Melawan saat ditangkap, satu pembunuh driver taksi online ditembak
Merdeka.com - Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel kembali meringkus satu lagi pelaku perampok disertai pembunuhan driver taksi online, Edward Limba alias Ewa (35). Pelaku bernama Herwan alias Iwan (21) terpaksa dihadiahi tiga timah panas dari pistol polisi karena melawan saat ditangkap.
Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di Desa Ulak Kemang, Kecamatan Pampangan, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, Sabtu (9/9) pagi. Dia sempat beberapa kali berpindah tempat untuk melarikan diri.
Tersangka mengaku yang pertama kali menyerang pelaku. Sementara tersangka Aldo bertugas memesan orderan sebelum para pelaku lain naik ke mobil korban.
-
Kenapa pelaku membunuh driver taksi online? “Saya tulang punggung keluarga, setelah bapak dipenjara tersangkut kasus pidana ganjal ATM di Yogya. Ibu juga bingung minta saya untuk biayai kuliah adik yang di Bandung,“ kata Baaghastian.
-
Apa yang dilakukan pelaku setelah membunuh driver? “Saya jual perkirakan dengan harga Rp10 sampai Rp20 juta kemudian uagnya untuk kebutuhan hidup,“ jelasnya.
-
Siapa yang menjadi driver taksi online? 'Kami jual aset, dan suami berusaha cari kerja lagi. Karena pandemi, akhirnya dia jadi driver taksi online,' ungkap Ira.
-
Siapa pelaku pembunuhan PSK online? Kepala Polres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto menjelaskan dalam kurun waktu tiga jam setelah kejadian, pelaku berinisial C (30) ditangkap karena terbukti menganiaya korban A (21) hingga meninggal dunia.'Kami mendapatkan laporan terkait penemuan jasad korban pada pukul 15.30 WIB, Kamis kemarin. Tiga jam berselang pelaku yakni C berhasil kami tangkap,' kata Kapolres di Cirebon, dilansir Antara, Jumat (10/5).
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
"Aldo minta berhenti pura-pura mau kencing. Begitu berhenti langsung saya cekik pakai seling dari belakang," ungkap tersangka Iwan di Mapolda Sumsel, Senin (11/9).
Dikatakannya, korban dihabisi karena terus meronta. Tersangka Aldo adalah orang yang berkali-kali menusuk korban hingga tewas.
"Saya kabur karena beritanya heboh. Saya tahu teman-teman yang lain sudah ketangkap duluan," ujarnya.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara mengatakan, tersangka diringkus berkat penyelidikan dari keterangan tiga tersangka yang lebih dulu ditangkap.
"Tersangka Iwan yang mengajak tersangka lain untuk merampok. Mereka mengatur strategi agar berhasil," kata Zulkarnain.
Tersangka Iwan yang telah buron selama 18 hari berpindah-pindah tempat sehingga tidak mudah untuk menangkapnya. Tersangka sempat bersembunyi di kampung halamannya di Desa Sungai Lilin, Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin selama beberapa hari. Lalu, dia kabur ke Jalur 20, Muara Padang, Banyuasin.
"Saat ditangkap, tersangka berusaha membacok petugas hingga akhirnya dilumpuhkan," tuturnya.
Menurut dia, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan junto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan diancam hukuman penjara maksimal seumur hidup.
"Kita sedang buru satu pelaku lain, dia berperan menyembunyikan tersangka. Untuk pelaku utama sudah tertangkap semua," ucapnya. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku tak tahan emosi karena kesal dinasihati dan direndahkan
Baca SelengkapnyaPenusukkan tersebut diduga dilatarbelakangi upaya pembegalan atau perampasan mobil.
Baca SelengkapnyaTri mengaku warga berhasil menghentikan tindakan LK membacok korban hingga akhirnya meninggal.
Baca SelengkapnyaPelaku sehari-hari berprofesi sebagai petugas keamanan telah diamankan kepolisian.
Baca SelengkapnyaTersangka ditembak karena melawan ketika diminta menunjukkan lokasi pelaku lain.
Baca SelengkapnyaPelaku yang ditangkap yakni inisial CM (30) dan J alias R (29).
Baca SelengkapnyaPerwira menengah polisi itu dicopot dari jabatan Kasubdit Gakkum Dirlantas Polda Maluku akibat memukul driver taksi online.
Baca SelengkapnyaKeduanya ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka seorang sopir taksi online, MH setelah dirinya lebih dulu diperiksa sebagai saksi atas perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaSaat proses penangkapan, polisi terpaksa menembak kedua kaki pelaku karena berusaha melawan serta membahayakan petugas.
Baca SelengkapnyaSejumlah senjata tajam disita polisi saat menangkap pelaku.
Baca SelengkapnyaMomen penganiayaan itu diabadikan oleh korban lewat kamera dan rekaman video viral di media sosial.
Baca Selengkapnya