Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Media dipolisikan gara-gara BG, JK bilang 'biar dewan pers mengkaji'

Media dipolisikan gara-gara BG, JK bilang 'biar dewan pers mengkaji' Jokowi dan JK susun pidato. ©handout/Jubir Wapres Husain Abdullah

Merdeka.com - Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) melaporkan majalah Tempo ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri pada 22 Januari 2015 lalu. Hal ini terkait penulisan aliran dana Komisaris Jenderal Budi Gunawan (BG) ke sejumlah pihak dalam kasus rekening gendut.

Ketua GMBI Mohamad Fauzan Rachman melaporkan majalah Tempo menggunakan Pasal 47 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan serta Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Menanggapi hal ini, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan, siapa pun bisa menjadi tersangka apabila melakukan tindak pidana. Namun, JK menyerahkan sepenuhnya kepada Dewan Pers dan hukum yang berlaku.

"Ya siapa saja kan. Kita pun, Anda pun kalau ada tindak pidana ya ditersangkakan. Tapi biarlah Dewan Pers dulu mengkajinya. Yang menentukan pelanggaran dewan pers ya," ujar JK di Istana Wapres, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (3/3).

Sementara itu, Dewan Pers sudah menyatakan pendapatnya terkait hal ini. Dewan Pers menilai, Tempo tidak dapat dijerat pasal pidana ataupun dianggap menyalahi kode etik karena laporan tersebut merupakan hasil investigasi yang digunakan sebagai informasi publik. (mdk/rnd)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dewan Pers Sebut KPI Produk Politik, Tak Tepat Urus Sengketa Jurnalistik
Dewan Pers Sebut KPI Produk Politik, Tak Tepat Urus Sengketa Jurnalistik

Anggota Dewan Pers Yadi Hendriana menyebut, ada perbedaan mendasar antara KPI dengan Dewan Pers

Baca Selengkapnya
Gerindra Minta Pembahasan Revisi UU Penyiaran Ditunda
Gerindra Minta Pembahasan Revisi UU Penyiaran Ditunda

Revisi UU Penyiaran tidak boleh mengganggu kemerdekaan pers.

Baca Selengkapnya
Respons KPK Soal Aduan Jaksa Diduga Peras Saksi Sampai Rp3 M
Respons KPK Soal Aduan Jaksa Diduga Peras Saksi Sampai Rp3 M

KPK segera mengecek terkait dengan aduan dugaan seorang Jaksa KPK melakukan pemerasan terhadap saksi

Baca Selengkapnya
RUU Penyiaran, NasDem Harap Masyarakat Proaktif Beri Masukkan
RUU Penyiaran, NasDem Harap Masyarakat Proaktif Beri Masukkan

RUU Penyiaran berawal dari sebuah persaingan politik antara lembaga berita melalui platform teresterial versus jurnalism platform digital.

Baca Selengkapnya
AMSI, AJI, IJTI & IDA Minta Presiden Cari Jalan Terbaik untuk Perpres Publishers Rights
AMSI, AJI, IJTI & IDA Minta Presiden Cari Jalan Terbaik untuk Perpres Publishers Rights

AMSI dan AJI merupakan dua organisasi dari Indonesia yang terlibat dalam perumusan prinsip global tersebut.

Baca Selengkapnya
RUU Penyiaran Menuai Polemik, Ini Respons Menkominfo
RUU Penyiaran Menuai Polemik, Ini Respons Menkominfo

Beberapa Pasal dikabarkan tumpang tindih hingga membatasi kewenangan Dewan Pers dalam penyelesaian sengketa jurnalistik.

Baca Selengkapnya
Dewan Pers Tolak Draf RUU Penyiaran
Dewan Pers Tolak Draf RUU Penyiaran

Ninik menegaskan mandat penyelesaian karya jurnalistik itu seharunya ada di Dewan Pers.

Baca Selengkapnya