Melanggar izin tinggal dan melakukan kriminalitas, 2 WNA dideportasi
Merdeka.com - Kantor Imigrasi Kelas 1 Malang mendeportasi dua Warga Negara Asing (WNA). Keduanya atas nama Tiflis Kemal (22) asal Turki dan Walid Nuruddin Romadhon El Ahmer (38) asal Libya.
Kasubsie Pengawasan Kantor Imigrasi Kelas 1 Malang, Guntur Sahat Hamonangan mengungkapkan, para WNA tersebut telah melakukan pelanggaran Keimigrasian. WNA atas nama Kemal telah melakukan pelanggaran izin tinggal, sementara Walid dideportasi karena alasan melakukan tindak kriminalitas.
"Kemal ini masuk dalam daftar cekal untuk dideportasi karena melanggar pasal 78 ayat 3 Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Kalau Walid melanggar pasal 75," kata Guntur, di Kantor Imigrasi Kelas 1 Malang, Selasa (9/8).
-
Siapa WNA yang ditangkap Imigrasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Dimana WNA itu ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Kenapa WNA tersebut ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Apa yang dilakukan WNA tersebut? Selama tinggal di kampung, Mojorejo, Modo, Lamongan, dia kerap buat onar.
-
Di mana WNI dievakuasi ke? Pagi ini, saya menerima laporan bahwa mereka telah sampai di Suriah, melalui Damaskus dengan selamat.
-
Siapa yang memulangkan WNI? Direktorat Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri secara bertahap memulangkan Warga Negara Indonesia (WNI) yang terjebak di Gaza Palestina.
Sesuai ketentuan, setiap warga negara asing yang tinggal melebihi batas 60 hari akan masuk daftar cekal. Menurutnya, Kemal masuk ke Indonesia pada tahun 2000 bersama ibunya, Asnifa. Karena saat itu usianya masih 6 tahun, paspornya masih menempel kepada ibunya.
Di Malang, Kemal tinggal bersama-sama keluarga ibunya. Sementara ibunya sendiri kembali ke Arab Saudi sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW). Ayah Kemal adalah warga negara Turki yang bekerja di Arab Saudi, sebelum belakangan akhirnya menikah.
Kemal masuk Sekolah Dasar (SD) di Malang, tetapi tidak sampai lulus karena tidak punya akta kelahiran. Dia hanya bisa sekolah sampai kelas 3 SD.
"Tahun 2015, ibunya pernah kembali ke Indonesia untuk mengurus dokumen agar dapat pulang ke Turki. Pada 22 Agustus 2015 paspornya dibuat di Kedutaan Turki. Setelah seminggu di Jakarta, Kemal kembali ke Malang," katanya.
Oktober 2015 mendapat pemberitahuan dari Kedutaan Turki, jika paspornya sudah jadi. Tetapi karena ibunya di Turki, paspor tersebut tidak diambil. Kemal juga mengaku tidak mempunyai uang untuk mengambil paspornya.
"Dia datang ke Kantor Imigrasi pada 18 Juli 2016, melaporkan dan meminta dipulangkan ke Turki. Kendala pemulangannya, karena menunggu paspor datang pada 2 Agustus lalu. Kemal baru akan dipulangkan 10 Agustus besok," ungkap Guntur.
Selama ini, Kemal tinggal di Kota Malang bekerja sebagai penjaga warnet. Dia ingin setelah lepas pencekalan akan kembali lagi ke Indonesia.
"Saya ingin kembali ke Indonesia. Nanti diurus," katanya.
Kemal tidak bisa memilih kewarganegaraan, kendati ingin tinggal di Indonesia. Karena ibunya menikah secara sah setelah Kemal lahir.
Sementara Walid dideportasi ke Libya karena tindakannya yang membuat onar di sebuah cafe di Malang. Dia dilaporkan oleh waiters karena kerap melakukan pengerusakan dan mengancaman. "Oleh polisi diserahkan ke Imigrasi," tegasnya.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tiga WN Nigeria dan Zimbabwe Diamankan Petugas Imigrasi Soekarno-Hatta
Baca SelengkapnyaSejak Januari hingga saat ini sudah ada enam orang yang diusir kembali ke negaranya dan selama 2023 terdapat 17 orang WNA juga sudah dideportasi.
Baca SelengkapnyaMereka dideportasi karena kegiatan selama di Bali tidak sesuai dengan tujuannya awal datang ke Indonesia.
Baca SelengkapnyaNP menerima bayaran senilai Rp2 juta atas jasa hubungan intim dan pijat yang ditawarkan.
Baca SelengkapnyaKetiga WNA tersebut hadir dalam persidangan tanpa didampingi penasihat hukum, kecuali didampingi ahli alih bahasa atau penerjemah.
Baca SelengkapnyaMereka terpantau melakukan orasi di tengah demonstrasi pengemudi ojek daring di sekitar Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat, Kamis (29/8).
Baca SelengkapnyaHal ini menyusul aksi WNA asal Inggris yang merebut dan menabrakkan truk milik warga.
Baca SelengkapnyaDua perempuan Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia ditangkap petugas Imigrasi dalam penggerebekan tersebut.
Baca Selengkapnya103 WNA Ditangkap di Bali, Diduga Lakukan Kejahatan Siber
Baca SelengkapnyaSEK (34) dan AFM (29) terlibat dalam kasus overstay hingga prostitusi online di Bali.
Baca SelengkapnyaPara korban sempat disekap dan diancam di sebuah apartemen di Turki
Baca SelengkapnyaPihaknya melakukan operasi pengawasan di dua lokasi berbeda yakni Seminyak dan Kuta.
Baca Selengkapnya