Mau kembali ke pangkuan suami, Juni malah terseret motor hingga luka
Merdeka.com - Keinginan Isti Juni Andiani kembali ke pangkuan suaminya, Aris Saputra (23), warga Jalan Jelawat, Samarinda Ilir, Samarinda, Kalimantan Timur, bertepuk sebelah tangan. Di tengah upaya ingin kembali, Juni malah terseret motor suaminya hingga terluka-luka.
Dia akhirnya melaporkan suaminya ke polisi. Aris pun dicokok petugas dengan tuduhan melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Peristiwa itu terjadi Jumat (21/4) sekitar pukul 16.00 WITA di sekitar lokasi kerja Aris yang bekerja sebagai buruh bangunan, di Jalan Sejati, di sekitar tempat tinggalnya. Saat itu, Juni mendatangi suaminya.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Apa yang dilakukan Polwan tersebut terhadap suaminya? Tersangka berinisial Briptu FN diketahui membakar suaminya secara hidup-hidup.
-
Bagaimana cara melapor ke polisi? Langkah selanjutnya adalah mendatangi kantor polisi terdekat di lokasi Anda tinggal. Pastikan Anda membawa semua bukti yang telah Anda kumpulkan serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan dokumen-dokumen penting lainnya sebagai identifikasi diri. Setibanya di kantor polisi, carilah petugas piket untuk melaporkan kasus KDRT yang Anda alami.
-
Kenapa keluarga AFK melapor ke polisi? 'Kami harap kasus ini diproses karena ada dugaan kelalaian oleh petugas sunat,' ungkap kuasa hukum keluarga korban Fitriyadi, Rabu (29/11).
-
Bagaimana istri pria itu menampar sopir ambulans? Namun, tiba-tiba istri pria tersebut langsung menempeleng sopir ambulans. Sopir ambulans spontan menunjuk wanita tersebut. Dia tak terima ditampar.
-
Kenapa istri pria itu menampar sopir ambulans? Tak terima diklakson, pria itu mengajak sopir ambulans ke kantor polisi. 'Ayo ke polisi,' ucapnya.
"Terjadi pembicaraan, dan korban meminta maaf kepada pelaku (Aris), dan bilang sanggup untuk hidup bersama lagi. Tapi tersangka tidak mau, tidak menghiraukan korban yang masih istri sahnya," kata Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Ilir Ipda Purwanto, kepada merdeka.com, Kamis (27/4) malam.
Selain menolak rujuk, jelas dia, Aris juga melontarkan kata-kata kasar kepada istrinya itu dengan kata-kata tak sepantasnya. Meski dimaki-maki, korban tetap bertahan di tempat kerja suaminya itu.
Masalah muncul ketika Aris akan pulang dari kerjanya. Sementara korban, menahan sepeda motor suaminya, dan bersikeras ingin menyelesaikan permasalahan rumah tangganya itu.
"Nah, saat korban lengah, Aris menarik pedal gas motornya, hingga korban terseret, dan luka-luka di kaki dan tangannya, di pinggangnya, dan nyeri di perutnya. Juni, akhirnya lapor ke Polsek tanggal 23 April kemarin," jelas Purwanto.
Dari laporan Juni dengan dugaan telah melakukan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), polisi lantas melakukan penyelidikan.
"Kami amankan Aris, siang tadi sekira jam 2 siang ya. Dia kami cegat dan tangkap, saat dia berada di jalanan, saat melintas di Jalan Otto Iskandardinata," ungkap Purwanto.
Aris ditetapkan sebagai tersangka, dan kini mendekam di sel tahanan sementara, Mapolsekta Samarinda Ilir, Jalan Bhayangkara. Dia dijerat dengan Undang-Undang No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Suami memergoki istrinya sedang berselingkuh dengan pria lain, tapi si suami malah dianiaya.
Baca SelengkapnyaMS diamankan setelah melakukan kekerasan kepada suaminya dengan cara diseret dan dilidas dengan menggunakan mobil.
Baca SelengkapnyaSelanjutnya, korban mengecek posisi handphone istrinya yakni MS yang sudah menjadi tersangka, ternyata bergerak menuju wilayah Jakarta Timur
Baca SelengkapnyaPelaku mengaku panik hingga memacu mobilnya dengan cepat.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu membuat korban mengalami luka cukup banyak di tubuhnya. Mulai dari badan, tangan hingga kakinya.
Baca SelengkapnyaAksi kekerasan sang suami terekam CCTV saat menyeret sang istri
Baca SelengkapnyaPelaku mengaku panik hingga memacu mobilnya dengan cepat. Dia bahkan tidak menghentikan mobilnya saat melihat suami sahnya tersebut terseret.
Baca SelengkapnyaTes kejiwaan terhadap MS bakal dilakukan di RS Polri melalui ahli psikiatri.
Baca SelengkapnyaAkibat penganiayaan, korban mengalami memar di sekujur tubuhnya dan akhirnya melapor ke polisi.
Baca SelengkapnyaKondisi A sempat lumayan parah sehingga tidak bisa bangun selama dua hingga tiga hari.
Baca SelengkapnyaPolres Metro Jakarta Timur mengusut kasus AG (35) yang diseret dengan mobil hingga mengalami cedera parah oleh MS (31) istri korban.
Baca SelengkapnyaMeylisa enggan berdamai dan memutuskan tetap membawa perkara ini ke jalur hukum. Bahkan dia mengajukan gugatan cerai.
Baca Selengkapnya