Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mau jadi pendamping desa, eks PNPM harus ikut aturan rekrutmen

Mau jadi pendamping desa, eks PNPM harus ikut aturan rekrutmen Forum pendamping desa demo di Istana. ©2016 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Keinginan eks pendamping Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) agar ditunjuk langsung menjadi pendamping desa tanpa mekanisme seleksi dinilai telah melanggar aturan. Sebab, dalam peraturan Menteri Desa Nomor 3 Tahun 2015 Pasal 23 secara jelas menyebut bahwa rekrutmen pendamping desa, pendamping teknik dan tenaga ahli, pemberdayaan masyarakat dilakukan secara terbuka.

"Keinginan untuk menjadi pendamping tanpa mekanisme seleksi, jelas tidak sesuai peraturan perundangan," kata Dekan Fakultas Ilmu Dakwah dan Ilmu Komunikasi Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, Arief Subhan yang juga pemerhati pemberdayaan masyarakat, kepada wartawan, Sabtu (9/4).

Oleh karena itu, kata dia, pendamping desa eks PNPM harus melewati mekanisme seleksi sebagaimana ketentuan dan aturan yang berlaku. "Itu jauh lebih bijak dilakukan oleh teman-teman dari pada memaksakan kehendak," tegas Arief.

Orang lain juga bertanya?

Bukan hanya itu, Arief juga menjelaskan perbedaan dari pendamping desa dengan PNPM. Di mana, pendamping desa harus paham betul karakteristik desa yang didampingi.

Diutarakan dia, dari sisi kewajiban, tugas pendamping desa adalah mendampingi pemerintah dan masyarakat desa. Sedangkan, PNPM hanya mengawal dana bergulir.

"Ini penting karena semangat UU Desa adalah menjadikan desa sebagai subyek pembangunan. Ini berbeda dengan PNPM yang terkesan top down yang menempatkan desa sebagai objek pembangunan," jelas Arief.

Dalam kaitan ini, sebuah laporan yang dibuat oleh Direktorat Evaluasi Kinerja Pembangunan Sektoral Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, Bappenas tahun 2013 yang mengutip dari Badan Pengawasan Keuangan dan pembangunan (BPKP) menemukan beberapa penyalahgunaan keuangan PNPM.

BPKP mencatat bahwa dari tahun 2007 hingga 2012 terjadi tren peningkatan penyalahgunaan. Tahun 2007, ada 288 temuan dengan nilai Rp 1,8 miliar. Tetapi, Tahun 2012, angkanya meningkat hingga mencapai Rp 29,388 miliar.

Buku yang berjudul Evaluasi PNPM Mandiri itu menulis bahwa, kasus penyalahgunaan dana, bentuk yang paling umum adalah korupsi dengan penggelapan, mark up anggaran dan pembentukan kelompok fiktif.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kemenkumham Gelar Seleksi Terbuka untuk Jabatan Dirjen Peraturan Perundang-Undangan
Kemenkumham Gelar Seleksi Terbuka untuk Jabatan Dirjen Peraturan Perundang-Undangan

Pendaftar harus memenuhi sejumlah persyaratan umum dan khusus.

Baca Selengkapnya
Ini Penjelasan Lengkap soal Status PPPK, Beda dengan PNS
Ini Penjelasan Lengkap soal Status PPPK, Beda dengan PNS

PPPK adalah pegawai kontrak oleh pemerintah dalam waktu tertentu untuk melaksanakan tugas yang dibutuhkan.

Baca Selengkapnya
Kemendagri Buka Lowongan Kerja Gaji Rp3 Juta di Kecamatan Seluruh Indonesia, Ini Info Penempatan dan Lingkup Pekerjaannya
Kemendagri Buka Lowongan Kerja Gaji Rp3 Juta di Kecamatan Seluruh Indonesia, Ini Info Penempatan dan Lingkup Pekerjaannya

Posisi ini memiliki peran krusial dalam mendukung implementasi program di lapangan, dan calon pelamar dapat memperoleh gaji menarik sebesar Rp3 juta per bulan.

Baca Selengkapnya
Persyaratan PPS Pilkada 2024, Apa Saja Dokumen yang Harus Dipersiapkan?
Persyaratan PPS Pilkada 2024, Apa Saja Dokumen yang Harus Dipersiapkan?

Ada beberapa persyaratan PPS Pilkada 2024 yang memang harus dipersiapkan. Apa saja?

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bakal Buat Aturan Baru, Angkat Guru Honorer Belum Sarjana Jadi PPPK
Pemerintah Bakal Buat Aturan Baru, Angkat Guru Honorer Belum Sarjana Jadi PPPK

Pemerintah membuka kesempatan guru honorer belum sarjanan jadi PPPK.

Baca Selengkapnya
PNS Boleh Isi Jabatan di Lingkungan TNI/Polri, Begini Aturannya
PNS Boleh Isi Jabatan di Lingkungan TNI/Polri, Begini Aturannya

Salah satu poin RPP manajemen ASN, yakni bakal mengatur pengisian jabatan ASN untuk personil TNI/Polri atau sebaliknya

Baca Selengkapnya
Jangan Sampai Ketinggalan, Ini Dia Jadwal Lengkap Seleksi PPPK 2024
Jangan Sampai Ketinggalan, Ini Dia Jadwal Lengkap Seleksi PPPK 2024

Pelamar prioritas untuk fase pertama mencakup Guru Prioritas dan D-IV Bidang Pendidik Tahun 2024, mantan Tenaga Honorer Kategori II (THK-II).

Baca Selengkapnya
Syarat Honorer Bisa Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Syarat Honorer Bisa Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Pemerintah membuka pendaftaran seleksi PPPK Tahap II.

Baca Selengkapnya
PPPK Boleh Ikut Seleksi CPNS 2024 Boleh Izin Tak Masuk Kerja saat Tes
PPPK Boleh Ikut Seleksi CPNS 2024 Boleh Izin Tak Masuk Kerja saat Tes

PPPK bersangkutan nantinya bisa mengajukan perizinan untuk meninggalkan pekerjaannya sementara pada saat tahap ujian CPNS 2024.

Baca Selengkapnya
Hasil Seleksi Diumumkan, Ini Tugas dan Gaji Pendamping Lokal Desa
Hasil Seleksi Diumumkan, Ini Tugas dan Gaji Pendamping Lokal Desa

Bagi Anda yang mengikuti seleksi pada tahap administrasi, dapat melanjutkan tahapan selanjutnya yaitu tes tertulis.

Baca Selengkapnya
Info Terbaru: PPPK yang Ingin Daftar CPNS Tidak Perlu Berhenti Bekerja
Info Terbaru: PPPK yang Ingin Daftar CPNS Tidak Perlu Berhenti Bekerja

PPPK tak perlu berhenti bekerja saat mendaftar CPNS, dengan ketentuan sudah bekerja satu tahun.

Baca Selengkapnya