Melarikan diri saat gempa, napi Lapas Palu serahkan diri ke Rutan Solo
Merdeka.com - Gempa dahsyat disertai tsunami di Palu dan sekitarnya, membuat para narapidana (napi) dan tahanan melarikan diri. Menurut informasi, di Lapas Klas IIA Palu, dari 674 narapidana, baru sekitar 27 orang kembali dan 647 orang masih kabur.
Pemerintah sudah mengimbau agar para napi menyerahkan diri dan kembali ke lapas. Hari ini, Selasa (16/10), salah satu napi kasus narkoba bernama Sunarman bin Sutino menyerahkan diri ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IA, Jalan Slamet Riyadi, Gladag, Solo. Warga Mojodipo, Desa Jati Rejoice, Kecamatan Jumapolo, Karanganyar ini menyerahkan diri didampingi keluarga sekitar pukul 09.30 WIB.
"Sunarman ini terpidana kasus narkoba yang dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Dia sudah menjalani masa penahanan satu tahun lima bulan. Dia tidak bermaksud melarikan diri, tapi menyelamatkan diri," ujar Kepala Pengamanan Rutan Kelas IA Solo, Andi Rahmat.
-
Mengapa Masduki menyerahkan diri? Sedangkan untuk alasan menyerahkan diri masih didalami. 'Selanjutnya akan kami serahkan ke JPU. (Alasan menyerahkan diri) iya lagi didalami,' tuturnya.
-
Mengapa Munarman mengucapkan ikrar? Turut dipandu seorang petugas membawa Al-Qur'an sebagai sumpah yang dibacakan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Front Pembela Islam (FPI) tersebut.
-
Siapa yang melakukan sungkeman? Sungkeman dilakukan oleh mempelai pria dan mempelai wanita kepada orang tua.
-
Kenapa Gunawan ajukan talak? Menurut sumber yang sama, Gunawan mengajukan talak tanpa alasan yang jelas.
-
Bagaimana kata-kata sungkeman diungkapkan? Kata-kata yang digunakan tidak hanya menunjukkan kerendahan hati, tetapi juga rasa hormat dan penghargaan terhadap orang lain, yang merupakan aspek penting dari budaya Jawa.
-
Apa makna dari 'pasrah' dalam konteks ini? 'Pasrah' dalam konteks ini bukan berarti diam atau tidak berusaha. 'Pasrah' adalah merendahkan hati dan menerima segala ketentuan dari Allah SWT dengan penuh keyakinan.
Andi menuturkan, Sunarman menyerahkan diri atas keinginan sendiri. Sebagai bentuk tanggung jawab dan ingin merampungkan masa penahanan.
Pihak Rutan Solo mendapatkan izin dari petugas Lapas Klas IIA Palu untuk menerima Sunarman. Apalagi, saat gempa terjadi banyak narapidana yang ada di Lapas kelas IIA Palu. Sunarman, lanjut Andi, merupakan warga Karanganyar yang selama ini merantau dan bekerja di Palu.
"Jadi setelah gempa dia menjadi sopir dan mengantar keluarga pulang ke Karanganyar. Setelah seminggu di Karanganyar, dia berinisiatif menyerahkan diri ke Rutan Kelas IA Solo," terangnya.
Kepada wartawan, Sunarman mengaku sengaja mencari informasi dan cara untuk bisa kembali ke Rutan Palu.
"Saya dapat info dari teman saya yang masih ada di Palu. Kemudian saya berinisiatif untuk menyerahkan diri ke sini. Saya ingin menjalani sisa masa tahanan yang sudah diputuskan pengadilan," terangnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seorang tahanan ogah keluar dari penjara dengan alasan betah. Polisi yang bertugas bahkan sempat mengusir dan memintanya untuk segera berkemas pulang.
Baca SelengkapnyaVideo kaburnya seorang tahanan di Pengadilan Negeri Kabupaten Sarolangun, Jambi, Rabu (10/7), viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaHal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi 13 DPR RI, Willy Aditya
Baca SelengkapnyaPihak lapas sudah memilih dia sebagai petugas kebersihan karena sudah dinyatakan memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Baca SelengkapnyaMunarman terbukti melanggar Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Baca SelengkapnyaMaling motor menyerahkan diri ke polisi setelah 4 tahun viral di media sosial. Ia mengaku biar hidup tenang.
Baca SelengkapnyaKapolsek harusnya meminta izin ke kejaksaan jika mau membawa tahanan titipan itu keluar sel.
Baca SelengkapnyaKomisi antirasuah itupun mengingatkan bahwa dugaan korupsi di lapas juga dapat terjadi.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar menyebut selepas dari lapas Salemba, kliennya berencana untuk sowan ke Habib Rizieq.
Baca SelengkapnyaSudirman kini berstatus sebagai saksi dalam kasus pemberian keterangan palsu dan pemohon upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) bersama 6 narapidana lainnya.
Baca SelengkapnyaJunaedi ditangkap pada pukul 04.00 Wita, di Desa Tanralili, Kecamatan Moncong Loe, Kabupaten Maros.
Baca SelengkapnyaYekti menegaskan Lapas Klas II A Tangerang, akan menindak tegas N, jika nantinya berhasil ditemukan.
Baca Selengkapnya