Mayoritas MKD minta sanksi sedang, JK sebut tak perlu dibentuk panel
Merdeka.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) melihat sebanyak 9 anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang memutuskan bahwa Ketua DPR Setya Novanto melakukan pelanggaran sedang sudah cukup untuk memutuskan Setya Novanto mundur dari jabatan sebagai Ketua DPR.
"Saya yakin ini bisa. Sudah bisa diyakini bahwa keputusannya adalah memberi sanksi. Kan sudah lewat 11 orang anggota MKD kan? sudah lewat 9 orang. Iya, pastilah itu," kata JK di kantornya Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (16/12).
Menurut JK, pembentukan panel tidak diperlukan. Panel dibentuk apabila mayoritas anggota MKD menyatakan Setya Novanto melakukan pelanggaran etik berat.
-
Siapa yang menggugat Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
-
Mengapa Jokowi digugat? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Apa gugatan yang dilayangkan ke Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Siapa menteri Jokowi yang dipanggil MK? Empat menteri itu meliputi Menteri Koordinator (Menko) Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
-
Siapa yang mengkritik Jokowi? Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat mengkritik kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Tapi kan secara panel itu hanya menentukan gradasinya. Sebenarnya dengan sudah memutuskan (pelanggaran sedang) buat apa ada panel lagi kan? Kan semua sudah menyatakan sanksinya. Jadi menurut saya buat apa ada panel lagi," imbuh JK.
Sanksi untuk pelanggaran etik sedang adalah pencopotan dari posisi Ketua DPR. Sedangkan sanksi pelanggaran etik berat adalah pemberhentian dari anggota DPR, namun harus terlebih dahulu membentuk panel. Proses untuk pelanggaran sanksi berat akan memakan lebih banyak waktu.
JK mengatakan, Setya Novanto harus mundur dari posisinya sebagai Ketua DPR apabila mayoritas anggota DPR menyatakan terlapor kasus 'Papa minta Saham' itu melakukan pelanggaran etik sedang.
"Ya harus mundur. Ini kan keputusan. bukan menghimbau. Keputusan mahkamah namanya. Ya begitu memutuskan, (putusan) Mahkamah jatuh. Undang-undangnya begitu kan, aturannya," tutur JK.
JK menegaskan bahwa keputusan MKD adalah mengikat dan harus segera dilaksanakan. "Otomatis, karena keputusan MKD itu mengikat bukan hanya mengimbau, itu mengikat. Mahkamah itu pakai toga, masa toga tidak memutuskan. Yang Mulia lagi kan," tutup JK.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jimly meminta sembilan hakim MK harus keras dalam berdebat
Baca SelengkapnyaUntuk 78 pegawai KPK dikenakan sanksi berat berupa permintaan maaf secara langsung dan terbuka
Baca SelengkapnyaSebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat
Baca SelengkapnyaKetua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman tidak ikut RPH dalam memutuskan tiga perkara itu pada Selasa 19 September 2023.
Baca SelengkapnyaJimly memahami semua keresahan para pelapor terhadap dugaan pelanggaran etik para Hakim MK
Baca SelengkapnyaSelain pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Hakim juga adanya permintaan pengunduran diri kepada Hakim MK.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pleno putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Baca SelengkapnyaKeempat menteri yang akan hadir adalah Menko PMK, Menko Perekonomian, Mendag dan Menkeu
Baca SelengkapnyaPutusan terhadap Saldi Isra itu dibacakan MKMK dalam sidang digelar di gedung MK, Selasa (7/11).
Baca SelengkapnyaPemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK dilaksanakan berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK).
Baca SelengkapnyaKabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri enggan untuk membeberkan terkait identitas para pelaku yang terlibat pungli.
Baca SelengkapnyaPKS Usul Pimpinan DPR Diisi Seluruh Fraksi, Cak Imin: Prosesnya Agak Sulit
Baca Selengkapnya