Melihat Aturan Hukum WNI Eks ISIS Dilarang Pulang ke Indonesia
Merdeka.com - Pemerintah memutuskan untuk menolak memulangkan ratusan WNI mantan ISIS kembali ke Indonesia. Sejumlah alasan dijadikan dasar. Salah satunya, dikhawatirkan akan menjadi virus baru apabila eks kombatan ISIS tersebut pulang.
Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Anggara mendesak, pemerintah mengkaji lagi keputusan tersebut. Dia minta pemerintah menelusuri rekam jejak masing-masing para mantan eks anggota ISIS itu. Sebab, kebijakan yang diambil sifatnya tidak bisa generalisir.
"Dalam simpatisan tersebut, terdapat perempuan dan anak-anak yang umumnya hanya korban, baik korban propaganda ISIS maupun korban relasi kuasa yang timpang di keluarga," jelas Anggara kepada wartawan, Rabu (12/2).
-
Siapa yang terkena dampak terorisme di Indonesia? Di Indonesia, aksi terorisme telah menyebabkan banyak kerugian dan korban. Mereka menjadi korban terorisme mengalami disabilitas seumur hidupnya, bahkan tak sedikit juga yang harus meregang nyawa.
-
Siapa yang menjadi korban? Renu Singh, salah satu korban yang terjebak, telah melapor ke polisi dengan klaim bahwa ia telah ditipu sebesar USD 21.000 dan mengungkapkan bahwa ratusan orang lainnya juga mengalami kerugian total mencapai USD 4,1 juta.
-
Siapa yang mengorbankan anak-anak? Sebagai pusat kekuasaan utama di Mesoamerika pra-Hispanik, Chichén Itzá terkenal dengan tradisi berdarahnya, penduduk masa ini juga mengorbankan kerabat termasuk saudara kandung khususnya laki-laki.
-
Bagaimana anak-anak dikorbankan? 76 anak-anak itu dibelah dadanya dan dalam keadaan telanjang dengan pakaian berada di sampingnya. Dada mereka telah dipotong terbuka dari tulang selangka hingga ke tulang dada. Tulang rusuk mereka dipaksa terbuka, yang kemungkinan untuk mendapatkan akses ke jantung mereka.
Dalam hal ini, lanjut dia, setidaknya ada tiga hal yang perlu diperhatikan oleh Pemerintah. Yaitu, pencabutan warga negara, pencekalan, dan opsi untuk diadili di Indonesia.
Pertama, terkait pencabutan warga negara, ICJR melihat, tindakan yang menjadi sorotan adalah perobekan paspor Indonesia oleh beberapa WNI eks ISIS. Namun hal tersebut tidak dapat serta merta diartikan bahwa mereka telah mencabut kewarganegaraannya.
Dalam kerangka hukum Indonesia, pencabutan kewarganegaraan diatur dalam UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan (UU 12/2006) dan Peraturan Presiden No. 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia (Perpres 2/2007).
Dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 dan Perpres Nomor 2 Tahun 2007 disebutkan kondisi dimana seorang WNI dapat kehilangan kewarganegaraannya, yaitu 'Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden' dan 'Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada atau bagian dari negara asing tersebut'.
"Permasalahan yang harus diperhatikan adalah terkait status dari ISIS sebagai tentara asing atau negara asing," kata Anggara.
ICJR menjelaskan lebih dalam, merujuk pada Konvensi Montevideo tahun 1933, syarat berdirinya sebuah negara adalah: 1) populasi permanen; 2) wilayah yang tetap; 3) pemerintahan dengan kendali yang efektif; dan 4) kemampuan untuk menjalin hubungan dengan negara lain.
Hingga saat ini, lanjut Anggara, tidak ada satu negara pun di dunia yang bersedia menjalin hubungan diplomatik resmi dengan ISIS. Sehingga, pilihan untuk mencabut kewarganegaraan sebagai hukuman terhadap WNI eks ISIS dikhawatirkan justru memberikan legitimasi bagi keberadaan ISIS itu sendiri sebagai sebuah entitas politik.
Tidak hanya itu, dalam Pasal 28D ayat (4) UUD 1945 juga telah menjamin hak seseorang atas status kewarganegaraan sebagai salah satu hak asasi manusia. Dalam Pasal 15 Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia, yang mana Indonesia juga merupakan negara pihak, juga telah disebutkan bahwa 'setiap orang mempunyai hak atas kewarganegaraan'.
"Selain itu, Pasal 24 ayat (3) Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik juga mengatur bahwa 'setiap anak berhak untuk memperoleh kewarganegaraan'. Sehingga pencabutan kewarganegaraan bukanlah suatu pilihan yang bijak untuk dilakukan oleh Pemerintah," tambah Anggara.
Kedua, terkait dengan pencekalan. Pemerintah tidak dapat melakukan pencekalan atau pelarangan terhadap WNI eks ISIS yang ingin kembali ke Indonesia, karena dalam Pasal 14 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian disebutkan bahwa setiap WNI tidak dapat ditolak masuk wilayah Indonesia.
Pasal 27 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga menyatakan bahwa 'warga negara Indonesia berhak meninggalkan dan masuk kembali ke wilayah negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan'.
"Tidak ada dasar hukum untuk melarang WNI kembali ke Indonesia," jelas Anggara lagi.
