Melawan saat Ditangkap, 2 Pencuri Ditembak
Merdeka.com - Dua tersangka pelaku pencurian rumah diringkus personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Asahan, Sumut. Keduanya ditembak pada bagian kaki.
Kedua tersangka disergap di dua lokasi di Kabupaten Asahan belum lama ini. Tersangka pertama yakni Awalludin alias Udin (34),warga Desa Pematang Sei Baru Dusun X Kecamatan Tanjung Balai, Asahan.
Tersangka kedua bernama Hendri Putra alias Andi (29), warga Kelurahan Keramat Kubah Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai. Awaluddin diringkus Kota kota Tanjung Balai pada 27 Februari 2019.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
-
Siapa perampok dalam peristiwa ini? Empat orang disandera oleh perampok selama enam hari.
-
Bagaimana pria itu ditangkap? Setelah itu, pada 12 November, polisi lokal di Kabupaten Qinyuan menemukan unggahan tersebut dan langsung melakukan penyelidikan. Hanya dalam beberapa jam, Wang berhasil ditangkap di kediamannya.
Dari tangannya disita barang bukti 4 unit handphone. Sementara Hendri ditangkap di kota Tanjung Balai pada 26 Februari 2019 lalu dengan barang bukti 1 unit handphone merek Samsung. Tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di bagian kaki, karena melakukan perlawanan saat diamankan.
"Keduanya terpaksa kita beri tindakan tegas terukur karena berusaha melawan petugas dan hendak melarikan diri saat hendak ditangkap," kata AKBP Faisal F. Napitupulu, Kapolres Asahan, Selasa (05/3)
Faisal menjelaskan, kedua tersangka merupakan pelaku bongkar rumah yang kerap beraksi di sejumlah tempat di Kabupaten Asahan. "Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, mereka sudah beraksi di 8 lokasi berbeda. Dalam melakukan aksinya, mereka terlebih dahulu mengintai rumah-rumah yang tidak di kunci pintu ataupun jendelanya, kemudian masuk dan mengambil barang-barang milik korban," ungkap Faisal.
Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 subsidair Pasal 362 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara 7 tahun penjara. Polisi masih melakukan pengembangan kasus ini.
"Kita mencari barang bukti lain dan menyelidiki adanya kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus pencurian ini," tutup Faisal.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku selalu membawa tajam saat keluar dari rumah.
Baca SelengkapnyaSejumlah senjata tajam disita polisi saat menangkap pelaku.
Baca SelengkapnyaKedua tersangka terdeteksi akan melakukan kejahatan kembali di wilayah Kandis.
Baca SelengkapnyaWarga kemudian meluapkan emosi dengan melempari dan memukul pelaku dengan kayu dan balok.
Baca SelengkapnyaTersangka ditembak karena melawan ketika diminta menunjukkan lokasi pelaku lain.
Baca SelengkapnyaPelaku DA dan F ditangkap di seputaran Kota Medan pada Selasa (11/6).
Baca SelengkapnyaBaku tembak antara pelaku dan polisi terus terjadi saat kejar-kejaran.
Baca SelengkapnyaMelawan saat Ditangkap, Komplotan Residivis Kasus Pencurian di Pekanbaru Ditembak Polisi
Baca SelengkapnyaSementara seorang pelaku lainnya yang beraksi bersama berhasil diamankan petugas sebelum kembali menjadi bulan-bulanan.
Baca SelengkapnyaAksi para pelaku ternyata sudah diintai, dan benar saja, aksi mereka diringkus.
Baca Selengkapnya