Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Memahami Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura

Memahami Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Pertemuan Jokowi dan PM Singapura di Bintan. ©Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden

Merdeka.com - Indonesia-Singapura akhirnya menandatangani perjanjian ekstradisi untuk mencegah dan memberantas tindak pidana lintas batas negara. Perjanjian ekstradisi itu di tandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa 25 Januari 2022.

Jenis-jenis tindak pidana yang pelakunya dapat diekstradisi menurut Perjanjian Ekstradisi ini berjumlah 31 jenis. Meliputi tindak pidana korupsi, pencucian uang, suap, perbankan, narkotika, terorisme dan pendanaan kegiatan yang terkait dengan terorisme.

Dalam UU Nomor 1 tahun 1979 tercatat, ekstradisi adalah penyerahan oleh suatu negara kepada negara yang meminta penyerahan seseorang yang disangka atau dipidana karena melakukan suatu kejahatan di luar wilayah negara yang menyerahkan dan di dalam yurisdiksi wilayah negara yang meminta penyerahan tersebut, karena berwenang untuk mengadili dan memidananya.

Sederhananya, ekstradisi adalah proses di mana seorang tersangka yang ditahan negara lain yang kemudian diserahkan kepada negara asal tersangka untuk di sidang sesuai perjanjian yang bersangkutan.

Perjanjian Ekstradisi Indonesia–Singapura ini akan mempersempit ruang gerak pelaku tindak pidana di Indonesia dalam melarikan diri, terutama adalah buron koruptor. Pasalnya, Indonesia telah memiliki perjanjian dengan negara mitra sekawasan di antaranya Malaysia, Thailand, Filipina, Vietnam, Australia, Republik Korea, Republik Rakyat Tiongkok, dan Hong Kong SAR.

Perjanjian ekstradisi antara Indonesia Singapura tengah melewati lika-liku. Diupayakan sejak tahun 1998 baik dalam pertemuan bilateral maupun regional dengan Singapura.

Jalan Panjang Ekstradisi Indonesia-Singapura

Pada 16 Desember 2002, Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri bertemu dengan Perdana Menteri Singapura Goh Chok Thong di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat. Kala itu, keduanya melakukan pertemuan bilateral.

Salah satu hasil pertemuan yakni tercapainya kesepakatan bahwa Indonesia dan Singapura akan menyusun rencana aksi pembentukan perjanjian ekstradisi kedua negara.

Pada 27 April 2007, Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong menggelar pertemuan di Istana Tampaksiring Bali. Disitu, dilakukan penandatanganan perjanjian ekstradisi Indonesia dan Singapura oleh Menteri Luar Negeri Indonesia Hasan Wirajuda dan Menteri Luar Negeri Singapura George Yeo.

Tetapi, perjanjian ekstradisi tersebut tidak dapat diberlakukan oleh kedua negara. Penyebabnya, pemerintah kedua negara belum meratifikasi perjanjian tersebut karena sepakat agar pengesahan Perjanjian Ekstradisi dilakukan secara paralel dengan pengesahan Perjanjian Kerja Sama Keamanan Indonesia-Singapura.

Pada 8 Oktober 2019, Indonesia dan Singapura membahas kembali tentang Persetujuan Penyesuaian Batas Wilayah Informasi Penerbangan Indonesia - Singapura (Realignment Flight Information Region/ FIR) dan Perjanjian Kerja Sama Keamanan dalam Leaders’ Retreat.

Leaders’ Retreat adalah pertemuan tahunan antara Presiden Indonesia dengan Perdana Menteri Singapura untuk membahas kerja sama yang saling menguntungkan antara kedua negara.

Menindaklanjuti hasil Leaders' Retreat 2019, Menteri Hukum dan Keamanan RI mengusulkan agar perjanjian ekstradisi yang sejak awal diparalelkan dengan perjanjian kerja sama keamanan kembali dibahas.

Pada 22 Oktober 2021, setelah melakukan korespondensi, konsultasi dan perundingan, pemerintah Singapura menerima usulan Indonesia. Keinginan lama Indonesia akhirnya terwujud meski membutuhkan waktu panjang.

Akhirnya, pada 25 Januari 2022 Perdana Menteri (PM) Singapura Lee Hsien Loong tiba di Pelabuhan Bandar Bentan Telani Kabupaten Bintan bertemu Presiden Joko Widodo atau Jokowi di The Shancaya Resort Bintan untuk melakukan pertemuan bilateral.

