Memanen singkong, dua petani asal Blitar divonis 3 bulan bui

Merdeka.com - Dua orang petani asal Blitar dipenjarakan gara-gara panen singkong. Pengadilan Negeri Blitar memenjarakan Wiyono (45) dan Widodo (50) petani asal Dusun Kruwuk Desa Gadungan Sumberagung, Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar. Majelis hakim menjatuhi vonis tiga bulan penjara kepada keduanya atas tuduhan penyerobotan tanah negara.
Kegiatan agraris keduanya dengan menanam sekaligus memanen ketela pohon di atas tanah eks perkebunan PT Notorejo Kruwuk dianggap majelis hakim melanggar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No 51 tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin.
Kuasa hukum kedua terdakwa langsung memutuskan banding. Sebab keputusan hakim dianggap tidak memenuhi rasa keadilan.
"Ini kriminalisasi. Sebab klien saya ini hanya menjadi korban aturan yang tidak lengkap," ujar Agus Setiawan,selaku kuasa hukum terdakwa kepada wartawan Kamis (1/9).
Sengketa agraria ini berawal dari laporan pihak perkebunan PT Notorejo Kruwuk ke kepolisian. Polisi lalu menangkap Wiyono (45) dan Widodo (50) saat kedua petani lereng Gunung Kelud itu memanen ketela pohon hasil tanamannya sendiri. Pihak PT selaku pemegang HGU menuduh Wiyono (45) dan Widodo (50) menyerobot lahan perkebunan. Sementara HGU yang menjadi dasar PT mengelola lahan perkebunan telah habis sejak 31 Desember 2009.
Habisnya HGU mendorong BPN Jawa Timur menerbitkan rekomendasi tertanggal 24 April 2014 dan dikuatkan rekomendasi BPN RI tertanggal 25 April 2016. Intinya negara mengizinkan petani mengelola lahan eks perkebunan seluas 125 hektar itu.
Sebab eks perkebunan dengan total luas 557 hektar itu merupakan tanah negara. Atas dasar rekomendasi itu Wiyono (45) dan Widodo (50) menanam singkong di atas lahan perkebunan yang berdekatan dengan tempat tinggal mereka. Sebagian besar petani di sekitar kawasan perkebunan kruwuk itu juga melakukan aktivitas yang sama.
"Namun pengadilan tidak pernah mempertimbangkan latar belakang adanya persoalan agraria ini," terang Agus.
Di sisi lain Agus mengaku melihat berita acara pemeriksaan (BAP) kedua klienya amburadul. Secara yuridis formal ada tumpang tindih waktu antara penetapan tersangka, penangkapan dan proses BAP. Hal itu terungkap di persidangan.
Namun pihaknya tidak memiliki kesempatan mempersoalkan hal itu. Majelis hakim, kata Agus hanya berpegang pada konstruksi pikir bahwa perkebunan pemegang HGU. Hakim juga tidak mempedulikan bahwa dengan habisnya HGU maka tanah kembali ke negara.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Blitar Benhard Mangasi Lumban Toruan SH memutuskan bahwa terdakwa Wiyono (45) dan Widodo (50) terbukti melanggar pasal 6 ayat 1 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No 51 tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin. Karenanya keduanya harus menjalani hukuman selama lamanya tiga bulan penjara. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya