Melawan, pencuri mobil tersungkur diterjang timah panas
Merdeka.com - Nismanto alias Manto (37), tak berdaya setelah peluru menerjang kedua kakinya. Tersangka pencuri mobil ini ditembak saat polisi menangkapnya.
"Tersangka kita tembak di kedua kakinya karena mencoba melawan petugas dan hendak melarikan diri," kata Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Ronald Sipayung, Senin (23/2).
Dia memaparkan, Nismanto ditangkap di sekitar rumahnya di Jalan Sukarela Timur, Lau Dendang, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, baru-baru ini. Sebelumnya, polisi lebih dulu mengamankan Edy, tersangka lainnya. Dia kemudian 'bernyanyi' sehingga Nismanto pun berhasil diringkus.
-
Dimana mendapatkan mobil Rp70 jutaan? Di pasar mobil bekas, Toyota Vios G tahun 2004 ini bisa Anda dapatkan dengan harga sekitar Rp 68 juta.
-
Bagaimana cara mendapatkan mobil Rp70 jutaan? Kini, pilihan mobil bekas semakin bervariasi, tersedia dari berbagai merek dengan fitur-fitur unggulan.
-
Mobil bekas apa saja yang harganya di bawah Rp150 juta? Banyak orang berkeinginan memiliki mobil pribadi. Tapi kenaikan harga mobil baru mendorong orang untuk mencari alternatif kendaraan yang lebih terjangkau. Jadi, mobil bekas bisa menjadi pilihan yang tepat bagi mereka yang ingin memiliki mobil, namun dengan isi kantong yang terbatas.
-
Bagaimana mencari mobil bekas di bawah Rp150 juta? Berikut deretan mobil bekas dengan harga di bawah Rp150 juta yang dapat dijadikan referensi, seperti dilansir melalui berbagai sumber, Selasa (16/04/2024).
Dari tangan kedua tersangka ini, petugas mengamankan barang bukti berupa mobil Toyota Kijang BK 1379 LE, pick up BK 9726 CJ dan mobil Carry BK 1812 LJ, serta tas sandang berisi kunci T, obeng, tang, kunci pas yang diruncingkan membentuk kunci mobil.
Berdasarkan pemeriksaan polisi, para tersangka menggunakan modus mendatangi mobil-mobil tanpa pengaman yang terparkir di pinggir jalan. Mereka beraksi membuka paksa mobil ketika suasana sepi.
Mobil hasil curian itu dijual ke luar daerah. "Tersangka sudah melakukan aksi pencurian lebih dari delapan kali. Mobil hasil curian mereka jual ke luar daerah dengan harga Rp 20 juta hingga Rp 40 juta," papar Ronald.
Polisi masih memburu rekan-rekan pelaku. Mereka sudah mengidentifikasi tiga orang tersangka lainnya. Sebab, komplotan ini biasanya beraksi 5 orang.
Para tersangka kita jerat dengan Pasal 363 KUHP. "Ancaman hukumannya 5 tahun penjara," pungkas Ronald.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban mengalami kerugian Rp150 juta akibat kejadian ini.
Baca SelengkapnyaUang dari hasil penjualan motor hasil curian itu dikumpulkan oleh pelaku untuk kemudian digunakan membeli satu unit mobil.
Baca SelengkapnyaMichael tak menyangka ternyata percikan api dari petasan masuk ke sela-sela kolong mobilnya yang membuat muncul api
Baca SelengkapnyaKorban mengalami luka di bagian kepala, dan harus menjalani tiga jahitan.
Baca SelengkapnyaBesaran keuntungan dari pelaku pertahunnya bisa mencapai angka Rp 3 Miliar sampai 4 Miliar
Baca SelengkapnyaPetugas mengamankan barang bukti linggis serta besi ulir yang digunakan pelaku saat menjebol rumah korban.
Baca SelengkapnyaTernyata, pelaku pencuri ban mobil di ITC Cempaka Emas dan RSUD Koja adalah sopir taksi online
Baca SelengkapnyaBiasanya, para pelaku menggunakan modus pecah kaca mobil saat beraksi.
Baca SelengkapnyaPengakuan para tersangka, mereka mampu meraup keuntungan hingga puluhan juta permobil.
Baca SelengkapnyaSatu pelaku berinisial BL (31) tewas di lokasi kejadian.
Baca SelengkapnyaTersangka memasarkan mobil bekas taksi dengan harga berkisar Rp30 juta sampai Rp100 juta.
Baca SelengkapnyaSaksi warga dan pelaku N karena mengalami luka-luka langsung dibawa ke Rumah Sakit Mitra Husada.
Baca Selengkapnya