkap polisi saat mau melangsungkan ijab kabul bersama calon istrinya. Dia adalah Muhammad Ali (24) warga Desa Pekan Tebih Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.
"Pelaku ditangkap saat akan melaksanakan akad nikah di Sosial Madani Desa Pekan Tebih. Selama ini dia merupakan buronan terkait kasus pencurian uang dan sepeda motor serta barang lain di rumah seorang warga," ujar Kapolsek Kepenuhan AKP Fatman kepada merdeka.com, Senin (3/4).
Dia mengatakan, petugas sangat hati-hati menangkap pelaku karena sejumlah masyarakat dan keluarga kedua mempelai ramai berada di lokasi penangkapan. Setelah pelaku ditangkap keluarga dan calon istrinya menyusul untuk melakukan akad nikah di ruangan Kapolsek Kepenuhan.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
-
Bagaimana cara pelaku masuk ke rumah? Mereka akan beraksi setelah diberi kode oleh pelaku yang pura-pura bertamu. Pelaku masuk ke dalam rumah melalui pintu samping yang tidak dikunci dan langsung membungkam mulut dan menutup mata RS menggunakan lakban.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
"Setelah akad nikah di lakukan pihak keluarga perempuan pulang ke tempat tinggalnya. Dan pelaku kita periksa, dia mengakui semua perbuatannya selanjutnya kita tahan," ucap Fatman.
Sementara barang bukti hasil curian yang diamankan polisi dari tangan pelaku berupa satu unit handphone Samsung j7 prime warna putih silver, satu handphone Samsung galaxy warna putih, satu Tab merk Advan warna putih, satu Honda Vario Techno warna putih, gelang emas jenis gram, uang sejumlah Rp 4 juta serta sebuah dompet.
Pencuri ditangkap saat ijab kabul ©2017 merdeka.com/abdullah saniFatman mengatakan, pencurian yang dilakukan pelaku pada Jumat (17/3) sekira pukul 21.30 WIB. Ketika itu, korban bernama Baharudin, meninggalkan rumahnya untuk menghadiri acara rapat di kantor Desa Muara Jaya, sedangkan anak dan istri korban tinggal di rumah sedang tidur.
Keesokan harinya, Sabtu (18/3) sekira pukul 01.15 WIB, korban pulang dari rapat di kantor desa dan melihat pintu rumah bagian belakang sudah terbuka. Korban mulai curiga dan ternyata rumahnya dimasuki maling dan mengambil barang seperti data barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku.
"Uang korban sebesar Rp 45 juta yang disimpan dalam laci juga hilang. Uang Rp 600 ribu dalam dompet dan gelang emas 3 gram serta sepeda motor turut dilarikan pelaku," jelas Fatman.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp 72 juta dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kepenuhan. Laporan tersebut yang menjadi dasar bagi polisi untuk menangkap pelaku pada Sabtu (1/4) lalu.
"Anggota mendapat informasi bahwa pelaku pencurian di rumah korban (Baharudin), akan melangsungan akad nikah. Kemudian kita pastikan ke lokasi dan berhasil menangkapnya," terang Fatman.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keluarga surati kapolsek, tahanan ini diizinkan lakukan akad nikah di Polsek Sukolilo Surabaya.
Baca SelengkapnyaPolisi menemukan barang bukti tiang alif berlapis emas seberat kurang lebih 2,6 kilogram.
Baca SelengkapnyaPelaku mencuri kotak amal masjid saat jemaah sedang salat magrib.
Baca SelengkapnyaMomen sakral itu terjadi di teras Polsek KP Samarinda.
Baca SelengkapnyaSuami korban yang baru selesai salat Dzuhur histeris melihat istrinya bersimbah darah. Sementara pelaku langsung kabur.
Baca SelengkapnyaGudang itu selama ini menjadi tempat penyimpanan alat-alat bangunan milik Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai
Baca SelengkapnyaJaksa menerapkan restorative justice (RJ) terhadap kasus pria di Ogan Komering Ulu, ABP yang nekat mencuri ponsel demi biaya persalinan istri.
Baca SelengkapnyaPolisi meringkus pasutri LP (21) dan MS (19) karena mencuri kotak amal masjid. Aksi keduanya dilakukan dengan modus pura-pura salat tahajud.
Baca SelengkapnyaDua tersangka itu adalah SE (27) dan AT (30). SE dan AT melangsungkan pernikahan di kantor penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaSaat itu korban yang sedang sarapan pagi di rumah kontrakan bersama Sumarni (34) didatangi pelaku.
Baca SelengkapnyaPolisi sudah melakukan olah TKP untuk menyelidiki penyebab peristiwa itu.
Baca SelengkapnyaSeorang pria diduga maling sembunyi di atap setelah dipergoki memanjat rumah warga di Tamalate, Makassar. Video pengepungannya beredar di media sosial.
Baca Selengkapnya