Ketiga, terkait dengan opsi pengadilan. Pemerintah sebenarnya memiliki opsi terhadap WNI eks ISIS yang ingin kembali ke Indonesia, yaitu diadili secara hukum. Tindakan yang dilakukan oleh ISIS telah ditetapkan sebagai tindakan terorisme oleh Dewan Keamanan PBB.
Presiden Dewan Keamanan PBB telah menyatakan bahwa Dewan Keamanan sangat mengutuk tindakan terorisme, termasuk oleh organisasi teroris yang beroperasi dengan nama ISIS di Irak, Suriah, dan Lebanon.
Dalam Pasal 6 UU No. 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas UU No. 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang (UU Terorisme), disebutkan bahwa intinya setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan terorisme dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, pidana penjara seumur hidup, atau pidana mati.
Para WNI eks ISIS tersebut dapat dijerat dengan hukum Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 UU Terorisme dan Pasal 3 UU Terorisme menyebutkan bahwa peraturan ini berlaku terhadap setiap orang yang melakukan atau bermaksud melakukan tindak pidana terorisme di wilayah negara Republik Indonesia dan/atau negara lain yang juga mempunyai yurisdiksi dan menyatakan maksudnya untuk melakukan penuntutan terhadap pelaku tersebut.
"Opsi pasal lainnya yang dapat dikenakan terhadap WNI eks ISIS adalah perbuatan makar terhadap negara sahabat, dalam hal ini di negara Suriah, yaitu Pasal 139b KUHP," katanya.
Aturan hukum lain, berdasarkan asas nasional aktif pada Pasal 5 ayat (2) KUHP, ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi warga negara yang di luar Indonesia melakukan perbuatan yang oleh suatu ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia dipandang sebagai kejahatan, sedangkan menurut perundang-undangan negara di mana perbuatan dilakukan diancam dengan pidana.
"Sehingga kesimpulannya meskipun perbuatan tersebut dilakukan di luar wilayah Indonesia, tindakan yang dilakukan oleh WNI eks ISIS tetap dapat diadili dengan hukum Indonesia," tegas Anggara.
Kondisi lainnya, beberapa WNI eks ISIS tersebut juga dapat diadili di Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dalam hal terdapat dugaan serius mereka melakukan pelanggaran, baik pelanggaran terhadap hukum humaniter internasional maupun pelanggaran terhadap hukum pidana internasional, seperti kejahatan terhadap kemanusiaan.
Terkait dengan wacana repatriasi simpatisan ISIS, ICJR mengingatkan beberapa hal kepada Pemerintah.
"Pertama, apabila merujuk pada instrumen hukum nasional, tindakan pencekalan dan pencabutan kewarganegaraan merupakan tindakan yang problematis karena bertentangan dengan beberapa ketentuan perundang-undangan di Indonesia," terang Anggara.
Kedua, Pemerintah memiliki opsi untuk mengadili para WNI eks ISIS tersebut di Indonesia menggunakan hukum Indonesia, karena tindakan pidana yang dilakukan oleh simpatisan ISIS tersebut telah diatur dalam hukum Indonesia.
Ketiga, dalam mengadili WNI eks ISIS, Pemerintah harus mengkaji, mengklasifikasi, menelusuri rekam jejak masing-masing orang dan kebijakan yang diambil pun sifatnya tidak bisa generalisir.
Dalam simpatisan tersebut terdapat perempuan dan anak-anak yang umumnya hanya korban, baik korban propaganda ISIS maupun korban relasi kuasa yang timpang di keluarga.
"Untuk itu, ICJR mendorong pemerintah untuk melakukan penilaian agar dapat memetakan tindakan yang diperlukan untuk rehabilitasi dan reintegrasi," tutup dia.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebanyak 18 warga Poso yang merupakan mantan simpatisan jaringan teroris mengucapkan ikrar setia kepada NKRI di Mapolres Poso, Kamis (13/6).
Baca SelengkapnyaPolri saat ini menangani 175 kasus TPPO yang menjadikan para korban TPPO sebagai pekerja seks komersial.
Baca SelengkapnyaPenangkapan teroris itu berjalan linier dengan menurunnya aksi terorisme di Indonesia.
Baca SelengkapnyaKawiyan memastikan, KPAI terus melakukan pendampingan terhadap anak yang menjadi korban kekerasan.
Baca SelengkapnyaCerita Warga Uighur Hilang Kontak Tujuh Tahun dengan Keluarga Akibat Aksi Genosida
Baca SelengkapnyaTiga narapidana terorisme (napiter) mengucapkan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Baca SelengkapnyaKapolri perintahkan anggotanya untuk membebaskan ibu yang disekap dan dijadikan budak seks di Dubai.
Baca SelengkapnyaSekte sesat ini sudah beroperasi sejak lama dan kerap menjadi topik perbincangan masyarakat.
Baca SelengkapnyaBuyamin Yapid, orang tua wali salah satu mahasiswa mengecam keputusan deportasi terhadap anaknya dan dua mahasiswa.
Baca SelengkapnyaKeberlanjutan pembinaan resmi dari Pemerintah inilah yang akan memperkuat komitmen mantan anggota JI.
Baca SelengkapnyaKetiga WNA tersebut hadir dalam persidangan tanpa didampingi penasihat hukum, kecuali didampingi ahli alih bahasa atau penerjemah.
Baca SelengkapnyaTren Kejahatan TPPO Meningkat Tiap Tahun, Ini Solusi Pemerintah
Baca Selengkapnya