Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Membaca strategi Setnov gugurkan sidang perdana

Membaca strategi Setnov gugurkan sidang perdana Setnov usai diperiksa MKD. ©2017 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Mendekati sidang perdana kasus korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto menimbulkan kejutan. Dua kuasa hukum ketua umum non aktif Partai Golkar itu, Fredrich Yunadi dan Otto Hasibuan mendadak mundur.

Otto beralasan, tidak ada kesepakatan antar dirinya dengan Setya Novanto. Sementara secara tersirat mundurnya Fredrich karena ada dualisme antar penasihat hukum Setya Novanto. Kini, tersisa satu penasihat hukum, Maqdir Ismail.

Meski demikian, dikutip pada laman Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tidak tercantum penasihat hukum Setya Novanto. Menanggapi hal itu, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Irene Putri mengatakan, tidak mempermasalahkan kekosongan identitas penasihat hukum terdakwa Setya Novanto.

Jaksa yang menangani perkara korupsi senilai Rp 5,9 triliun itu meyakini Setya Novanto didampingi penasihat hukum dalam persidangan perdana yang digelar pada Rabu (13/12) pekan depan.

"Nanti pasti ada. Hari pertama akan ditanya," ujar Irene kepada merdeka.com, Jumat (8/12).

Di sisi lain, pakar hukum pidana Muzakir mengatakan, pembacaan surat dakwaan tetap akan berjalan selama ada penasihat hukum. Sama halnya dengan Irene, Muzakir menuturkan pendampingan hukum terhadap terdakwa tetap berlaku bertepatan jelang pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum.

"Pada sidang perdana ada orang yang hadir dan mengajukan legal standing pada saat mau dibacakan. Itu yang penting," ujar Muzakir melalui sambungan telepon.

Namun, lanjut dia, jika pada pembacaan surat dakwaan terdakwa tidak didampingi kuasa hukum, maka majelis hakim akan menunda persidangan. Hal ini merujuk pada Pasal 203 ayat (3) huruf c KUHAP yang berbunyi "Guna kepentingan pembelaan, maka atas permintaan terdakwa dan atau penasihat hukum, hakim dapat menunda pemeriksaan paling lama tujuh hari."

Mundurnya dua penasihat hukum ketua DPR itu pun tidak ditanggapi sebagai peristiwa serius oleh KPK, jelang persidangan perdana. Juru bicara KPK, Febri Diansyah pun enggan berandai-andai segala potensi sidang perdana ditunda hanya karena tidak ada penasihat hukum pada terdakwa.

Dia mengatakan, persoalan penasihat hukum bukanlah domain pada KPK.

"Penunjukan pengacara ataupun hubungan pengacara dengan kliennya bukan domain KPK. Jadi jika ada yang mundur atau mungkin belum mendapatkan surat kuasa atau penambahan surat kuasa, silakan saja," kata Febri saat dikonfirmasi.

Dia menegaskan pihak KPK tetap fokus pada sidang perdana Setya Novanto. Dalam surat penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, memerintahkan Jaksa Penuntut Umum di KPK menghadirkan Setya Novanto.

Kemudian, Febri juga tidak mau berandai-andai jika kuasa hukum lainnya yaitu, Maqdir Ismail mengundurkan diri. Menurut Febri, Novanto tidak menutup kemungkinan akan menunjuk pengacara lain.

"Tidak perlu berandai-andai. Sampai saat ini yang bersangkutan masih didampingi pengacara. Masih terbuka kemungkinan penunjukan pengacara lain atau tetap dengan pengacara yang ada saat ini," ungkap Febri.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sekjen DPR Cabut Gugatan Praperadilan Lawan KPK
Sekjen DPR Cabut Gugatan Praperadilan Lawan KPK

Gugatan itu dikabulkan dalam sidang permohonan praperadilan yang digelar di PN Jaksel dipimpin hakim tunggal Ahmad Samuar, Senin (27/5).

