Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Melihat Kejanggalan Alasan Putusan PT Jakarta Sunat Hukuman Jaksa Pinangki

Melihat Kejanggalan Alasan Putusan PT Jakarta Sunat Hukuman Jaksa Pinangki Jaksa Pinangki Sirna Malasari Divonis 10 Tahun Penjara. ©2021 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Pengajar Hukum Pidana, Fakultas Hukum, Universitas Katolik Parahyangan, Nefa Claudia Meliala menilai kejanggalan terkait alasan pemotongan vonis hukuman oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta terhadap Mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Dimana majelis halim PT Jakarta berdasarkan pengajuan banding terdakwa telah mengurangi hukuman terhadap Pinangki dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara. Dengan pertimbangan salah satunya, karena Pinangki sudah akui kesalahannya, menyesali, hingga mengiklaskan dipecat dari profesinya sebagai jaksa tidak bisa diterima.

Namun, menurut Nefa seharusnya hal tersebut tidak tepat dijadikan alasan karena hal itu bertentangan dengan Pasal 52 KUHP dimana para pejabat maupun petugas seharusnya dihukum lebih berat ketika melakukan tindak pidana korupsi.

Orang lain juga bertanya?

"Sehingga kita lihat ketika seseorang melakukan satu tindak pidana atau kejahatan dalam jabatannya apalagi sebagai kapasitasnya sebagai penegak hukum. Berdasarkan ketentuan Pasal 52 KUHP seharusnya bisa diperberat ditambah 1/3," kata Nefa dalam diskusi virtual di Youtube Sahabat ICW, Minggu (27/6).

"Jadi catatan pertama yang seakan-akan tidak diindahkan, tidak dilihat jadi satu hal sebagai satu dasar pemberat. Tentu ini jadi catatan pertama bagaimana cara berpikir majelis saat memeriksa dan menyidang ini tidak dijadikan bahan pertimbangan," tambahnya.

Oleh sebab itu, Nefa mempertanyakan apakah masih ada komitmen untuk melakukan pemberantasan korupsi secara serius. Sebagaimana yang diamanatkan dalam UU Tipikor No 20 Tahun 2001 dimana tindakan korupsi telah dikategorikan sebagai kejahatan yang luar biasa.

"Pemberantasan tindak pidana korupsi harus dilakukan secara luar biasa. Sehingga ketika vonis ini muncul ada begitu perdebatan yang muncul di ruang- ruang publik karena seakan-seakan ini dipandang sebagai perkara biasa yang tidak ditangani serius," ujarnya.

"Apakah betul kita masih berkomitmen untuk melakukan pemberantasan dengan cara-cara yang luar biasa. Karena itu sudah diamanatkan dalam UU Tipikor," tambahnya.

Lebih lanjut terkait alasan majelis hakim PT Jakarta yang mengurangi vonis Pinangki, karena faktor seorang ibu dan memiliki anak balita, tidaklah tepat. Karena, Pinangki bisa dianggap sebagai aktor utama dalam kasus suap pengurusan Fatwa MA Djoko Tjandra dan bukan pelaku pendukung.

Demikian hal itu dikatakan Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus Napitupulu pada kesempatan yang sama.

"Jadi kalau saya ditanya soal kasus ini (pinangki) spesifik terhadap pertimbangan perempuannya bahwa saya akan bilang niatnya baik, dan saya kira diantara kita tidak ada yang akan bilang niatnya buruk," katanya. Nah dia menjadi aneh, karena dia ditempelkan dalam satu kasus (sarat pertanyaan)," katanya.

Terlebih, Eramus menilai jika persoalan kasus yang menjerat Pinangki berbeda dengan kasus-kasus lainnya yang sama halnya menjerat para wanita. Dia mencontohkan alasan seorang wanita barulah tepat tatkala seperti dalam kasus narkotika dimana peran wanita kerap kali hanya sebagai pendukung.

"Dalam kasus mayoritas perempuan pada narkotika perempuan itu kerap dalam posisi support jadi ketika dia masuk dalam penjara sebenarnya tidak penting-penting amat, karena dia supporting dalam kejahatan pertama," katanya.

"Sedangkan, kasus pinangki berbeda dia core nya. Kalau lihat pertimbangan nya, dakwaan persidangan Pinangki ini corenya. Dia yang datang nyamperin, dia yang rapat dan lain-lain. Dia tidak dalam posisi support. Kecuali Pinangki memang support dalam kasus ini," lanjutnya.

Alasan Putusan PT DKI Jakarta

Sebelumnya, dalam situs resmi PT DKI Jakarta yang dilihat dari laman Mahkamah Agung (MA) pada Senin, 14 Juni 2021, majelis hakim tingkat banding menyebut putusan 10 tahun yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor terhadap Pinangki terlalu berat.

Adapun putusan ini diketuk oleh ketua majelis Muhammad Yusuf dengan anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Reny Halida Ilham Malik.

Dalam putusannya, majelis hakim banding menyebut Pinangki mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya serta telah mengiklaskan dipecat dari profesinya sebagai jaksa.

