Meiliana ajukan banding, politikus PDIP harap hakim beri putusan yang adil
Merdeka.com - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP Risa Mariska menilai langkah banding yang diajukan Meiliana atas vonis 18 bulan penjara tepat. Dia berharap majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan memberikan putusan yang adil.
"Langkah Ibu Meiliana mengajukan banding terhadap kasus ini sudah tepat dan diharapkan Hakim Pengadilan Tinggi dapat memberikan putusan yang adil dan bebas dari intervensi dari pihak manapun," kata Risa di Jakarta, Sabtu (25/8).
Sebab, Risa melihat perbuatan yang dilakukan Meiliana sebenarnya tidak termasuk dalam kategori menista agama, sehingga pasal yang diterapkan pun tidak tepat untuk Meiliana yakni Pasal 156 KUHP.
-
Mengapa Ristya curiga dengan keterangan saksi? 'Satu kata aja sih, buat keterangan saksi 100 persen bohong,' kata Ristya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (2/9/2024).
-
Apa yang ingin diputuskan secara adil? Apabila permohonan perceraian ini diterima, Ryan juga berhak untuk meminta hak asuh anak. Hak asuh anak seharusnya diberikan secara adil karena keduanya memiliki hak yang sama,
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Apa yang dilakukan Ristya saat persidangan? Ia duduk di kursi pengunjung yang terletak paling depan di sisi kanan majelis hakim. Dengan memegang bingkai foto cucunya, Ristya Aryuni sangat konsentrasi mengikuti proses persidangan.
-
Kenapa Hana Hanifah tidak mau mediasi? Setelah sidang, Hana Hanifah dengan yakin mengatakan bahwa dia sudah siap untuk bercerai. Dia bahkan menolak mediasi dengan suaminya karena ingin segera menyelesaikan proses perceraian.
-
Mengapa Ria Ricis yakin kasusnya bisa diungkap? Selebihnya kita serahkan ke pihak polisi dan penyidik saja. karena bukti dan lain-lain sudah saya serahkan juga. Nanti sisanya diupdate sama pihak penyidik,' pungkasnya.
"Terkait dengan pasal penistaan agama yang disangkakan kepada Ibu Meiliana juga tidak tepat. Kami melihat pasal ini menjadi multitafsir sehingga sangat dipaksakan untuk disangkakan kepada Ibu Meiliana," ujarnya.
Risa juga khawatir putusan yang diambil hakim terhadap perkara Meiliana atas dasar tekanan massa sehingga tidak mengedepankan azas keadilan.
"Kami khawatir vonis yang dijatuhkan karena hakim takut karena adanya tekanan massa sehingga tidak dapat memberikan putusan yang adil sesuai dengan fakta yang ada," jelas dia.
Padahal, menurut Risa, kasus yang menyeret Meiliana sebenarnya bisa diselesaikan lewat dialog.
"Kita sangat prihatin dengan vonis yang menimpa Ibu Meiliana, padahal kasus beliau ini bisa diselesaikan di luar persidangan," tandas Risa.
Untuk diketahui, Meiliana dihukum setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama yang memicu kerusuhan bernuansa SARA di Tanjung Balai, Sumut, dua tahun lalu.
Hukuman terhadap Meiliana dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa, 21 Agustus 2018.
Majelis menyatakan perempuan itu telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 156A KUHPidana.
"Menyatakan terdakwa Meiliana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Menjatuhkan kepada terdakwa pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan," kata Wahyu.
Sementara penasihat hukum Meiliana, Rantau Sibarani mengajukan banding."Kami akan ajukan banding Yang Mulia," ujar Rantau.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Tia, Megawati kerap mengajarkan agar perempuan harus berani untuk menyampaikan keadilan meski berujung pahit.
Baca SelengkapnyaKoalisi dan TPN Prabowo Gibran memilih terus fokus untuk bekerja untuk memenangkan
Baca SelengkapnyaPolitikus PDIP Arteria Dahlan dan Masinton Pasaribu keluar Gedung DPR untuk menemui demonstran.
Baca SelengkapnyaDia meminta MK untuk tidak takut mengabulkan permohonan timnas AMIN.
Baca SelengkapnyaTia Rahmania batal melenggang ke senayan. Tak tanggung-tanggung, Tia dituduh melakukan penggelembungan suara.
Baca SelengkapnyaDiketahui, Gugatan Tia telah terdaftar dengan nomor perkara 603/Pdt.Sus-Parpol/2024/Pn Jkt.Pst. Dia menggugat perihal pemecatan dan batalnya menjadi Caleg DPR t
Baca SelengkapnyaAria Bima mengajak masyarakat untuk membuka sekat-sekat perbedaan yang terjadi saat Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaNantinya, publik tinggal meninjau secara formal seperti apa dan secara materil seperti apa.
Baca SelengkapnyaArief Hidayat tak sepaham dengan apa yang disampaikan ahli tersebut
Baca Selengkapnya