Melawan saat ditangkap, buron terpidana narkoba gulat dengan petugas
Merdeka.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh meringkus buronan terpidana narkoba di Meulaboh, Aceh Barat, Jumat (20/11). Saat penangkapan, petugas sempat bergulat selama 30 menit dengan terpidana.
Penangkapan berlangsung pada pukul 11.30 WIB di depan toko Saberia yang menjual aksesoris mobil di Meulaboh. Toko tersebut merupakan milik terpidana dan selama ini membuka usaha di toko tersebut.
Saat dilakukan penangkapan, buronan Kejari Banda Aceh sejak 11 Agustus 2014 lalu setelah inkrah dari kasasi ke Mahkamah Agung, beberapa kali melawan. Bahkan terpidana meronta-ronta dan tidak kooperatif pada petugas.
-
Apa yang terjadi pada perwira tersebut di dalam tahanan? Dalam video, tampak sekumpulan pria berpakaian serba oranye, bertuliskan 'Narapidana Militer'. Sementara tentara yang menjadi tahanan baru, mengenakan seragam loreng dan dipajang di tengah lapangan. Pangkat yang melekat di pundaknya tidak ada artinya. Perwira itu digojlok oleh para tahanan senior. Perwira itu diperintah untuk menyebutkan nama dan pangkatnya.
-
Bagaimana pria itu ditangkap? Setelah itu, pada 12 November, polisi lokal di Kabupaten Qinyuan menemukan unggahan tersebut dan langsung melakukan penyelidikan. Hanya dalam beberapa jam, Wang berhasil ditangkap di kediamannya.
-
Mengapa pria itu dipenjara? Dalam persidangan di Thessaloniki, pria tersebut mengaku tidak bisa menjelaskan perilakunya yang membuatnya merasa sangat malu.
-
Apa yang dilakukan polisi setelah disekap? 'Korban beralasan akan menjual mobil miliknya sehingga para tersangka melepaskan korban dari ikatan dan membiarkannya pulang untuk menjual mobilnya,' kata Mikael.
-
Apa yang dilakukan pria itu saat ditilang? Dalam video yang viral di media sosial, usai melakukan pelanggaran pria bercelana panjang tanpa mengenakan baju tersebut tiba-tiba saja bak seseorang kesurupan.
-
Apa yang terjadi pada pria tersebut? Ia dicakar. Cakaran kucing di kakinya menyebabkan pendarahan hebat hingga merenggut nyawanya dalam hitungan menit.
Bahkan petugas sempat bergulat selama lebih kurang 30 menit dengan terpidana, karena berusaha untuk melawan dan hendak melarikan diri. Namun petugas dibantu pihak kepolisian Meulaboh berhasil meringkus terpidana tersebut.
Karena melawan, petugas kemudian memegang terpidana tersebut beramai-ramai dan dimasukkan dalam mobil. Selama dalam perjalanan dari Meulaboh ke Banda Aceh selama 4 jam, terpidana dalam kondisi diborgol.
Kepala Kejari Banda Aceh, Husni Thamrin melalui Kasi Intel Kejari Banda Aceh, Himawan mengatakan, saat saat penangkapan ada sedikit perlawanan, namun tetap kondusif.
"Perlawanannya menolak untuk dieksekusi dan berontak. Kita cukup sopan sama beliau, cuma beliau saja tidak mau dieksekusi," kata Himawan.
Terpidana yang dihukum oleh kasasi 7 tahun ini bernama Eddy S alias Cia Kong Fat. Eddy lebih dikenal di Meulaboh dengan panggilan Awong langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kajhu, Aceh Besar. Terpidana ini tiba di Kajhu pada pukul 15.00 WIB dan langsung dijebloskan dalam tahanan.
Sesampai dalam Rutan, Awong bahkan sempat menolak untuk ditahan. Penolakan itu ditandai tidak mau menandatangani serah terima dari pihak intel Kejari Banda Aceh pada petugas Rutan.
Terpidana Awong pada tahun 2012 lalu didakwa atas kepemilikan 97 bungkus kecil dan 1 bungkus besar narkotika jenis sabu dengan jumlah beratnya mencapai 80,99 gram. Termasuk ada 4 butir pil ekstasi bersama terpidana.
Kemudian Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh memutuskan bebas pada saat itu. Lalu pihak Kejari Banda Aceh melakukan upaya hukum kasasi pada MA dan pada tanggal 10 Juli 2014 diputuskan hukuman sebanyak 7 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan badan.
"Upaya hukum kasasi baru kita terima 11 Agustus 2014, dari tanggal itu kita lakukan eksekusi yang bersangkutan tidak mau melakukan eksekusi dan menghilang," ungkap Himawan.
Mulai saat pihak, katanya, Kejari Banda Aceh telah beberapa kali berupaya untuk menjemput terpidana Awong untuk dieksekusi. Akan tetapi terpidana selalu menolak hingga menghilang dan dimasukkan menjadi buronan Kejari Banda Aceh. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dihadiahi Tembakan, Penikam Imam Musala di Jakbar Sempat Ngumpet di Toilet dan Membahayakan Polisi
Baca SelengkapnyaPelaku DA dan F ditangkap di seputaran Kota Medan pada Selasa (11/6).
Baca SelengkapnyaPolisi menduga tindakan S menganiaya anaknya akibat pengaruh narkoba.
Baca SelengkapnyaBidpropam Polda Aceh telah memeriksa sejumlah personel Polda Aceh yang menjadi terlapor dalam dugaan pemerasan ini.
Baca SelengkapnyaKorban hendak melerai kerusuhan, namun dia justru dianiaya lima pelaku
Baca Selengkapnya