Membela diri, Irvanto Anggap Tuntutan Jaksa Terlalu Berat
Merdeka.com - Terdakwa korupsi proyek e-KTP, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, membacakan nota pembelaannya (pleidoi) atas tuntutan 12 tahun penjara yang dijatuhkan oleh jaksa penuntut umum pada KPK. Keponakan Setya Novanto itu merasa tuntutan jaksa tidak sepadan dengan perannya dalam kasus korupsi tersebut sebagai kurir.
Jika dibandingkan dengan pelaku lainnya dari kasus tersebut, Irvanto mengatakan hukumannya terlalu berat. Apalagi, imbuhnya, dari bagi-bagi uang panas itu, ia mengklaim tidak menerima keuntungan apapun.
"Irman penjara 7 tahun, Sugiharto 5 tahun, Andi Narogong 8 tahun, Anang 7 tahun, sangat mencolok dengan tuntutan saya. Saya sebagai orang awam sulit adanya perbedaan yang mencolok, sangat tidak adil, tidak sepadan karena saya hanya orang suruhan, kurir, atau perantara untuk Setya Novanto. Saya tidak mendapat keuntungan apapun," ucap Irvanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (21/11).
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
Irvanto menjelaskan, alasannya mau berperan sebagai kurir proyek e-KTP setelah dijanjikan oleh Andi Agustinus alias Andi Narogong mendapat uang Rp 1 miliar dan PT Murakabi Sejahtera, perusahaan Irvanto, akan mendapat pekerjaan dari proyek e-KTP.
Hanya saja, kata Irvanto, setelah ia menjalani perannya sebagai kurir, Andi tidak merealisasikan janjinya.
"Saya menyesal melibatkan diri untuk kepentingan Andi Narogong untuk pengiriman uang dan barang ke pihak-pihak tertentu. Saya khilaf karena terlena janji-janji yang diberikan Andi Narogong," jelas dia.
Diketahui Irvanto bersama Made Oka Masagung dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, atau subsider 6 bulan kurungan terkait korupsi proyek e-KTP. Irvanto dianggap menyalahgunakan wewenangnya dengan memperkaya orang lain yakni Setya Novanto sekitar USD 3 juta.
Ia dan Made Oka dituntut telah melanggar Pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.'
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jaksa menilai perbuatan terdakwa harus dipertanggungjawabkan.
Baca SelengkapnyaMario Dandy memutuskan mengajukan banding terhadap vonis diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut.
Baca SelengkapnyaTuntutan itu dijatuhkan setelah Mario Dandy dinilai dengan tanpa ampun menganiaya David Ozora hingga terluka parah.
Baca SelengkapnyaTerdakwa Mario Dandy mengungkapkan penyesalannya di sidang pleidoi.
Baca SelengkapnyaJaksa Urip divonis 20 tahun penjara pada 2008 dan bebas pada tahun 2017
Baca SelengkapnyaDalam pertimbangan hakim, tidak ada hal yang meringankan atas tindak pidana yang menjeratnya.
Baca SelengkapnyaPutusan itu dibacakan Ketua Hakim Rintis Candra di Pengadilan Negeri Tebo, Kamis (25/4) siang.
Baca Selengkapnya