Mediasi gagal, gugatan pengusaha ke PKL senilai 1,12 M berlanjut
Merdeka.com - Sidang gugatan pengusaha Eka Aryawan kepada lima PKL di Jalan Brigjen Katamso, Gondomanan, Yogyakarta senilai Rp 1,12 Miliar dipastikan akan terus berlanjut. Sebab, sidang perdana dengan agenda mediasi yang digelar di PN Kota Yogyakarta, Senin (14/9) gagal menemui titik temu.
Kuasa Hukum Eka Aryawan, Oncan Poerba SH mengatakan pihaknya akan terus melanjutkan gugatan karena upaya ajakan damai dengan meminta para PKL berpindah tidak dipenuhi. Selain itu pihaknya juga menganggap jika lahan yang digunakan PKL masuk dalam tanah milik Eka Aryawan.
"Mediasi gagal karena tergugat tetap ingin berjualan di lokasi yang saat ini masih masuk dalam luasan tanah yang bermasalah tersebut. Kami sebenarnya secara kemanusiaan tetap inginkan mediasi berlanjut," katanya pada merdeka.com, Senin (14/9).
-
Kenapa mediasi belum terjadi? Polresta Barelang belum membuka opsi mediasi terkait kasus dugaan pengeroyokan yang dilakukan Seleb TikTok Satria Mahathir atau yang dikenal dengan panggilan 'cogil' bersama tiga orang rekannya. Hal itu menyusul belum adanya permintaan mediasi yang diterima penyidik dari pihak RA, selaki anak dari Anggota DPRD Kepri Nyanyang Haris Pratamura yang jadi korban dalam kasus tersebut.
-
Mengapa eksekusi dihentikan? Ia mengatakan, pada pertengahan abad ke-19 hukuman itu sudah dihapus, diganti dengan hukuman gantung biasa.
-
Bagaimana MK memutuskan sidang sengketa Pileg? Teknisnya, perkara akan dibagi ke dalam tiga panel yang diisi oleh masing-masing hakim MK secara proporsional atau 3 hakim per panelnya.
-
Bagaimana proses mediasi berjalan? Sidang perdana telah dilaksanakan pada 17 November 2023 dengan agenda mediasi. Namun, sayangnya, baik Irish Bella maupun Ammar Zoni absen dalam sidang tersebut.
-
Kenapa MK tidak langsung membahas semua sengketa? Perkara yang dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi, hanya perkara yang dinilai membutuykan pembuktian lanjutan berdasarkan rapat permusyawaratan hakim (RPH) selama sepekan terakhir.
-
Siapa yang mengajukan gugatan ke MK? Diketahui, ada 11 pihak yang menggugat aturan batas usia capres dan cawapres ke MK. Dengan sejumlah petitum.
Sementara itu kuasa hukum PKL dari LBH Yogyakarta, Rizky Fatahillah menjelaskan mediasi yang dilakukan selama satu jam itu gagal karena pihak penggugat bersikeras ingin menggusur PKL.
"Bola ada di tangan mereka, kami tentu akan layani. Sampai saat ini teman-teman PKL tetap akan bertahan di lokasi sekarang karena dengan dasar surat kesepakatan," ungkapnya.
Dia pun menjelaskan, pihak Eka Aryawan menginginkan para PKL pergi dari lahan yang mereka tempati sejak 1960 karena lahan tersebut akan dijadikan jalan masuk ke rumah toko yang sedang dibangun oleh Eka Aryawan di atas tanah Keraton Yogyakarta.
"Padahal dalam kesepakatan jelas, lahan yang dipakai oleh PKL tidak termasuk milik Eka Aryawan. Tapi mereka ingin membangun jalan masuk, sehingga PKL harus pindah. Klien kita tidak mau karena jelas lahan itu tidak masih dalam lahan Eka Aryawan," tandasnya.
Karena tidak ada kesepakatan dalam mediasi, PN Kota Yogyakarta memutuskan kasus gugatan perdata tersebut dilanjutkan. Pekan depan akan kembali digelar sidang lanjutan dengan agenda pembacaan gugatan.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mediasi kasus gugatan wanprestasi Almas ke Gibran tak mencapai kesepakatan alias deadlock.
Baca SelengkapnyaGugatan ini dilayangkan Almas karena tak ada ucapan terima kasih dari Gibran usai gugatannya soal batasan usia capres dikabulkan MK.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Gibran, Gani Bissari mengakui, jika upaya mediasi gagal karena tidak bisa menyepakati tawaran pihak Almas.
Baca SelengkapnyaPT PP menjamin gugatan PKPU tersebut tidak mengganggu operasional perusahaan.
Baca SelengkapnyaKasus yang menyeret dua pengacara yakni Indra Ari Murto dan Riansyah ini bermula dari penawaran investasi condotel oleh PT. Hitakara pada tahun 2012
Baca SelengkapnyaHal ini terjadi setelah Mahkamah Agung (MA) menolak upaya kasasi yang diajukan oleh Grup Sritex.
Baca SelengkapnyaSehingga eksekusi bisa kembali dilaksanakan sesuai dengan keputusan pengadilan.
Baca SelengkapnyaIni disampaikan menyusul gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang dilayangkan oleh tujuh tersangka korporasi.
Baca SelengkapnyaPutusan nomor:133/G/TF/2024/PTUN.JKT dibacakan secara elektronik (e-court) oleh majelis hakim PTUN, Irvan Muwardi
Baca SelengkapnyaSelain itu, Manajemen PT Sritex juga diminta untuk tetap membayarkan hak-hak pekerja. Terutama gaji ataupun upah.
Baca Selengkapnya