Mekanisme PK Putusan Sidang Etik AKBP Raden Brotoseno, Kapolri Bentuk Tim Peneliti
Merdeka.com - Kepala Divisi Propam (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo menjelaskan mekanisme pelaksanaan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan etik AKBP Raden Brotoseno yang dianggap keliru sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022.
Dalam Pasal 83 Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tersebut mengatur tentang peninjauan kembali (PK), yang tidak diatur di Perkap Nomor 14 Tahun 2011 dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012.
Aturan itu menjelaskan bahwa Kapolri berwenang melakukan peninjauan kembali atas putusan KKEP atau putusan KKEP banding yang telah final dan mengikat. Peninjauan Kembali tersebut dilakukan paling lama tiga tahun sejak putusan KKEP atau putusan KKEP Banding.
-
Siapa yang punya wewenang untuk melanjut atau menganulir Capim KPK? 'Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir. Kan ini sudah estafetnya ke Presiden yang baru. Oleh karena itu, (Presiden Prabowo) memiliki kewenangan juga untuk melanjutkan atau tidak, itu kewenangannya Presiden,' kata Ghufron di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK di Jakarta.
-
Apa yang dilakukan PKS usai putusan MK? 'Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024,'
-
Apa yang diputuskan MK terkait sengketa Pileg PSI? Posisinya digantikan sementara Hakim Guntur Hamzah.'Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel tiga untuk perkara ini tidak bisa menghadiri, oleh karena itu sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah,' kata Hakim Arief Hidayat di Gedung MK, Senin (29/4).
-
Kapan TKN Prabowo-Gibran menyampaikan instruksi tersebut? Hal itu disampaikan Wakil Komandan Tim Penggalangan TKN Prabowo-Gibran, Sangap Surbakti.
-
Kapan pertemuan khusus Kapolri dengan PP Polri? “Yang kedua, nanti setelah Hut PP Polri tanggal 24 ini insya Allah minggu depan kami ada acara khusus dengan Bapak Kapolri di Mabes Polri berkaitan dengan apa yang sedang kita lakukan, yang nanti kita mintakan pertemuan dengan Pak Kapolri khusus.“
-
Bagaimana TKN Prabowo-Gibran menanggapi putusan DKPP? Kami menghormati keputusan DKPP ini sebagai lembaga yang diatur dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. Namun perlu dipahami bahwa keputusan DKPP ini sebagaimana diatur pasal 458 undang-undang pemilu tidak lagi bersifat final namun berdasarkan putusan MK nomor 32/PUU-XIX/2021,' jelasnya.
Sambo mengatakan, Kapolri nantinya akan membentuk tim peneliti terkait PK putusan sidang etik AKBP Raden Brotoseno.
"Jadi mekanisme di Pasal 83 Perpol Nomor 7/2022 ini adalah Bapak Kapolri memberikan kewenangan untuk membentuk tim peneliti terkait dengan putusan kode etik dan komisi banding yang ada kekeliruan, ada alat bukti yang belum disampaikan pada komisi kode etik maupun komisi kode etik banding," kata Sambo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (20/6).
Sambo menjelaskan, Komisi Kode Etik PK ini bisa melakukan peninjauan kembali terhadap perkara-perkara yang sudah diputus tiga tahun sebelum pelaksanaan pengesahan dari Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diundangkan pada 14 Juni lalu.
Tim Peneliti Terdiri dari Itwasum hingga Divisi Hukum Polri
Dia melanjutkan, tim peneliti yang dibentuk berdasarkan surat perintah Kapolri terdiri atas Itwasum, Staf Sumber Daya Manusia Polri, Divisi Provesi dan Pengamanan (Propam) dan Divisi Hukum (Divhum).
“Sesuai Pasal 84, bapak Kapolri akan membentuk tim peneliti yang terdiri dari Itwasun Polri, Biro SDM Polri, Div Propam, dan Div Hukum,” kata Sambo.
Tim peneliti akan melaksanakan penelitian dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja sejak surat perintah diterbitkan. Kemudian Kapolri dapat membentuk Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia (KKEP) PK setelah adanya saran dan pertimbangan dari Tim peneliti, sebagaimana tertuang dalam Pasal 84 ayat (4).
“Apabila tim menemukan hal-hal yang disarankan ke Kapolri untuk membentuk KKEP KP, ini akan dibentuk komisi kode etik peninjauan kembali yang diketuai oleh Bapak Waka Polri, Bapak Irwasum polri, saya selaku Kadiv Propam, Asisten SDM Polri, Kadivkum Polri,” kata dia.
Setelah itu, kata Sambo, Komisi Kode Etik PK akan bekerja selama 14 hari untuk melakukan penelitian terkait proses sidang-sidang putusan sidang etik yang dianggap ada kekeliruan atau ada alat bukti yang belum disampaikan, salah satunya sidang etik AKBP Raden Brotoseno.
Tunggu Perintah Penelitian dari Kapolri
Sambo belum menjelaskan lebih detil perkembangan penanganan peninjauan kembali putusan etik AKBP Raden Brotoseno apakah sudah diterbitkan surat perintah kapolri untuk membentuk tim peneliti dan tim KKEP PK.
“Nanti akan kami sampaikan lebih lanjut perkembangan setelah adanya surat perintah penelitian dari Bapak Kapolri,” kata Sambo.
Sambo juga menjelaskan, Perpol Nomor 7 Tahun 2022 yang menggantikan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 tahun 2011 tentang Kode Etik Polri dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri, selain memiliki klausul untuk melakukan peninjauan kembali putusan kode etik Polri, juga mengatur masalah penyalahgunaan narkoba, kemudian perilaku seks menyimpang, dan beberapa norma lain yang mengikuti perkembangan dinamika masyarakat.
“Juga terkait dengan beberapa kegiatan fungsi operasional dan pembinaan yang sudah diatur terkait dengan perizinan, penerimaan anggota kepolisian dan pengadaan barang serta jasa,” kata Sambo.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MAKI sebelumnya mengajukan permohonan uji materi ke MK terkait masa jabatan pimpinan KPK yang telah diubah menjadi 5 tahun.
Baca Selengkapnya"Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir," kata Ghufron.
Baca SelengkapnyaUntuk sementara waktu Brigjen Endar masih belum bisa melakukan pekerjaanya sebagai Dirdik. Pekerjaan Endar diemban sementara oleh Ronald Worotika.
Baca SelengkapnyaJabatan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK semula berakhir pada 20 Desember 2023 diperpanjang hingga 20 Desember 2024.
Baca SelengkapnyaSejumlah pihak minta Presiden Prabowo Subianto mengulang calon pimpinan dan dewan pengawas KPK.
Baca SelengkapnyaKY hanya fokus pada aspek dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Mochamad Afifudin ditunjuk menjadi plt Ketua KPU RI menggantikan posisi Hasyim Asy'ari yang dipecat DKPP akibat tersandung kasus asusila.
Baca SelengkapnyaRapat yang digelar pada Rabu (21/8) ini hanya beda sehari pasca-putusan MK terkait Pilkada.
Baca SelengkapnyaKompolnas menyarankan untuk tidak terburu-buru menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terhadap Pegi.
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri cs dan Kapolri sepakat penegakan pemberantasan korupsi tak boleh menurun.
Baca SelengkapnyaEndar mengaku surat keputusan dirinya kembali menjadi pejabat KPK sudah terbit pada tanggal 27, Juni 2023.
Baca Selengkapnya