Membangkang dari pemeriksaan KPK, SDA klaim tak masalah
Merdeka.com - Mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali hari ini mestinya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan kasus korupsi pelaksanaan haji di Kementerian Agama pada 2012-2013 di Komisi Pemberantasan Korupsi. Tetapi, bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu terang-terangan membangkang dari panggilan pemeriksaan Komisi hari ini dengan alasan menunggu proses gugatan praperadilan penetapan tersangka.
Kuasa hukum SDA, Andreas Nahot Silitonga, menyatakan kliennya memang sengaja menolak menjalani pemeriksaan hari ini. Tetapi dia mengklaim hal itu tidak menjadi masalah dan bukan upaya menghambat proses penyidikan.
"Kalau mengenai menghambat penyidikan, itu jauhlah," kata Andreas kepada awak media di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/2).
-
Kenapa SYL dituduh korupsi? Pernyataan yang dimaksud SYL yakni rumahnya yang berada di Makassar, Sulawesi Selatan merupakan rumah murah dari program Bank Tabungan Negara (BTN) dan terkadang masih mengalami kebanjiran. Dengan demikian, dia merasa tidak masuk akal apabila dirinya didakwakan melakukan korupsi.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Apa bukti korupsi SYL? Nyatanya, hal itu tak dilakukan Jaksa, lantaran kasus yang membelit SYL adalah tindak pidana korupsi bukan asusila atau perselingkuhan.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa tersangka kasus korupsi KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
Andreas menyatakan, cara ditempuh SDA hanya menunggu proses hukum sesuai aturan. Dia pun mengklaim penolakan pemeriksaan kliennya itu memiliki dasar hukum. Padahal menurut aturan, proses praperadilan tidak menyebabkan penghentian sementara proses penyidikan sebuah kasus, apalagi pemeriksaan tersangka. Tetapi Andreas tetap ngotot dengan pendapatnya.
"Ini kita mau lihat ini sebagai upaya seorang yang ditetapkan sebagai tersangka. Kecuali yang kami melakukannya di luar hukum. Mekanisme praperadilan itu ada di undang-undang kita, jadi ini jauh dari obstruction of justice," ujar Andreas.
Andreas berdalih SDA sampai saat ini masih tidak memahami kasus korupsi dituduhkan kepadanya. Dia menyatakan alasan itu dijadikan salah satu argumentasi dalam mengajukan praperadilan kliennya.
Andreas menambahkan, SDA juga menganggap proses penyidikan kasus disangkakan kepadanya berlarut-larut. Sebab sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Mei 2014, sampai saat ini KPK belum merumuskan secara pasti jumlah kerugian negara dari korupsi pelaksanaan haji.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK membidik kasus korupsi yang menyeret anggota komisi XI DPR RI dan anggota BPK.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto Kristiyanto buka suara soal pemanggilannya sebagai saksi di dugaan kasus korupsi DJKA
Baca SelengkapnyaDia pun meminta maaf atas ketidakhadirannya ke KPK, lantaran dirinya harus memimpin rapat terkait Pilkada.
Baca SelengkapnyaHasto melanjutkan, dalam pemeriksaan dirinya membantah kenal baik dengan tersangka kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaReplik itu menjawab pleidoi SYL yang menuding jaksa mencari sensasi dalam penuntutan perkara suap dan gratifikasi yang menyeretnya
Baca SelengkapnyaHasto seharusnya dipanggil KPK pada Jumat, 19 Juli kemarin.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menepis isu dugaan korupsi Formula E yang menyeret nama mantan gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Baca SelengkapnyaHalim tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.52 WIB. Dia tidak didampingi kuasa hukum.
Baca SelengkapnyaHasto mengaku secara keahlian, dirinya adalah seorang insinyur teknik kimia.
Baca SelengkapnyaDalam salah pertimbangannya, disebut Saldi membantah adanya komunikasi atau kesepakatan dengan PDI Perjuangan.
Baca SelengkapnyaKPK masih akan mendalami berbagai informasi serta tidak menutup kemungkinan untuk menerbitkan sprindik baru.
Baca SelengkapnyaHasto sebelumnya diperiksa KPK sebagai saksi KPK terkait kasus dugaan korupsi DJKA Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Baca Selengkapnya