Melawan Saat Hendak Ditangkap, Residivis Kambuhan Ditembak di Jombang
Merdeka.com - Satreskrim Polres Jombang menembak Ari Sunaryo (34), seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan atau Curat di sejumlah TKP di Jawa timur. Polisi terpaksa menembak betis kaki warga Perum Pinang Griya Permai Gang Garuda, Desa Pinang Griya, Kecamatan Cileduk, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat itu karena berusaha melawan dan melarikan diri saat dilakukan penangkapan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang, AKP Azi Pratas Guspitu mengatakan, pelaku pada 2014 membobol rumah warga dan ditahan di LP Kediri. Kemudian 2017, pelaku ditahan di LP Nganjuk, dengan kasus yang sama, dan 2018 ditahan di LP Jombang terkait kasus Pencurian HP.
Dan 11 September 2019 kemarin, ia kembali melakukan pencurian di rumah M. Rosyiefa Amri (28), warga Desa Brodot, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang. Ari Sunaryo berhasil menggondol ponsel dan dompet yang berisi surat-surat penting di dalam rumahnya.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Siapa perampok dalam peristiwa ini? Empat orang disandera oleh perampok selama enam hari.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
-
Siapa yang tertangkap di Kenjeran? Residivis yang ditangkap itu antara lain berinisial ADH, warga Sidoarjo, yang tertangkap di wilayah Kenjeran, Surabaya.
"Korban Rosyiefa melaporkan kepada kami, dan selanjutnya dilakukan penangkapan," terang AKP Azi kepada merdeka.com, Rabu (23/10).
Kasat Reskrim memaparkan, anggota Resmob menangkap pelaku di Jalan Pepaya, Gang Masjid, Dusun/Desa Pelem, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Jombang pada saat sedang mengobrol dengan temannya. Namun, saat itu pelaku melawan dan berusaha kabur saat hendak dibawa ke kantor polisi.
Keterangan pelaku, ia masuk ke rumah korban dengan cara memanjat dinding sebelah rumah korban atas (lantai dua), selanjutnya masuk ke teras lantai dua dan kemudian masuk melalui jendela lalu mengambil 1 buah HP Merek Meizu M5 Note, dan 1 buah dompet.
"Barang bukti yang kita amankan, 1 buah ponsel hasil curian," ujarnya.
Polisi, saat ini masih mengembangkan TKP lainnya. Untuk tersangka telah di tahan di Polres Jombang dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku DA dan F ditangkap di seputaran Kota Medan pada Selasa (11/6).
Baca SelengkapnyaPelaku selalu membawa tajam saat keluar dari rumah.
Baca SelengkapnyaPengeroyokan itu terjadi di Jalan Raya Banjaran-Soreang, Rabu (20/12) lalu.
Baca SelengkapnyaPelaku R diduga terlibat dalam perkara perampokan bersenjata api di lima tempat di Sumatera Barat selama beberapa tahun.
Baca SelengkapnyaSi maling tampak panik karena gagal mencuri motor. Dia lantas menodongkan benda berbentuk pistol ke arah warga.
Baca SelengkapnyaBripda RD sedang melaksanakan patroli rutin pemantauan area kebun sawit bersama asisten kebun dan satpam.
Baca SelengkapnyaMelawan saat Ditangkap, Komplotan Residivis Kasus Pencurian di Pekanbaru Ditembak Polisi
Baca SelengkapnyaBukan tersangka yang didapat, para aparat kepolisian ini justru dikeroyok oleh warga Kampung Ambon.
Baca SelengkapnyaKedua tersangka terdeteksi akan melakukan kejahatan kembali di wilayah Kandis.
Baca SelengkapnyaBaku tembak antara pelaku dan polisi terus terjadi saat kejar-kejaran.
Baca SelengkapnyaDihadiahi Tembakan, Penikam Imam Musala di Jakbar Sempat Ngumpet di Toilet dan Membahayakan Polisi
Baca SelengkapnyaSebelum menembak kaki terduga pelaku, petugas lebih dulu memberikan tembakan peringatan tapi tak diindahkan.
Baca Selengkapnya