Mau jadi pahlawan, adik pengecer togel ayunkan pedang ke polisi
Merdeka.com - Tidak terima kakaknya, I Made Yn (45) digiring ke Polres Gianyar, Nyoman Rw (44) menghadang Polisi dengan menghunus pedang di depan pagar rumah. Dua orang petugas polisi yang membekuk Yn sempat dibuat kalang kabut melihat Rw mengayunkan pedangnya.
Bahkan polisi dan keluarga pelaku sempat kejar-kejaran, Minggu (8/2) siang di rumah pelaku Banjar Kawan, Desa Bakbakan, Gianyar, Bali. Keluarga pelaku yang sempat menahan emosi Rw, dibuat kewalahan. Bahkan, salah seorang petugas sempat dikejar hingga ke halaman belakang dan diayunkan pedang, syukurlah sabetan pedang Rw tidak mengena.
Sejumlah warga yang mendengar keributan tersebut berusaha mengamankan Rw. Akibat ulahnya itu, kakak beradik ini pun digiring ke kantor polisi.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa yang terjaring razia? Hasilnya, puluhan muda-mudi yang bukan suami istri terjaring razia saat asyik berduaan di sejumlah kamar kos.
-
Senjata apa yang digunakan pelaku? Terkait dengan senjata api yang dibawa pengemudi mobil tersebut, Kompol Margono mengatakan bahwa senjata yang digunakan pelaku diduga hanya senjata mainan.
Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP Aris Purwanto, membenarkan penangkapan judi togel I Made Yn dan mengamankan I Nyoman Rw lantaran mengancam petugas dengan senjata tajam. Kedua orang kakak beradik itupun, kini masih menjalani penyidikan dalam kasus berbeda. Made Yn dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
"Sedangkan Nyoman R yang mencoba menjadi pahlawan, dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam. Kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan," terang AKP Aris Purwanto, Minggu (8/2). (mdk/tyo)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hingga kini, kepolisian masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut kaitan dengan kejadian itu.
Baca SelengkapnyaPenganiayaan dipicu kesal tak diberi uang untuk bermain judi online.
Baca SelengkapnyaPelaku takut dikejar-kejar petugas apalagi rekannya tewas ditembak polisi.
Baca SelengkapnyaDua saudara itu lantas pulang untuk mengambil parang dan pisau. Mereka menemui korban yang langsung menyerangnya.
Baca SelengkapnyaBukan tersangka yang didapat, para aparat kepolisian ini justru dikeroyok oleh warga Kampung Ambon.
Baca SelengkapnyaPelaku yang sebelumnya gagah dan lantang mengaku adik jenderal TNI ketika bersenggolan dengan pengendara mobil di Tol Jakarta-Cikampek kini hanya tertunduk lesu
Baca SelengkapnyaSeorang pria pengedar narkoba di Pekanbaru, Riau diringkus oleh pihak kepolisian. Momen penangkapan menjadi momen memilukan bagi sang istri.
Baca Selengkapnya"RK sudah ditalak tiga sama anak saya, kami sangat tidak terima perbuatannya," kata ayah korban.
Baca SelengkapnyaAnak di Tasikmalaya Ancam Bacok Leher Ibu Pakai Kapak, Ini Penyebabnya
Baca SelengkapnyaPartner in Crime, Ayah dan Anak di Bandung Duet Begal Motor usai Pesta Miras
Baca SelengkapnyaSi maling tampak panik karena gagal mencuri motor. Dia lantas menodongkan benda berbentuk pistol ke arah warga.
Baca SelengkapnyaPolisi telah menetapkan PWGA sebagai tersangka pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara
Baca Selengkapnya