Pertemuan Jokowi dan PM Lee itu pun mencapai sejumlah kesepakatan di bidang politik, hukum, dan keamanan antara Indonesia dengan Singapura. Salah satunya, Perjanjian Ekstradisi Indonesia dan Singapura.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
3 Tersangka Korupsi Timah Dikenakan Pasal Tambahan TPPU
3 Tersangka Korupsi Timah Dikenakan Pasal Tambahan TPPU

Tersangka SG, SP dan RI diduga kuat juga melakukan tindak pidana pencucian uang

Baca Selengkapnya
Polri Bongkar Tiga Jaringan Narkoba Internasional, 136 Tersangka Diringkus
Polri Bongkar Tiga Jaringan Narkoba Internasional, 136 Tersangka Diringkus

Polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain 1,12 ton ganja, lebih dari 1 ton sabu, 2,5 kg kokain, hingga ratusan ribu butir ekstasi dan obat terlarang.

Baca Selengkapnya
Wakapolri: RUU Perampasan Aset akan Berikan Efek Jera Koruptor
Wakapolri: RUU Perampasan Aset akan Berikan Efek Jera Koruptor

Agus menilai pemerintah melalui kebijakan strategis perlu menyelesaikan RUU Perampasan Aset.

Baca Selengkapnya
Polda Jateng Ungkap 28 Kasus TPPO, 40 Korban Tertipu Lowongan Kerja Jadi Pekerja Migran dengan Visa Wisata
Polda Jateng Ungkap 28 Kasus TPPO, 40 Korban Tertipu Lowongan Kerja Jadi Pekerja Migran dengan Visa Wisata

Modus operandi yang dilakukan para pelaku dengan menggunakan penipuan lowongan kerja.

Baca Selengkapnya
Berantas Judi Online, Polri Gandeng PPATK
Berantas Judi Online, Polri Gandeng PPATK

Polri bakal berkoordinasi dengan PPATK untuk tindak lanjut pengungkapan sindikat judi online

Baca Selengkapnya
Kapolri Ungkap 290 Kasus TPPO Sepanjang 2023, Naik 339 Persen Dibanding 2022
Kapolri Ungkap 290 Kasus TPPO Sepanjang 2023, Naik 339 Persen Dibanding 2022

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan polisi membongkar 290 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Baca Selengkapnya
Sita 23,1 Kg Sabu, Tiga Kurir Narkoba Internasional Diringkus
Sita 23,1 Kg Sabu, Tiga Kurir Narkoba Internasional Diringkus

Ketiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.

Baca Selengkapnya
FOTO: Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia-Riau-Jakarta.
FOTO: Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia-Riau-Jakarta.

Dari kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.

Baca Selengkapnya
Selain Harvey Moes, Ini Daftar Tersangka Korupsi Timah yang Dijerat TPPU
Selain Harvey Moes, Ini Daftar Tersangka Korupsi Timah yang Dijerat TPPU

Pengusutan TPPU ini dilakukan sebagai upaya untuk menelusuri aliran dana dari hasil kejahatan para tersangka.

Baca Selengkapnya
Bareskrim Bongkar Empat Kasus Narkoba, Delapan Tersangka Ditangkap dan Puluhan Kilogram Sabu Disita
Bareskrim Bongkar Empat Kasus Narkoba, Delapan Tersangka Ditangkap dan Puluhan Kilogram Sabu Disita

Puluhan kilogram sabu, ganja, ekstasi dan kokain disita polisi dari pengungkapan kasus tersebut.

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung Bicara Ancaman Miskinkan Koruptor Sebut Tak Cukup Cuma di Penjara
Jaksa Agung Bicara Ancaman Miskinkan Koruptor Sebut Tak Cukup Cuma di Penjara

Perlu upaya lain yakni mampu mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan.

Baca Selengkapnya
FOTO: Bareskrim Ungkap Kasus Tindak Pidana Fidusia Jaringan Internasional, Amankan 675 Unit Sepeda Motor
FOTO: Bareskrim Ungkap Kasus Tindak Pidana Fidusia Jaringan Internasional, Amankan 675 Unit Sepeda Motor

Bareskrim Polri juga mengamankan sejumlah tersangka dengan peran yang berbeda-beda.

Baca Selengkapnya