Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mediasi gagal, gugatan pengusaha ke PKL senilai 1,12 M berlanjut

Mediasi gagal, gugatan pengusaha ke PKL senilai 1,12 M berlanjut PKL digugat Rp 1 Miliar. ©2015 merdeka.com/kresna

Merdeka.com - Sidang gugatan pengusaha Eka Aryawan kepada lima PKL di Jalan Brigjen Katamso, Gondomanan, Yogyakarta senilai Rp 1,12 Miliar dipastikan akan terus berlanjut. Sebab, sidang perdana dengan agenda mediasi yang digelar di PN Kota Yogyakarta, Senin (14/9) gagal menemui titik temu.

Kuasa Hukum Eka Aryawan, Oncan Poerba SH mengatakan pihaknya akan terus melanjutkan gugatan karena upaya ajakan damai dengan meminta para PKL berpindah tidak dipenuhi. Selain itu pihaknya juga menganggap jika lahan yang digunakan PKL masuk dalam tanah milik Eka Aryawan.

"Mediasi gagal karena tergugat tetap ingin berjualan di lokasi yang saat ini masih masuk dalam luasan tanah yang bermasalah tersebut. Kami sebenarnya secara kemanusiaan tetap inginkan mediasi berlanjut," katanya pada merdeka.com, Senin (14/9).

Sementara itu kuasa hukum PKL dari LBH Yogyakarta, Rizky Fatahillah menjelaskan mediasi yang dilakukan selama satu jam itu gagal karena pihak penggugat bersikeras ingin menggusur PKL.

"Bola ada di tangan mereka, kami tentu akan layani. Sampai saat ini teman-teman PKL tetap akan bertahan di lokasi sekarang karena dengan dasar surat kesepakatan," ungkapnya.

Dia pun menjelaskan, pihak Eka Aryawan menginginkan para PKL pergi dari lahan yang mereka tempati sejak 1960 karena lahan tersebut akan dijadikan jalan masuk ke rumah toko yang sedang dibangun oleh Eka Aryawan di atas tanah Keraton Yogyakarta.

"Padahal dalam kesepakatan jelas, lahan yang dipakai oleh PKL tidak termasuk milik Eka Aryawan. Tapi mereka ingin membangun jalan masuk, sehingga PKL harus pindah. Klien kita tidak mau karena jelas lahan itu tidak masih dalam lahan Eka Aryawan," tandasnya.

Karena tidak ada kesepakatan dalam mediasi, PN Kota Yogyakarta memutuskan kasus gugatan perdata tersebut dilanjutkan. Pekan depan akan kembali digelar sidang lanjutan dengan agenda pembacaan gugatan.

(mdk/hhw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mediasi Gugatan Wanprestasi dengan Almas Deadlock, Ini Respons Gibran
Mediasi Gugatan Wanprestasi dengan Almas Deadlock, Ini Respons Gibran

Mediasi kasus gugatan wanprestasi Almas ke Gibran tak mencapai kesepakatan alias deadlock.

Baca Selengkapnya
Mediasi Deadlock, Gugatan Wanprestasi Almas ke Gibran Deadlock Lanjut ke Sidang
Mediasi Deadlock, Gugatan Wanprestasi Almas ke Gibran Deadlock Lanjut ke Sidang

Gugatan ini dilayangkan Almas karena tak ada ucapan terima kasih dari Gibran usai gugatannya soal batasan usia capres dikabulkan MK.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Gibran Tolak Tawaran Almas Kasus Gugatan Wanprestasi, Siap Bertarung di Sidang
VIDEO: Gibran Tolak Tawaran Almas Kasus Gugatan Wanprestasi, Siap Bertarung di Sidang

Kuasa hukum Gibran, Gani Bissari mengakui, jika upaya mediasi gagal karena tidak bisa menyepakati tawaran pihak Almas.

Baca Selengkapnya
Manajemen PT PP Kaget Digugat Rp3,1 Miliar: Tapi Tak akan Bikin Kita Bangkrut
Manajemen PT PP Kaget Digugat Rp3,1 Miliar: Tapi Tak akan Bikin Kita Bangkrut

PT PP menjamin gugatan PKPU tersebut tidak mengganggu operasional perusahaan.

Baca Selengkapnya
Kuasa Hukum Kreditur PT Hitakara Harap Putusan Majelis Hakim Ikuti UU Kepailitan
Kuasa Hukum Kreditur PT Hitakara Harap Putusan Majelis Hakim Ikuti UU Kepailitan

Kasus yang menyeret dua pengacara yakni Indra Ari Murto dan Riansyah ini bermula dari penawaran investasi condotel oleh PT. Hitakara pada tahun 2012

Baca Selengkapnya
Wamenaker: Mumet Gua soal Sritex
Wamenaker: Mumet Gua soal Sritex

Hal ini terjadi setelah Mahkamah Agung (MA) menolak upaya kasasi yang diajukan oleh Grup Sritex.

Baca Selengkapnya
Diadang Massa, PN Yogya Gagal Eksekusi Objek Sengketa Bangunan Milik Guru Besar UGM
Diadang Massa, PN Yogya Gagal Eksekusi Objek Sengketa Bangunan Milik Guru Besar UGM

Sehingga eksekusi bisa kembali dilaksanakan sesuai dengan keputusan pengadilan.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tegaskan Penetapan Tersangka Korporasi di Kasus Mafia Minyak Goreng Duta Palma Sesuai Prosedur
Kejagung Tegaskan Penetapan Tersangka Korporasi di Kasus Mafia Minyak Goreng Duta Palma Sesuai Prosedur

Ini disampaikan menyusul gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang dilayangkan oleh tujuh tersangka korporasi.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kejutan Putusan PTUN Atas Gugatan Megawati dan Hasto PDIP, Gibran Tetap Jadi Wapres?
VIDEO: Kejutan Putusan PTUN Atas Gugatan Megawati dan Hasto PDIP, Gibran Tetap Jadi Wapres?

Putusan nomor:133/G/TF/2024/PTUN.JKT dibacakan secara elektronik (e-court) oleh majelis hakim PTUN, Irvan Muwardi

Baca Selengkapnya
Kemnaker Minta Sritex Tak Buru-buru PHK dan Tetap Bayar Gaji Karyawan Meski Resmi Pailit
Kemnaker Minta Sritex Tak Buru-buru PHK dan Tetap Bayar Gaji Karyawan Meski Resmi Pailit

Selain itu, Manajemen PT Sritex juga diminta untuk tetap membayarkan hak-hak pekerja. Terutama gaji ataupun upah.

Baca Selengkapnya