Mau diusut KPK, Ahok yakin diskresi soal reklamasi tak salahi aturan
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan meneliti lagi soal pemberian diskresi oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama terhadap izin reklamasi teluk Jakarta. Basuki atau dikenal dengan sapaan Ahok menyakini pemberian diskresinya terhadap reklamasi tidak menyalahi aturan.
Bakal calon Gubernur Petahana DKI itu mempersilakan KPK untuk melakukan pendalaman lagi terhadap diskresi tersebut. Bahkan Ahok meyakini perbuatannya itu tidak bisa dikatakan diskresi karena sudah ada peraturannya terlebih dahulu, jauh sebelum dia memberikan diskresi.
"Ya enggak masalah diskresi sudah dijamin Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, di situ disebutkan diskresi yang boleh dan tidak boleh," kata Ahok di kantor Balai Kota, Kamis (6/10).
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Kenapa Ahok prihatin dengan korupsi? Ahok pun merasa prihatin dengan nasib generasi muda di masa mendatang.
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
-
Siapa yang setuju dengan Ahok tentang korupsi? Perbincangan kedua tokoh tersebut turut menuai beragam tanggapan dari publik.
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
"Sekarang kan jelas karena ada preseden. Saya enggak keluarkan diskresi loh sebetulnya," imbuh Ahok.
Dia beralasan pemberian diskresi mengenai kontribusi tambahan sudah ada sejak zaman pemerintahan Soeharto pada tahun 1997. Tidak hanya itu, pada peraturan daerah Nomor 9 Tahun 1995, menurut Ahok sudah menjelaskan tentang adanya kontribusi tambahan.
"Kontribusi tambahan itu sudah dilakukan dari zaman Pak Harto Tahun 1997. Di situ saya sebutkan kontribusi tambahan karena mengacu ke Perda Nomor 8 Tahun 1995 di situ disebutkan orang kalau reklamasi pulau harus membereskan daratan," terang Ahok.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, pihaknya masih akan meneliti lagi pemberian diskresi oleh Ahok terhadap reklamasi dalam kontribusi tambahan.
Penetapan kontribusi tambahan masih menjadi pertanyaan lantaran pembahasan peraturan daerah mengenai reklamasi masih dibahas.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
RK percaya, selama reklamai tidak merusak lingkungan, maka hal itu menjadi sesuatu yang baik seperti dicontohkan negara maju lainnya.
Baca SelengkapnyaAhok mengungkapkan peniadaan Pilgub merupakan wacana yang sudah lama ia ketahui.
Baca SelengkapnyaDPR berharap dengan adanya RUU ini nantinya Pilkada berjalan dengan lancar.
Baca SelengkapnyaSaking lemahnya hukum, Ahok heran melihat bekas tahanan koruptor yang justru semakin kaya.
Baca SelengkapnyaNamun dari hasil temuan di lapangan dan menyikapi aspirasi warga, Hasto klaim banyak yang kehilangan Ahok.
Baca SelengkapnyaAHY menegaskan pemerintah juga punya tujuan besar pembangunan yang juga harus dikawal dan dijaga bersama-sama.
Baca SelengkapnyaBasuki Tjahja Purnama alias Ahok meluruskan dirinya bukanlah orang yang menolak pembangunan IKN yang telah dicanangkan Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaAda asumsi Ahok turut berkontribusi atas pendirian PSI.
Baca SelengkapnyaSyafrin menyebut, laporan dari masyarakat terhadap keberadaan jukir liar sangat diperlukan.
Baca SelengkapnyaAhok mengaku heran bakal pasangan calon jalur independen Pilkada Jakarta 2024 Dharma Pongrekun-Kun Wardana bisa dengan mudah lolos tahapan Pilkada Jakarta 2024.
Baca SelengkapnyaMenteri ATR juga tidak menampik bahwa masih ada sejumlah permasalahan soal lahan yang ada di IKN.
Baca SelengkapnyaHasilnya, sebuah partai atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD, dengan syarat tertentu.
Baca Selengkapnya