Baca Selengkapnya
Senyum Eks Penyidik KPK saat Hadiri Sidang Putusan Gugatan Firli Bahuri
Senyum Eks Penyidik KPK saat Hadiri Sidang Putusan Gugatan Firli Bahuri

Sidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.

Baca Selengkapnya
Kuasa Hukum Pegi Harap Ahli Polda Jabar Independen
Kuasa Hukum Pegi Harap Ahli Polda Jabar Independen

Pihak Pegi telah menyiapkan sejumlah pertanyaan yang diajukan untuk menghadapi lanjutan sidang pada hari ini.

Baca Selengkapnya
Siang Ini, Dewas KPK Bacakan Putusan Etik Nurul Ghufron Terkait Dugaan Penyalahgunaan Jabatan
Siang Ini, Dewas KPK Bacakan Putusan Etik Nurul Ghufron Terkait Dugaan Penyalahgunaan Jabatan

Albertina menyatakan jika sidang akan tetap berlangsung dan terbuka untuk umum.

Baca Selengkapnya
Gugatan Nurul Ghufron Ditolak PTUN, Dewas KPK Kebut Bacakan Putusan Sidang Etik Jumat
Gugatan Nurul Ghufron Ditolak PTUN, Dewas KPK Kebut Bacakan Putusan Sidang Etik Jumat

Dewas KPK sebelumnya menunda sidang etik Nurul Ghufron sembari menunggu gugatan di PTUN.

Baca Selengkapnya
Istana Jawab Pengakuan Agus Rahardjo Pernah Diperintah Jokowi Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi e-KTP
Istana Jawab Pengakuan Agus Rahardjo Pernah Diperintah Jokowi Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi e-KTP

Agus Rahardjo sebelumnya menyebut pernah dipanggil ke Istana dan diminta presiden menghentikan kasus korupsi e-KTP melibatkan mantan ketua DPR Setya Novanto.

Baca Selengkapnya
Saksi Ahli Polda Jabar: Saya Hadir di Sini Independen Bersumpah Tidak Berpihak
Saksi Ahli Polda Jabar: Saya Hadir di Sini Independen Bersumpah Tidak Berpihak

Kuasa hukum Pegi Setiawan meminta Agus bersikap independen dan proposional dalam sidang praperadilan.

Baca Selengkapnya
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Siap Jalani Sidang Etik Besok: Apa pun Hasilnya Saya Hormati
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Siap Jalani Sidang Etik Besok: Apa pun Hasilnya Saya Hormati

Sidang etik Nurul Ghufron dijadwalkan berlangsung pada Jumat (6/9).

Baca Selengkapnya
Jokowi Tanggapi Pengakuan Agus Rahardjo soal Kasus e-KTP Setnov: Untuk Apa Diramaikan Itu?
Jokowi Tanggapi Pengakuan Agus Rahardjo soal Kasus e-KTP Setnov: Untuk Apa Diramaikan Itu?

Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang diminta di untuk memberhentikan kasus e-KTP.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Novel Baswedan Keras Tuntut Firli Segera Ditahan, Berpotensi Kembali Berulah
VIDEO: Novel Baswedan Keras Tuntut Firli Segera Ditahan, Berpotensi Kembali Berulah

Eks Penyidik KPK, Novel Baswedan mengapresiasi, putusan PN Jaksel yang menolak permohonan praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya
Mantan Anak Buah SYL jadi Saksi Sidang Etik Pimpinan KPK Nurul Ghufron Terkait Mutasi ASN Kementan
Mantan Anak Buah SYL jadi Saksi Sidang Etik Pimpinan KPK Nurul Ghufron Terkait Mutasi ASN Kementan

Nurul Ghufron dilaporkan ke Dewas KPK terkait dugaan penyalahgunaan wewenang

Baca Selengkapnya
Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana Dewas KPK: Saya Sengaja
Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana Dewas KPK: Saya Sengaja

Baginya proses laporan itu perlu dimaknai sebagai hal yang lumrah saja.

Baca Selengkapnya