Mau damai sama Hakim Sarpin, Taufiqurrahman dinilai rendahkan KY
Merdeka.com - Direktur Lingkar Madani (Lima) Indonesia, Ray Rangkuti mengkritik keras pernyataan Komisioner Komisi Yudisial Taufiqurrahman Syahuri yang meminta dimaafkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi usai ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik oleh Bareskrim Polri. Menurut Ray, permintaan damai tersebut memperlihatkan sikap kurang percaya diri atas konsekuensi dari tugasnya sebagai pengawas hakim.
"Pernyataan salah satu komisioner KY yang meminta agar dilakukan perdamaian dengan Hakim Sarpin merupakan sikap yang kurang elok. Setidaknya ada beberapa hal yang terabaikan dalam permintaan damai tersebut," kata Ray Rangkuti kepada merdeka.com, Selasa (14/7).
Kemudian dengan permintaan maaf tersebut menurut Ray, memberi angin atas tuduhan Hakim Sarpin bahwa ucapan ataupun tindakan komisioner KY dalam menyikapi putusan praperadilan Hakim Sarpin memang tidak proporsional. Padahal menurut Ray, sebelumnya tuduhan tak proporsional ini jelas-jelas sangat ditolak oleh Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan Komisioner Komisi Yudisial Taufiqurahman Syahuri.
-
Siapa yang mengungkapkan kekhawatiran soal demokrasi di Indonesia? Sama halnya dengan Omi, Koordinator Pertemuan Alif Iman Nurlambang mengaku dengan situasi terkini yang menyebut demokrasi Indonesia sedang diontang-anting. Ia mengatakan bahwa sesuai temuan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) diduga ada intervensi dari lembaga eksekutif ke lembaga yudikatif.
-
Apa yang diminta Komnas HAM dari Polda Jabar? 'Sebagai salah satu upaya dalam memastikan penegakan hukum atas kasus tersebut, Komnas HAM kembali meminta keterangan Polda Jawa Barat,' kata Uli dalam keteranganya, Selasa (21/5).
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Bagaimana Hendarman Supandji memastikan Jaksa pilihannya tidak korupsi? Berulangkali, kata Hendarman, dirinya menekankan kepada jaksa tersebut agak tidak melakukan penyalahgunaan kewenangan atau melanggar hukum.
-
Kenapa Kejaksaan Agung diajak kerja sama? “IDSurvey berperan penting dalam memastikan mutu dan kuantitas barang dan jasa dalam perekonomian nasional sehingga berperan sebagai benteng ekonomi nasional. Kami turut berterima kasih atas kesediaan JAMDATUN untuk melakukan kerjasama dengan kami dalam melakukan pendampingan-pendampingan yang diperlukan,“
-
Kenapa Kompol Syarif ditinggalkan? Sony akan menempuh pendidikan S2 di di Melbourne, Australia.
"Dan bahkan sebagian masyarakat menilai bahwa hal itu bagian dari rangkaian kriminalisasi terhadap aktivis anti korupsi dan masyarakat yang kritis terhadap aparat penegak hukum," ujar dia.
Permintaan damai itu juga lanjut Ray, dengan sendirinya menutup kemungkinan memperbaiki diri dari beberapa institusi salah satunya penegak hukum. "Para hakim akan makin sulit diawasi, dan aparat penegak hukum seperti polisi bisa juga bertindak sewenang-wenang untuk menetapkan orang perorang sebagai tersangka padahal penetapan itu bisa jadi didasarkan pada balas dendam semata," tukasnya.
Selanjutnya, permintaan damai juga akan menurunkan wibawa KY sebagai pengawas para hakim. Menurut Ray, jika dua komisoner KY mendamaikan kebenaran yang mereka yakini, maka akan sulit menegakkan harkat dan wibawa para komisioner KY di hadapan para hakim dan rakyat Indonesia.
"Permintaan damai itu juga memberi efek terancamnya kebebasan berpendapat dan bersuara. Jika orang-orang terhormat seperti komisioner KY dapat mendamaikan keyakinan-keyakinan mereka, apalagi masyarakat umum yang sakalipun kritis pada pemerintah, aparat penegak hukum, ketidakadilan akan potensial melakukan hal yang sama," pungkas Ray.
Sebelumnya diberitakan, Komisioner Komisi Yudisial Taufiqurrahman Syahuri berharap ditetapkannya menjadi tersangka pencemaran nama baik Hakim Sarpin Rizaldi oleh Bareskrim dapat selesai dengan damai. Menurut dia, penyelesaian permasalahan tersebut dapat selesai secara internal bukan lewat jalur hukum.
"Setelah lebaran pengennya kan salam salaman. Ini kan delik aduan kalo dicabut ya selesai," ujar Taufiq melalui sambungan telepon, Senin (13/7).
Namun Taufiq mengatakan, ditetapkannya menjadi tersangka sudah merupakan tugas penegak hukum dalam menjalankan aturan sesuai dengan prosedur dalam menangani sebuah kasus. Hingga saat ini, Taufiq mengaku belum bertemu dengan Sarpin. Oleh karena itu, Taufiq berharap usai Lebaran nanti Sarpin bisa bertemu dengan pihaknya. "Kalau mereka mau ya enggak apa apa, bisa maaf-maafan," tutup Taufiq.
Dalam kesempatan itu, Taufiq tidak bisa menghadiri panggilan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri pada hari ini. Dia mengaku sudah mengirimkan surat penundaan pemeriksaan kepada pihak bareskrim Polri.
Taufiq beralasan pada hari ini dia akan menghadiri acara di KY sehingga panggilan Bareskrim untuk sementara ditunda hingga selesai lebaran. "Kami ada acara di KY. Kami sudah ajukan surat penundaan," kata
Taufiq mengatakan Dirinya telah mengajukan untuk diperiksa pada tanggal 28 Juli mendatang, sementara Suparman Marzuki mengajukan diperiksa sekitar tanggal 27 hingga 29 Juli. Mengenai surat penundaan, Taufiq mengatakan telah dikirim pada tanggal 10 Juli. "Jumat sore sudah dikirim," tegas Taufiq.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kalimat pembuka yang 'tak biasa' ini disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani.
Baca SelengkapnyaCalon pimpinan lembaga antirasuah harus terbebas dari pelanggaran etik, karena hal ini berkaitan dengan masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Baca SelengkapnyaSementara itu, dua hakim terlapor lainnya yang memutus putusan sela tersebut tidak terbukti melanggar KEPPH
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka Kepala Basarnas menuai polemik.
Baca SelengkapnyaTiga hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya mengabulkan eksepsi Gazalba dalam kasus dugaan korupsi penanganan perkara di MA.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menuai polemik.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron disemprot oleh anggota DPR terpilih dari partai PDIP, Tia Rahmania.
Baca SelengkapnyaTumpak mengaku belum mengetahui lebih detail soal laporan yang dilayangkan oleh Ghufron dengan dugaan pencemaran nama baik.
Baca SelengkapnyaKetiga hakim yang diperiksa KY yakni: Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik berserta Hakim Anggota Mangapul dan Heru Hanindyo.
Baca SelengkapnyaJohanis Tanak disoraki para penyidik KPK saat melakukan audiensi dan mengaku mendapat intimidasi.
Baca SelengkapnyaKetua KY: Tugas Kami Tidak Mudah, 300 Orang Harus Awasi 8.000 Hakim
Baca SelengkapnyaMenurutnya, Lemhanas bisa mengundang narasumber yang disebutnya lebih mumpuni untuk membicarakan soal antikorupsi.
Baca Selengkapnya