Mau jadi pendamping desa, eks PNPM harus ikut aturan rekrutmen
Merdeka.com - Keinginan eks pendamping Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) agar ditunjuk langsung menjadi pendamping desa tanpa mekanisme seleksi dinilai telah melanggar aturan. Sebab, dalam peraturan Menteri Desa Nomor 3 Tahun 2015 Pasal 23 secara jelas menyebut bahwa rekrutmen pendamping desa, pendamping teknik dan tenaga ahli, pemberdayaan masyarakat dilakukan secara terbuka.
"Keinginan untuk menjadi pendamping tanpa mekanisme seleksi, jelas tidak sesuai peraturan perundangan," kata Dekan Fakultas Ilmu Dakwah dan Ilmu Komunikasi Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, Arief Subhan yang juga pemerhati pemberdayaan masyarakat, kepada wartawan, Sabtu (9/4).
Oleh karena itu, kata dia, pendamping desa eks PNPM harus melewati mekanisme seleksi sebagaimana ketentuan dan aturan yang berlaku. "Itu jauh lebih bijak dilakukan oleh teman-teman dari pada memaksakan kehendak," tegas Arief.
-
Mengapa bantuan PKH diberikan secara bersyarat? Melalui PKH, pemerintah memberikan bantuan tunai bersyarat kepada KPM yang memiliki komponen kesehatan (ibu hamil, balita, anak prasekolah), pendidikan (SD, SMP, SMA), dan kesejahteraan sosial (lanjut usia mulai 60 tahun dan penyandang disabilitas berat). Bantuan ini diberikan dengan syarat KPM memenuhi kewajiban terkait pemanfaatan layanan kesehatan dan kehadiran di satuan pendidikan.
-
Bagaimana proses seleksi Relawan Bakti BUMN? Hasil seleksinya sangat ketat agar bisa menjadi relawan yang memiliki tujuan sama. “Partisipasi Insan BUMN yang mendaftar program ini sebanyak 8.096 orang. Berdasarkan hasil seleksi yang ketat, didapatkan 100 orang Relawan yang memiliki motivasi yang kuat untuk berkontribusi dan berbakti bagi masyarakat,“ ujar Kepala Unit TJSL IDSurvey, Rudi Sunaryadi
-
Bagaimana Kemenkumham menjalankan pengadaan ASN? Andap menjelaskan penetapan kebutuhan ASN Kemenkumham harus objektif sesuai dengan kondisi nyata dan kebutuhan SDM dalam menjalankan pelayanan.
-
Apa kriteria PKS untuk calon di Pilkada? PKS memiliki sejumlah pertimbangan utama bagi seseorang figur dapat maju sebagai bakal cagub-cawagub di Pilkada Serentak 2024. Terutama, mereka yang memiliki kans menang paling besar.'Ya kita perlu (figur) dengan kans menangnya besar, kan ikut Pilkada buat menang bukan biar kalah,' ucapnya.
-
Apa syarat utama untuk jadi anggota PPS Pilkada 2024? Syarat pendaftaran menjadi anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 adalah sebagai berikut: 1. Warga Negara Indonesia.
-
Bagaimana cara mendaftar PPPK? Berikut cara untuk melakukan pendaftaran PPPK tahap II 2024 melalui portal SSCASN:1. Kunjungi laman SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id/2. Buat akun SSCASN dengan NIK 3. Masuk akun SSCASN dengan NIK dan password4. Isi data diri, pilih jenis seleksi, formasi instansi dan jabatan5. Unggah dokumen persyaratan sesuai instansi yang dilamar6. Akhiri proses pendaftaran dan cetak Kartu Pendaftaran.
Bukan hanya itu, Arief juga menjelaskan perbedaan dari pendamping desa dengan PNPM. Di mana, pendamping desa harus paham betul karakteristik desa yang didampingi.
Diutarakan dia, dari sisi kewajiban, tugas pendamping desa adalah mendampingi pemerintah dan masyarakat desa. Sedangkan, PNPM hanya mengawal dana bergulir.
"Ini penting karena semangat UU Desa adalah menjadikan desa sebagai subyek pembangunan. Ini berbeda dengan PNPM yang terkesan top down yang menempatkan desa sebagai objek pembangunan," jelas Arief.
Dalam kaitan ini, sebuah laporan yang dibuat oleh Direktorat Evaluasi Kinerja Pembangunan Sektoral Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, Bappenas tahun 2013 yang mengutip dari Badan Pengawasan Keuangan dan pembangunan (BPKP) menemukan beberapa penyalahgunaan keuangan PNPM.
BPKP mencatat bahwa dari tahun 2007 hingga 2012 terjadi tren peningkatan penyalahgunaan. Tahun 2007, ada 288 temuan dengan nilai Rp 1,8 miliar. Tetapi, Tahun 2012, angkanya meningkat hingga mencapai Rp 29,388 miliar.
Buku yang berjudul Evaluasi PNPM Mandiri itu menulis bahwa, kasus penyalahgunaan dana, bentuk yang paling umum adalah korupsi dengan penggelapan, mark up anggaran dan pembentukan kelompok fiktif.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pendaftar harus memenuhi sejumlah persyaratan umum dan khusus.
Baca SelengkapnyaPPPK adalah pegawai kontrak oleh pemerintah dalam waktu tertentu untuk melaksanakan tugas yang dibutuhkan.
Baca SelengkapnyaPosisi ini memiliki peran krusial dalam mendukung implementasi program di lapangan, dan calon pelamar dapat memperoleh gaji menarik sebesar Rp3 juta per bulan.
Baca SelengkapnyaAda beberapa persyaratan PPS Pilkada 2024 yang memang harus dipersiapkan. Apa saja?
Baca SelengkapnyaPemerintah membuka kesempatan guru honorer belum sarjanan jadi PPPK.
Baca SelengkapnyaSalah satu poin RPP manajemen ASN, yakni bakal mengatur pengisian jabatan ASN untuk personil TNI/Polri atau sebaliknya
Baca SelengkapnyaPelamar prioritas untuk fase pertama mencakup Guru Prioritas dan D-IV Bidang Pendidik Tahun 2024, mantan Tenaga Honorer Kategori II (THK-II).
Baca SelengkapnyaPemerintah membuka pendaftaran seleksi PPPK Tahap II.
Baca SelengkapnyaPPPK bersangkutan nantinya bisa mengajukan perizinan untuk meninggalkan pekerjaannya sementara pada saat tahap ujian CPNS 2024.
Baca SelengkapnyaBagi Anda yang mengikuti seleksi pada tahap administrasi, dapat melanjutkan tahapan selanjutnya yaitu tes tertulis.
Baca SelengkapnyaPPPK tak perlu berhenti bekerja saat mendaftar CPNS, dengan ketentuan sudah bekerja satu tahun.
Baca Selengkapnya