Mau bayar utang, marketing bank catut data nasabah buat kartu kredit
Merdeka.com - Satreskrim Polrestabes Surabaya, Jawa Timur terpaksa mengamankan Novan Hadi Wibowo (37), warga Wiyung. Sebab, marketing salah satu bank swasta di Kota Pahlawan ini telah memalsukan aplikasi pengajuan kartu kredit.
Menurut Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Bayu Indra Wiguno, dari pemalsuan aplikasi kartu kredit itu, tersangka berhasil menarik Rp 50 juta, dan digunakan untuk keperluan pribadi.
"Modus yang dilakukan, tersangka yang bekerja sebagi marketing perusahaan perbankan di Surabaya ini, mengumpulkan nama-nama nasabah bank, baik bank tempat dia bekerja maupun dari bank lain," terang Bayu di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (18/1).
-
Bagaimana modus pencurian data KTP? 'Saat ini permintaan data pribadi dapat menggunakan berbagai macam modus,' kata Friderica dalam akun Instagram @ojkindonesia, dikutip Selasa (23/7).
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Bagaimana pelaku penipuan mengakses data pribadi nasabah? Seperti diketahui melalui aplikasi yang tidak resmi atau bodong tersebut membuat korban dengan sadar memberikan persetujuan untuk mengizinkan aplikasi tersebut mengakses aplikasi SMS dan aplikasi lainnya.
-
Bagaimana cara penipu mencuri uang dari rekening korban? Melansir dari Info Security Magazine, kasus ini baru saja terjadi dalam penerbangan domestik dan bandara di Australia yakni Perth, Melbourne, dan Adelaide. Kepolisian Federal Australia (AFP) telah menangkap seorang penduduk Australia berusia 42 tahun yang diduga memasang jaringan titik akses wifi gratis palsu di bandara. AFP menjelaskan titik akses tersebut dipasang di beberapa lokasi dan meniru jaringan yang sah untuk menangkap data pribadi dari korban yang tidak menaruh curiga yang secara tidak sengaja terhubung ke jaringan tersebut.
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
Selanjutnya, dokumen-dokumen nasabah bank tersebut, oleh tersangka dijadikan aplikasi permohonan kartu kredit dengan memalsukan tanda tangan para pemohon.
Limit kartu kredit yang datanya dipalsukan tersangka, bervariasi. Yang paling kecil, kata Bayu, Rp 6 juta dan yang paling tinggi adalah Rp 30 juta.
"Selain itu, dokumen pribadi sales juga digunakan tersangka untuk membuat kartu debit mandiri, tanpa sepengetahuan pemilik data," ungkap Bayu.
Polisi satu melati di pundak ini juga menjelaskan, kartu-kartu kredit yang dipalsukan tersangka, asli keluaran bank, hanya aplikasinya yang dipalsukan.
"Jadi kartu-kartu ini asli, cuma data pemohonnya yang dipalsukan," ucapnya.
Sementara tersangka mengaku, sejak bekerja sebagai marketing di salah satu bank swasta di Surabaya setahun lalu, selain menggunakan data nasabah bank di tempat dia bekerja, tersangka juga membeli data nasabah di bank lain.
"Ada 1.000 pemohon yang saya kumpulkan. Satu nama saya beli Rp 250. Tapi tidak semua nama saya ajukan. Dari 1.000 nama itu, hanya dua yang saya ajukan. Ini sudah saya lakukan hampir satu tahun ini," aku tersangka.
Dan dari dua kartu kredit itu, tersangka mengaku berhasil menarik Rp 50 juta. "Uangnya saya pakai bayar utang, dan keperluan hidup," dalihnya.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti tujuh kartu kridit dari Bank Mega, CIMB Niaga, HSBC, Bukopin, dan ANZ. Kemudian 14 kartu debit dari Bank Mandiri, Danamon dan CIMB Niaga, serta belasan dokumen permohonan palsu dan barang bukti lain.
Selanjutnya, tersangka akan dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kepala Kejaksaan Negeri Tangsel, Apsari Dewi menuturkan keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.
Baca SelengkapnyaPara korban diiming-imingi pekerjaan oleh terlapor dan para korban diminta untuk menyerahkan KTP dan foto diri kepada terlapor R.
Baca SelengkapnyaPembobolan bank ini ide dari istrinya yang bekerja sebagai pegawai bank pelat merah itu.
Baca SelengkapnyaSeorang ibu rumah tangga kedapatan melakukan penipuan hingga menuai kerugian sekitar Rp800 juta.
Baca SelengkapnyaPelaku mampu mengubah alamat sejumlah kantor bank hingga kantor pinjaman online.
Baca SelengkapnyaKeempat pelaku berpura-pura sebagai pegawai bank untuk mengelabui korbannya.
Baca SelengkapnyaBegini cara memblokir data KTP yang terlanjur disalahgunakan untuk pinjol.
Baca SelengkapnyaKorban akan dimintai data pribadi perbankan oleh pelaku
Baca SelengkapnyaHasil penyelidikan, bisnis ilegal ini diotaki seseorang berinisial DBS yang sebelumnya berprofesi menjual handphone dan sim card
Baca SelengkapnyaKedua pelaku bekerja di PT Nusapro Telemedia Persada sebagai kepala cabang dan operator dengan keuntungan 25,6 juta.
Baca SelengkapnyaDi sana, MRGP turut menjual data kartu kredit nasabah BCA.
Baca SelengkapnyaPelaku FRW dan suaminya HS bekerja sebagai pegawai swasta bekerja sama. Mereka melakukan modus membuat kartu kredit menggunakan KTP orang lain.
Baca Selengkapnya