Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mau eksekusi, Jaksa Agung tak punya catatan aset Yayasan Supersemar

Mau eksekusi, Jaksa Agung tak punya catatan aset Yayasan Supersemar Jaksa Agung HM Prasetyo di KPK. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima surat kuasa dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengeksekusi Yayasan Supersemar. Jaksa Agung M Prasetyo akan membentuk tim jaksa untuk melakukan koordinasi dengan pengadilan.

"Yang melaksanakan kan pengadilan. Kita sebagai pihak yang berkepentingan akan berkoordinasi dengan mereka," kata Prasetyo saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (21/20).

Namun, Prasetyo mengaku belum memiliki catatan mengenai aset milik Yayasan Supersemar. Menurut dia, pihaknya akan berkoordinasi lebih dulu dengan pengadilan untuk menentukan langkah lebih lanjut.

Orang lain juga bertanya?

"Belum ada catatan aset mereka. Aset kan punya mereka, nanti kita lihat bagaimana setelah komunikasi dengan PN Selatan akan mengambil langkah apa," ujarnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PNJ Jaksel) mengaku tidak mengetahui aset-aset milik yayasan yang akan disita. Ketua Humas PN Jaksel, Made Sutrisna justru menyebut Kejagung selaku pengacara negara lebih paham perihal aset-aset yang akan disita dari yayasan Supersemar.

"Nah itu dia kami belum tahu apa saja. Justru Kejaksaan Agung yang lebih tahu. Ini kan tidak ada sita jaminan, kalau sita jaminan kan tahu apa saja asetnya," kata Made, Kamis (1/10).

Diketahui, Yayasan Supersemar sendiri didirikan pada awal tahun 70-an dengan tujuan sosial kependidikan. Namun dalam perjalanannya, dana yayasan itu diselewengkan.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), kebocoran dana yayasan tersebut mengalir ke:

1. Bank Duta, kini menjadi Bank Danamon

2. Sempati Air

3. PT Kiani Lestari

4. PT Kalhold Utama

5. Essam Timber

6. PT Tanjung Redep Hutan Tanaman Industri

7. Kosgoro

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejagung soal Hakim Minta Gazalba Saleh Dibebaskan: Belum Inkracht Masih Ada Upaya Hukum
Kejagung soal Hakim Minta Gazalba Saleh Dibebaskan: Belum Inkracht Masih Ada Upaya Hukum

Gazalba Saleh sebelumnya menjadi terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Baca Selengkapnya
Polda Jabar Bentuk Tim Hukum Lawan Praperadilan Pegi Setiawan
Polda Jabar Bentuk Tim Hukum Lawan Praperadilan Pegi Setiawan

Hanya saja, hingga Rabu (12/6), kepolisian belum menerima surat resmi pemberitahuan mengenai jadwal praperadilan tersebut.

Baca Selengkapnya
PN Jaksel Tunda Eksekusi Rumah Guruh Soekarnoputra, Ini Alasannya
PN Jaksel Tunda Eksekusi Rumah Guruh Soekarnoputra, Ini Alasannya

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda melakukan eksekusi rumah Guruh Soekarnoputra.

Baca Selengkapnya
SD Pajjaiang Masih Disegel Ahli Waris, Pemkot Makassar Siap Ganti Rugi jka Ada Sertifikat
SD Pajjaiang Masih Disegel Ahli Waris, Pemkot Makassar Siap Ganti Rugi jka Ada Sertifikat

Wali Kota Danny Pomanto mengaku Pemkot Makassar mempunyai novum atau bukti baru yang sudah diajukan melalui peninjauan kembali (PK) ke MA.

Baca Selengkapnya
Jejak Peninggalan Bung Karno dan Fatmawati di Rumah Guruh Soekarnoputra
Jejak Peninggalan Bung Karno dan Fatmawati di Rumah Guruh Soekarnoputra

Rumah itu disita setelah Guruh setelah kalah sengketa di pengadilan.

Baca Selengkapnya