"Oleh karena itu dia masih dapat diharapkan akan berprilaku sebagai warga masyarakat yang baik," demikian dikutip.

Alasan kedua vonis Pinangki disunat yakni karena Pinangki adalah seorang ibu dari anaknya yang masih balita (berusia 4 tahun) sehingga layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhannya.

Ketiga, Pinangki sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil. Keempat, perbuatan Pinangki tidak terlepas dari keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab, sehingga kadar kesalahannya memengaruhi putusan ini.

Kelima, tuntutan pidana jaksa penuntut umum selaku pemegang azas Dominus Litus yang mewakili negara dan pemerintah dianggap telah mencerminkan rasa keadilan masyarakat.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PT DKI Sunat Vonis eks Pejabat Pajak Angin Prayitno, KPK: JPU Tak Pernah Terima Memori Banding
PT DKI Sunat Vonis eks Pejabat Pajak Angin Prayitno, KPK: JPU Tak Pernah Terima Memori Banding

Sebelumnya, Angin Prayitno Aji divonis pidana 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.

Baca Selengkapnya
Jenderal Susno Getol Kritik Penyidikan Kasus Vina: Bukan Benci, Dibunuh Pun Saya Mau Demi Polri!
Jenderal Susno Getol Kritik Penyidikan Kasus Vina: Bukan Benci, Dibunuh Pun Saya Mau Demi Polri!

Mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji menjadi salah satu sosok yang paling lantang dalam menyoroti kasus Vina Cirebon.

Baca Selengkapnya
JK Bingung Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Terjerat Kasus Korupsi: Karena Dia Menjalankan Tugasnya
JK Bingung Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Terjerat Kasus Korupsi: Karena Dia Menjalankan Tugasnya

Hal itu disampaikan oleh JK ketika jadi saksi meringankan meringankan Karen dalam perkara korupsi Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair tahun 2011-2021

Baca Selengkapnya
Banding Jaksa KPK Ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Tetap Divonis 6 Tahun Penjara
Banding Jaksa KPK Ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Tetap Divonis 6 Tahun Penjara

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK terhadap Hasbi Hasan yaitu 13 tahun dan 8 bulan penjara.

Baca Selengkapnya
Ketua KPK Sindir Putusan Sela Gazalba Saleh: Kalau Bau-Bau Anyir Semua Orang Bisa Menciumnya!
Ketua KPK Sindir Putusan Sela Gazalba Saleh: Kalau Bau-Bau Anyir Semua Orang Bisa Menciumnya!

Ketua KPK menilai putusan sela yang membebaskan Gazalba Saleh menunjukkan kekacauan dalam sistem peradilan.

Baca Selengkapnya
DPR Sentil Polisi soal Kasus Pegi Setiawan: Jangan Lagi Rakyat jadi Kambing Hitam
DPR Sentil Polisi soal Kasus Pegi Setiawan: Jangan Lagi Rakyat jadi Kambing Hitam

Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez mengingatkan Polri agar tidak asal tangkap seperti kasus Pegi Setiawan.

Baca Selengkapnya
FOTO: Momen JK Jadi Saksi Meringankan di Sidang Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan
FOTO: Momen JK Jadi Saksi Meringankan di Sidang Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Dalam kesaksiannya, JK mengaku tidak terlalu mengetahui penyebab Karen menjadi terdakwa kasus korupsi. Menurutnya, Karen hanya menjalankan tugas.

Baca Selengkapnya
Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Divonis Terkait Kasus TPPU dan Gratifikasi Pagi Ini
Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Divonis Terkait Kasus TPPU dan Gratifikasi Pagi Ini

Angin Prayitno didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang.

Baca Selengkapnya
Anggap Peraturan Menteri LHK Tidak Tepat Hitung Kerugian Ekologis, Kubu Tersangka Kasus Korupsi Timah Beberkan Alasannya
Anggap Peraturan Menteri LHK Tidak Tepat Hitung Kerugian Ekologis, Kubu Tersangka Kasus Korupsi Timah Beberkan Alasannya

Pada permen LHK 7/2014 dibuat untuk mengatur mekanisme penyelesaian sengketa perdata lingkungan baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Baca Selengkapnya
Aturan Sanksi Pejabat Daerah dan TNI/Polri Tak Netral di Pilkada Digugat ke MK
Aturan Sanksi Pejabat Daerah dan TNI/Polri Tak Netral di Pilkada Digugat ke MK

Majelis hakim panel memberikan waktu 14 hari kepada pemohon untuk menyempurnakan permohonannya.

Baca Selengkapnya
PN Jaksel Kandaskan Perlawanan Direktur Bukaka Sofiah Balfas Terhadap Kejagung
PN Jaksel Kandaskan Perlawanan Direktur Bukaka Sofiah Balfas Terhadap Kejagung

Sofiah Balfas sebelumnya mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka korupsi proyek Tol MBZ oleh Kejagung.

Baca Selengkapnya