Melanggar aturan, Pulau C dan D dipasang plang penghentian reklamasi
Merdeka.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memasang plang penghentian sementara seluruh kegiatan proyek pembangunan reklamasi di Pulau C dan Pulau D. Kedua pulau tersebut dikelola oleh PT Kapuk Naga Indah.
Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Rido Sani mengatakan pemasangan plang tersebut merupakan peringatan bagi pengembangan. Selama proses moratorium tersebut, pihak pengembang harus melakukan perbaikan semua pelanggaran yang dilakukan.
"Memutuskan pengenaan sanksi administrasi berupa penghentian sementara seluruh kegiatan pada Pulau C dan D di pantai utara Jakarta," kata Rodo di lokasi reklamasi Pulau C dan Pulau D, Rabu (12/5).
-
Di mana lokasi Pantai Indah Kapuk? PIK Avenue adalah pusat perbelanjaan dan hiburan yang terletak di Pantai Indah Kapuk, Jakarta.
-
Dimana pulau terapung tersebut berada? Sebuah desa yang terletak di Medina Country, Ohio, Amerika Serikat (AS) terdapat pulau terapung. Pulau ini merupakan pulau buatan yang mengapung di danau Chippewa.
-
Dimana letak Pantai Indah Kapuk? Pantai Indah Kapuk adalah sebuah destinasi yang populer, dan cocok bagi mereka yang mencari tempat melepas penat dari rutinitas harian.
-
Di mana Taman Angke Kapuk berada? TWA Angke Kapuk sendiri sejatinya adalah lokasi konservasi hutan mangrove yang berdiri di ibu kota.
-
Dimana lokasi Pulau Kelapa? Di pinggiran Jakarta terdapat destinasi ciamik bernama Pulau Kelapa.
-
Bagaimana Danau Kalpataru dikelola? Walau jadi lokasi yang banyak dikunjungi warga hingga luar Kota Tangerang, namun pengelola selalu menjaganya agar tempat tersebut tetap terawat. Ini terlihat dari tidak adanya sampah yang berserakan di lokasi, karena warga sudah menyediakan tempat sampah.
Rido mengatakan ada beberapa aturan yang harus dilakukan oleh PT KNI terkait izin lingkungan hidup. Pertama harus menghentikan operasional perusahaan sampai terpenuhi perintah dari pemerintah. Termasuk dokumen lingkungan.
Kedua, membatalkan reklamasi Pulau E dan menjelaskan sumber material urug pulau pulau. Ketiga, perusahaan harus membuat kanal alur keluar yang memisah pulau C dan Pulau D.
"Di sini harusnya ada kanal tapi enggak ada. Inilah keputusan lingkungan hidup.Sanksi administratif selama 120 hari jangan lakukan kegiatan apapun. Kalau kooperatif ini akan berjalan pada waktunya," ujar Rido.
Dari pantauan merdeka.com, pemasangan plang dilakukan secara simbolis oleh Dirjen Gakum KLHK dan disaksikan Manager Lingkungan PT. Kapuk Naga Indah. Rencananya, proses yang sama juga akan dilakukan di Pulau G yang dikelola oleh PT Muara Wisesa Samudra.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Usulan tersebut diajukan oleh Bupati Kepulauan Seribu Junaedi kepada Heru Budi Hartono.
Baca SelengkapnyaTotal pasir yang sudah dikeruk mencapai 24.000 meter kubik pasir laut.
Baca SelengkapnyaKPK akan meminta penjelasan dari Pemerintah Kabupaten Lombok Utara dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Amerta Dayang Gunung terkait proyek tersebut.
Baca SelengkapnyaAda juga keresahan warga terkait keberadaan truk tanah di kawasan PIK 2 yang dianggap mengancam jiwa penduduk lokal.
Baca SelengkapnyaBagan tancap adalah alat tangkap menetap sehingga mengganggu alur pelayaran
Baca SelengkapnyaPeristiwa pengusiran ini terjadi di Laut Natuna Utara, pada Senin (21/10).
Baca SelengkapnyaKetua Umum Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf mengingatkan, aspek musyawarah dalam penyelesaian konflik, termasuk di rempang.
Baca SelengkapnyaKedua perusahaan tersebut beroperasi di Jakarta Utara.
Baca SelengkapnyaMereka menolak keras penggusuran Pulau Rempang. Mereka juga menuntut pemerintah agar menghentikan praktik perampasan tanah terhadap warga Pulau Rempang.
Baca SelengkapnyaHoras menambahkan aturan tersebut dibuat dalam bentuk peraturan pemerintah atau PP.
Baca SelengkapnyaRisiko yang akan muncul apabila tidak ada ketentuan tersebut yakni area Pulau Balang yang terpotong akan dikelola oleh dua administrasi.
Baca SelengkapnyaReklamasi pulau sampah di pesisir Jakarta Utara saat ini belum menjadi hal keharusan
Baca Selengkapnya