Mau beli Samsung Galaxy, Wiriyanti tertipu Rp 202 juta
Merdeka.com - Malang benar nasib Wiriyanti (27), niat mau beli Samsung Galaxy tab 7,7 seharga Rp 2,6 juta malah terpaksa mengeluarkan uang hingga Rp 202.200.000,. Pegawai swasta ini terlalu percaya dengan penjualan secara online dari orang yang belum dikenalnya. Karena barang yang dijanjikan tak kunjung datang, Wiriyanti lalu melapor ke Mapolda Riau.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, membenarkan tentang laporan kejadian tersebut. Pihaknya pun sudah menerima laporan dugaan penipuan bisnis online tersebut.
"Laporan sudah masuk dan akan segera kita tindak lanjuti. Kami sudah memeriksa pelapor, dan terlapor masih dalam lidik," kata Guntur kepada merdeka.com, Rabu (25/12).
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa yang melaporkan kejadian penipuan? Baik korban dan calon pembeli sama-sama membuat laporan ke kepolisian.
-
Siapa yang jadi korban penipuan? Defri mengalami insiden ini ketika menerima tawaran investasi pada pertengahan 2023.
-
Siapa korban penipuan ini? Namun data universitas itu masih dalam penyidikan sehingga belum bisa disampaikan ke publik.
-
Siapa yang menjadi korban penipuan? Laporan tersebut mengungkap bahwa sang ayah, yang berasal dari daerah Nantou, Taiwan bagian tengah, telah menjadi korban penipuan investasi daring.
Data yang dihimpun dari kepolisian menyebutkan, kejadian tersebut bermula pada Senin (17/12) ketika Wiriyanti warga jalan kayu manis no 72 A kecamatan payung sekaki Pekanbaru Riau, memesan Samsung Tab 7,7 kepada orang yang baru dikenalnya lewat jejaring sosial. Pada pertemuan tersebut harga awal disetujui sebesar Rp 2,6 juta.
Uang Rp 2,6 juta tersebut ditransfer Wiriyanti ke rekening BCA Atas nama Ahmad Ilham untuk pembayaran 1 unit Samsung tab 7,7 yang dipesannya. Lalu korban menanyakan kepada Ahmad melalui telepon, kapan barang tersebut dikirim. Namun Ahmad menjawab bahwa barang tersebut akan diantar langsung oleh orang bernama Darmono pada Jumat (20/12).
Namun tak lama kemudian, seorang laki-laki bernama Supriyadi, yang mengaku anggota polisi, menghubungi Wiriyanti, dia meneror Wiriyanti dengan mengatakan bahwa Samsung Galaxy Tab yang dipesannya merupakan barang ilegal.
Lalu Supriyadi meminta uang sebanyak Rp 10 juta kepada Wiriyanti dengan alasan biaya asuransi dan Bea Cukai untuk pengiriman barang tersebut. Takut berurusan dengan hukum, Wiriyanti lantas mengirimkan uang yang diminta ke Rekening atas nama Supriyadi.
Selain itu, Supriyadi juga meminta uang Rp 9,7 juta untuk pengesahan tanda tangan Bea Cukai, kali ini Wiriyanti juga mengirimkan lagi uang yang diminta, ke rekening BRI atas nama Rojikan.
Melihat Wiriyanti mudah ditipu, Supriyadi meminta uang lagi kepadanya sebanyak Rp 17 juta, alasannya untuk biaya di kantor polisi.
Keesokan harinya, Sabtu (21/12), Supriyadi kembali menghubungi Wiriyanti dan meminta uang sebanyak Rp 27 juta, dengan alasan untuk biaya hotel tempat Supriyadi menginap, Wiriyanti pun mengirimkan uang tersebut.
Dua hari kemudian, tepatnya Senin (23/12), Supriyadi kembali menghubungi Wiriyanti agar mengirimkan uang sebanyak Rp 25 juta ke rekening atas nama Feby Febrian.
Tak puas sampai disitu, Supriyadi kembali menghubungi Wiriyanti dan meminta uang lagi sebanyak Rp 35 juta untuk biaya pengiriman, dan Rp 12,5 juta untuk biaya kesalahan pengiriman barang. Wiriyanti pun mengabulkannya, dan mengirim uang sebanyak yang diminta Supriyadi ke rekening atas nama Siampea Dawile.
Tak tahan diperas oleh Supriyadi yang mengaku polisi tersebut, Wiriyanti yang mengalami kerugian dengan total Rp 202.200.000, melaporkan kejadian tersebut ke Mapolda Riau untuk ditindaklanjuti secara hukum.
"Kasus ini tengah kami selidiki, kami melacak keberadaan Supriyadi, apakah benar dia seorang polisi atau tidak, masih kami selidiki, korban sudah kami periksa usai memberikan laporannya," pungkas Guntur. (mdk/did)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban melapor ke SPKT Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/1810/III/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada 31 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaMenggugat salah satu bank BUMN ke Pengadilan Negeri (PN) Singaraja setelah uang tabungan di rekeningnya lenyap sebesar Rp248 juta.
Baca SelengkapnyaDari hasil pemeriksaan seorang korban membeli lelang arisan sebesar Rp 4,1 juta kemudian ia akan mendapatkan uang Rp 5 juta.
Baca SelengkapnyaIptu Supriadi ditangkap karena diduga terlibat penipuan dan penggelapan Rp1,2 miliar dengan modus iming-iming bisa meloloskan calon taruna Akpol.
Baca SelengkapnyaSejak PO Bulan Mei 2022, pembayaran profit mulai tidak lancar dan ketika dikonfirmasi tersangka memberikan berbagai alasan yang tidak jelas.
Baca SelengkapnyaSeorang dosen wanita CA (25) harus kehilangan uang Rp50 juta setelah ditipu seorang petani asal Lampung. Penipuan itu bermodus polisi gadungan.
Baca SelengkapnyaTipu Wanita Kenalan di Medsos, Briptu FA Dijebloskan ke Tahanan Propam Polrestabes Surabaya
Baca SelengkapnyaMirza menjelaskan soal ihwal uang Rp300 juta yang diterimanya dari Windi.
Baca SelengkapnyaMereka menawarkan pengadaan 36 unit Iphone 14 Pro Max kepada korban yang berprofesi sebagai pengusaha.
Baca SelengkapnyaKeluarga besar korban pun ikut tertipu dengan aksi pelaku
Baca SelengkapnyaPembeli yang diduga polisi gadungan turut merampas ponsel milik korban. Dalihnya, akan disita sebagai barang bukti.
Baca SelengkapnyaPolisi menyebut motif pelaku terkait ekonomi usai berhasil meretas akses pribadi dari Ria Ricis.
Baca Selengkapnya