Memahami logika Menkum HAM ngotot cabut larangan remisi koruptor
Merdeka.com - Menkum HAM Yasonna Laoly kembali menjadi sorotan. Keinginannya merevisi PP 99 Tahun 2012 terkait pengetatan remisi terhadap koruptor dan terpidana kejahatan luar biasa mendapat tentangan dari berbagai pihak. Namun Yasonna ngotot karena menilai PP itu diskriminatif. Apa yang sebenarnya menjadi dasar pemikiran politikus PDIP itu?
Wacana itu sudah mengemuka dalam sepekan terakhir. Dalam beberapa kesempatan, Yasonna mengungkapkan penilaiannya terhadap PP 99 Tahun 2012 yang mengatur tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan termasuk pemberian remisi dan pembebasan bersyarat untuk terpidana kejahatan luar biasa sebagai bentuk diskriminasi.
Dia ingin semua napi memiliki hak yang sama dan setiap lembaga tidak melampaui kewenangan masing-masing. Yasonna menyebut, KPK telah mengambil alih tugas pembinaan narapidana dengan menjadi pihak yang berhak memberi pertimbangan remisi terhadap koruptor.
-
Kenapa Yasonna pastikan tak ada rencana dwi kewarganegaraan? Yasonna memastikan tidak ada rencana menerapkan dwi kewarganegaraan bagi WNI di luar negeri. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly menyampaikan, jika pemerintah tidak mengkaji wacana memperbolehkan warga negara Indonesia (WNI) bisa memiliki dua kewarganegaraan.
-
Kenapa Anies meminta masyarakat agar tidak menghukumnya? Oleh karena itu, Anies meminta agar masyarakat tidak menghukumnya dengan janji-janji pemimpin lain yang tidak dipenuhi.
-
Bagaimana Anies meminta agar masyarakat tidak menghukumnya? Oleh karena itu, Anies meminta agar masyarakat tidak menghukumnya dengan janji-janji pemimpin lain yang tidak dipenuhi.
-
Bagaimana reaksi Naysila? Setelah menjambak Naysila, Bunda Corla langsung tertawa terbahak-bahak, diikuti oleh Naysila dan Dimas Anggara.
-
Siapa yang terdampak larangan? Dilansir laman TRT World, keputusan Pengadilan Tinggi Allahabad ini berdampak pada sekitar 2,7 juta siswa dan 10.000 guru di 25.000 sekolah madrasah.
-
Bagaimana diskriminasi bisa dicegah? Hanya toleransi yang berperan sebagai alat untuk mempersatukan setiap perbedaan yang ada.
"Saya persoalkan gini, kan sistem peradilan pidana itu kan fungsi kejaksaan. KPK kan bisa menuntut, bisa menyidik dan pengadilan memutuskan. Dan pembinaan itu kewenangan ada pada Kemenkum HAM. Lompatannya terlalu jauh loh, dua kali lompat (aturan pemberian remisi dalam PP itu harus persetujuan KPK)," ujar Yasonna di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (16/3).
Revisi PP ini, lanjut Yasonna, semata-mata ingin mengembalikan fungsi masing-masing lembaga sesuai aturan. Dia menegaskan, para narapidana apa pun kasusnya merupakan warga binaan yang berada di bawah tanggung jawab Kemenkum HAM.
"(KPK) sudah mengatakan bahwa alasan yang memberatkannya terpidana (dalam tuntutan terdakwa di pengadilan) dia tidak whistle blower. Dalam pikiran hakim kan sudah jelas. Nah terus dihukum. Nah ini kan proses ini bisa. Masak kita minta lanjut ke sana (ajukan syarat pemberian remisi ke KPK). Jadi tidak diberikan kepada KPK (remisi). Padahal ini haknya narapidana, berarti kan dia (KPK) menghukum kembali," ujar Yasonna.
"Ini double (kewenangan) kan. Orang (terpidana) ini kan juga mempunyai hak," ujar Yasonna.
Saat ditanya apakah dengan adanya wacana revisi PP ini terpidana narkoba dan terorisme juga termasuk, Yasonna membenarkan. Yasonna beralasan banyak juga terpidana narkoba dan teroris yang sebenarnya sudah insaf dan menyesali perbuatannya di penjara.
"Ya, ya. Kalau terorisme kan banyak juga banyak yang BNPT memberikan. Karena apa? Kalau di BNPT itu kalau mereka sudah lihat radikalisasinya mereka ini kok (beri remisi). Kecuali sangat parah sekali seperti Abu Bakar Ba'asyir. itu kan sudah kebangetan. Tp yang lain itu saya lihat tidak. Kenapa? orang ini kan sudah bertobat sudah ada perbaikan," ujarnya.
Selain mengembalikan fungsi masing-masing lembaga sesuai tugasnya, pengkajian dan rencana revisi PP ini untuk menghilangkan diskriminasi. "Itu kita kaji supaya enggak ada UU yang bertentangan dengan UU lain dan hal-hal yang bersifat diskriminatif. Filosofi penahanan kita tak lagi filosofi pembalasan, enggak lagi pencegahan, filosofi sekarang correction," ujar Yasonna. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hal itu diungkap Yasonna saat menjadi inspektur di Upacara Hari Pengayoman pada Senin (19/8).
Baca SelengkapnyaSupratman Andi Agtas meluruskan polemik di masyarakat terkait niat Presiden Prabowo Subianto memaafkan para koruptor
Baca SelengkapnyaMantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengingatkan semua keputusan ada di tangan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas
Baca SelengkapnyaMenkumham tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaSalah satunya Menkumkam Yasonna Laoly yang digantikan oleh Supratman Andi Atgas, politisi Partai Gerindra.
Baca SelengkapnyaPara narapidana tersebar di seluruh Indonesia tersebut berhak mendapatkan remisi karena dianggap telah memenuhi persyaratan.
Baca SelengkapnyaYasonna mengaku sempat bertemu empat mata dengan Jokowi sebelum dicopot sebagai Menteri Hukum dan HAM.
Baca SelengkapnyaHanya narapidana kasus teroris yang tidak mendapat remisi HUT Kemerdekaan RI.
Baca SelengkapnyaMenkumham Supratman Andi Agtas menilai hak pembebasan bersyarat yang diberikan oleh Ditjen Pemasyarakatan kepada Jessica Kumala Wongso telah memenuhi ketentuan.
Baca SelengkapnyaKejagung siap pecat anggota yang terbukti bersalah
Baca SelengkapnyaKejagung menjelaskan perihal denda damai yang merupakan langkah hukum pelaku tindak pidana, yang dapat dilakukan untuk terbebas dari jerat hukum.
Baca SelengkapnyaNarapidana yang akan diberikan amnesti adalah yang ditahan terkait politik, persoalan UU ITE, pengidap penyakit berkepanjangan dan gangguan jiwa.
Baca Selengkapnya