Mau pimpin rapat, Ketua Komisi A DPRD Bangkalan ditangkap kasus pencabulan
Merdeka.com - Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, diketahui bernama Kasmu, ditangkap oleh tim intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Bangkalan. Dia dieksekusi, karena telah melakukan tindak pidana bujuk rayu, perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Eksekusi terhadap Kasmu itu sendiri berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2645 K/P.SUS/2016. Menyatakan bahwa terdakwa Kasmu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan serta pidana denda sebesar Rp.100 juta subsidiair 6 (enam) bulan kurungan.
Dari informasi didapat merdeka.com, eksekusi penangkapan terhadap Kasmu, setelah tim intelijen mendapatkan info. Bahwa dia akan melaksanakan rapat komisi di DPRD Kabupaten Bangkalan. Dari situ, tim yang melihat Kasmu masuk ke dalam area halaman gedung DPRD Bangkalan, langsung ditangkap.
-
Kenapa ketua KPPS dibacok? Pemicunya karena saat pencoblosan siang harinya pelaku kesal istrinya yang hamil meminta didahulukan mencoblos tetapi tidak digubris korban. OS tetap menyuruh istri pelaku mencoblos sesuai antrean.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Siapa yang membacok ketua KPPS? Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Palembang inisial OS (30) dilarikan ke rumah sakit akibat dibacok petugas Linmas, RV (40).
-
Bagaimana ketua KPPS dibacok? Dia membacok kepala korban hingga terluka parah di bagian kiri.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
Setelah itu terpidana Kasmu langsung dieksekusi dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Surabaya, di wilayah Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Eksekusi penangkapan tersebut dibenarkan Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Richard Marpaung, bahwa telah ada eksekusi penangkapan terhadap seorang anggota DPRD Kabupaten Bangkalan, dengan dasar putusan Mahkamah Agung.
"Eksekusi dilakukan, karena Kasmu telah melakukan perbuatan cabul. Terpidana harus menjalani pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan, denda Rp 100 juta. Sekarang yang bersangkutan (Kasmu) sedang dalam perjalanan bersama tim dari Bangkalan menuju Lapas Porong," kata Richard Marpaung, Senin (22/1).
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, anggota Tim Cobra Subdit II Jantaras Ditreskrim Umum Polda Jatim menangkap Kasmu pada 2 Februari 2015 di kamar Hotel Oval, Jalan Diponegoro, Surabaya. Selain itu, polisi juga membekuk Syaefudin alias Reza (27) yang merupakan rekan Kasmu.
Saat dilakukan penangkapan, penggerebekan di dalam kamar hotel, polisi menemukan gadis di bawah umur. Polisi kemudian, membawa Kasmu, Reza dan gadis yang masih berusia 16 tahun, untuk menjalani pemeriksaan.
Dari pemeriksaan terungkap, bahwa anak 16 tahun itu sudah beberapa kali diajak berhubungan intim di hotel tersebut. Untuk mengelabui banyak orang, Kasmu juga membuat identitas palsu untuk anak di bawah umur itu. Dengan nama asli, tapi usia dituakan.
Kasus itupun hingga masuk ke persidangan Pengadilan Negeri Surabaya. Namun Hakim Ketua yang memimpin persidangan Musa Aini meloloskan terdakwa Kasmu dari jeratan bebas dalam melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak di bawah umur dilakukan.
Atas vonis bebas itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya melakukan upaya hukum dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Kasasi di MA itu, akhirnya menyatakan Kasmu alias Kasmo dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 7,5 tahun penjara. Tak hanya itu, Terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan apa bila terdakwa tidak mampu membayar denda.
Vonis Hakim Mahkamah Agung tersebut, sama dengan tuntutan jaksa (conform) pada persidangan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Surabaya yang saat itu menuntut terdakwa dengan tuntutan selama 7,5 tahun penjara.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komisi D DPRD Jateng yang digeledah KPK membidangi perhubungan, infrastruktur, hingga pengelolaan keuangan.
Baca SelengkapnyaPerkara ini diadukan perempuan berinisial CAT, yang memberikan kuasa Aristo Pangaribuan dkk.
Baca SelengkapnyaKPK mendatangi Kantor Disnakertrans Provinsi Bengkulu pada Kamis (5/12), sekitar pukul 15.00 WIB.
Baca SelengkapnyaDia mengatakan KPU harus melakukan pengecekan secara spesifik lantaran jangkauan daerahnya sangat banyak.
Baca SelengkapnyaKejagung menyebut sosok high profile atau tokoh penting terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen pertambangan.
Baca SelengkapnyaHingga berita ini ditulis, penggeledahan masih berlangsung
Baca SelengkapnyaTerlihat, AKP Dadang tidak diborgol dan dikawal seperti pejabat
Baca SelengkapnyaKusnadi memenuhi panggilan penyidik lembaga antirasuah dengan masih adanya rasa trauma.
Baca SelengkapnyaKPK sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku sebelum dipecat.
Baca SelengkapnyaPolda Jawa Tengah membenarkan informasi keberangkatan Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar menuju Jakarta.
Baca SelengkapnyaDewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui menerima laporan adanya tahanan kasus korupsi bertemu dengan pimpinan KPK.
Baca SelengkapnyaPenyidik KPK terpantau melakukan penggeledahan mulai sekitar pukul 10.00 WIB.
Baca Selengkapnya