Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Meiliana ajukan banding, politikus PDIP harap hakim beri putusan yang adil

Meiliana ajukan banding, politikus PDIP harap hakim beri putusan yang adil Terdakwa penodaan agama di Tanjung Balai menangis saat sidang vonis. ©2018 Merdeka.com/Yan Muhardiansyah

Merdeka.com - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP Risa Mariska menilai langkah banding yang diajukan Meiliana atas vonis 18 bulan penjara tepat. Dia berharap majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan memberikan putusan yang adil.

"Langkah Ibu Meiliana mengajukan banding terhadap kasus ini sudah tepat dan diharapkan Hakim Pengadilan Tinggi dapat memberikan putusan yang adil dan bebas dari intervensi dari pihak manapun," kata Risa di Jakarta, Sabtu (25/8).

Sebab, Risa melihat perbuatan yang dilakukan Meiliana sebenarnya tidak termasuk dalam kategori menista agama, sehingga pasal yang diterapkan pun tidak tepat untuk Meiliana yakni Pasal 156 KUHP.

"Terkait dengan pasal penistaan agama yang disangkakan kepada Ibu Meiliana juga tidak tepat. Kami melihat pasal ini menjadi multitafsir sehingga sangat dipaksakan untuk disangkakan kepada Ibu Meiliana," ujarnya.

Risa juga khawatir putusan yang diambil hakim terhadap perkara Meiliana atas dasar tekanan massa sehingga tidak mengedepankan azas keadilan.

"Kami khawatir vonis yang dijatuhkan karena hakim takut karena adanya tekanan massa sehingga tidak dapat memberikan putusan yang adil sesuai dengan fakta yang ada," jelas dia.

Padahal, menurut Risa, kasus yang menyeret Meiliana sebenarnya bisa diselesaikan lewat dialog.

"Kita sangat prihatin dengan vonis yang menimpa Ibu Meiliana, padahal kasus beliau ini bisa diselesaikan di luar persidangan," tandas Risa.

Untuk diketahui, Meiliana dihukum setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama yang memicu kerusuhan bernuansa SARA di Tanjung Balai, Sumut, dua tahun lalu.

Hukuman terhadap Meiliana dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa, 21 Agustus 2018.

Majelis menyatakan perempuan itu telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 156A KUHPidana.

"Menyatakan terdakwa Meiliana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Menjatuhkan kepada terdakwa pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan," kata Wahyu.

Sementara penasihat hukum Meiliana, Rantau Sibarani mengajukan banding."Kami akan ajukan banding Yang Mulia," ujar Rantau.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tia Rahmania Buka-bukaan Lawan PDIP: Saya Ingin Dapat Keadilan Hasil Bimbingan dan Ilmu dari Megawati
Tia Rahmania Buka-bukaan Lawan PDIP: Saya Ingin Dapat Keadilan Hasil Bimbingan dan Ilmu dari Megawati

Menurut Tia, Megawati kerap mengajarkan agar perempuan harus berani untuk menyampaikan keadilan meski berujung pahit.

Baca Selengkapnya
Megawati Sebut Manipulasi Hukum Terjadi soal Polemik MK, Bahlil: Kita Senyum Saja
Megawati Sebut Manipulasi Hukum Terjadi soal Polemik MK, Bahlil: Kita Senyum Saja

Koalisi dan TPN Prabowo Gibran memilih terus fokus untuk bekerja untuk memenangkan

Baca Selengkapnya
Ditemui Arteria Dahlan-Masinton, Mahasiswa Bersikeras Ingin Bertemu Pihak Berwenang Batalkan RUU Pilkada
Ditemui Arteria Dahlan-Masinton, Mahasiswa Bersikeras Ingin Bertemu Pihak Berwenang Batalkan RUU Pilkada

Politikus PDIP Arteria Dahlan dan Masinton Pasaribu keluar Gedung DPR untuk menemui demonstran.

Baca Selengkapnya
Timnas AMIN Harap MK Terima Permohonan: Kalau Dalil Kuat, Haram Hukumnya Tidak Dikabulkan
Timnas AMIN Harap MK Terima Permohonan: Kalau Dalil Kuat, Haram Hukumnya Tidak Dikabulkan

Dia meminta MK untuk tidak takut mengabulkan permohonan timnas AMIN.

Baca Selengkapnya
Blak-blakan Perlawanan Tia Rahmania hingga Singgung Ketum PDIP Megawati
Blak-blakan Perlawanan Tia Rahmania hingga Singgung Ketum PDIP Megawati

Tia Rahmania batal melenggang ke senayan. Tak tanggung-tanggung, Tia dituduh melakukan penggelembungan suara.

Baca Selengkapnya
Tia Rahmania Belum Lapor Pencemaran Nama ke Polisi, Tunggu Proses Gugatan di PN Jakpus
Tia Rahmania Belum Lapor Pencemaran Nama ke Polisi, Tunggu Proses Gugatan di PN Jakpus

Diketahui, Gugatan Tia telah terdaftar dengan nomor perkara 603/Pdt.Sus-Parpol/2024/Pn Jkt.Pst. Dia menggugat perihal pemecatan dan batalnya menjadi Caleg DPR t

Baca Selengkapnya
Di Solo, Politikus PDIP Serukan Rekonsiliasi Usai Pilpres
Di Solo, Politikus PDIP Serukan Rekonsiliasi Usai Pilpres

Aria Bima mengajak masyarakat untuk membuka sekat-sekat perbedaan yang terjadi saat Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Arteria Dahlan Sebut Masih Ada Kesempatan Anulir UU Pilkada Baru, Begini Caranya
Arteria Dahlan Sebut Masih Ada Kesempatan Anulir UU Pilkada Baru, Begini Caranya

Nantinya, publik tinggal meninjau secara formal seperti apa dan secara materil seperti apa.

Baca Selengkapnya
Hakim MK Sentil Ahli Kubu Prabowo: Sesama Guru Besar Tak Boleh Saling Mendahului seperti Bus Kota
Hakim MK Sentil Ahli Kubu Prabowo: Sesama Guru Besar Tak Boleh Saling Mendahului seperti Bus Kota

Arief Hidayat tak sepaham dengan apa yang disampaikan ahli tersebut

Baca Selengkapnya