Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Maybank Ganti Rugi Rp16,8 M Duit Winda, Polisi Pastikan Kasus Tetap Berjalan

Maybank Ganti Rugi Rp16,8 M Duit Winda, Polisi Pastikan Kasus Tetap Berjalan Maybank. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono memastikan pihaknya tetap lanjutkan proses pidana kasus Maybank yang dialami atlet E-Sport Winda D Lunardi alias Winda Earl. Walau sudah dilakukan ganti rugi senilai Rp16,8 miliar dari tabungan sekitar Rp22 miliar milik Winda Earl dan ibundanya Floletta

"Terkait Maybank memberikan ganti rugi, yang jelas tidak akan menghapuskan peristiwa pidananya," ujar Awi saat konferensi pers, di Mabes Polri, Kamis (26/11).

Hal itu lantaran peristiwa pidana yang dilakukan mantan Kepala Cabang Maybank Cipulir, Albert yang telah ditetapkan sebagai tersangka, haruslah menjalani proses hukum sampai selesai.

"Peristiwa pidananya sudah terjadi jadi itu ada pertanggungjawaban pidana yang memang harus ditanggung oleh pelaku," katanya.

Sementara untuk penetapan tersangka lainnya, Awi mengatakan penyidik masih melakukan tugasnya dan berharap agar semua pihak menunggu hasil dari penyidik.

"Jelas kalau penetapan tersangka lain kemarin sudah saya sampaikan. Kita tunggu dari penyidik, kemudian pasti kita sampaikan. Kapan, kita tunggu jadwalnya," imbuhnya.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
TOP NEWS: Jenderal Turun Gunung, Kasus Vina, Akan Periksa Penyidik Polda | Jokowi Ingatkan TNI Polri
TOP NEWS: Jenderal Turun Gunung, Kasus Vina, Akan Periksa Penyidik Polda | Jokowi Ingatkan TNI Polri

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menyatakan kepolisian masih melakukan evaluasi di kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Baca Selengkapnya