Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Membela diri, Irvanto Anggap Tuntutan Jaksa Terlalu Berat

Membela diri, Irvanto Anggap Tuntutan Jaksa Terlalu Berat Irvanto diperiksa KPK. ©2018 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Terdakwa korupsi proyek e-KTP, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, membacakan nota pembelaannya (pleidoi) atas tuntutan 12 tahun penjara yang dijatuhkan oleh jaksa penuntut umum pada KPK. Keponakan Setya Novanto itu merasa tuntutan jaksa tidak sepadan dengan perannya dalam kasus korupsi tersebut sebagai kurir.

Jika dibandingkan dengan pelaku lainnya dari kasus tersebut, Irvanto mengatakan hukumannya terlalu berat. Apalagi, imbuhnya, dari bagi-bagi uang panas itu, ia mengklaim tidak menerima keuntungan apapun.

"Irman penjara 7 tahun, Sugiharto 5 tahun, Andi Narogong 8 tahun, Anang 7 tahun, sangat mencolok dengan tuntutan saya. Saya sebagai orang awam sulit adanya perbedaan yang mencolok, sangat tidak adil, tidak sepadan karena saya hanya orang suruhan, kurir, atau perantara untuk Setya Novanto. Saya tidak mendapat keuntungan apapun," ucap Irvanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (21/11).

Orang lain juga bertanya?

Irvanto menjelaskan, alasannya mau berperan sebagai kurir proyek e-KTP setelah dijanjikan oleh Andi Agustinus alias Andi Narogong mendapat uang Rp 1 miliar dan PT Murakabi Sejahtera, perusahaan Irvanto, akan mendapat pekerjaan dari proyek e-KTP.

Hanya saja, kata Irvanto, setelah ia menjalani perannya sebagai kurir, Andi tidak merealisasikan janjinya.

"Saya menyesal melibatkan diri untuk kepentingan Andi Narogong untuk pengiriman uang dan barang ke pihak-pihak tertentu. Saya khilaf karena terlena janji-janji yang diberikan Andi Narogong," jelas dia.

Diketahui Irvanto bersama Made Oka Masagung dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, atau subsider 6 bulan kurungan terkait korupsi proyek e-KTP. Irvanto dianggap menyalahgunakan wewenangnya dengan memperkaya orang lain yakni Setya Novanto sekitar USD 3 juta.

Ia dan Made Oka dituntut telah melanggar Pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.'

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jaksa Tolak Pleidoi Terdakwa Kasus Korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan
Jaksa Tolak Pleidoi Terdakwa Kasus Korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan

Jaksa menilai perbuatan terdakwa harus dipertanggungjawabkan.

Baca Selengkapnya
Mario Dandy Melawan Putusan Hakim, Ajukan Banding Usai Divonis 12 Tahun dan Bayar Restitusi Rp25 Miliar
Mario Dandy Melawan Putusan Hakim, Ajukan Banding Usai Divonis 12 Tahun dan Bayar Restitusi Rp25 Miliar

Mario Dandy memutuskan mengajukan banding terhadap vonis diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut.

Baca Selengkapnya
FOTO: Ekspresi Mario Dandy Dituntut Hukuman 12 Tahun Penjara dan Bayar Ganti Rugi Rp120 Miliar
FOTO: Ekspresi Mario Dandy Dituntut Hukuman 12 Tahun Penjara dan Bayar Ganti Rugi Rp120 Miliar

Tuntutan itu dijatuhkan setelah Mario Dandy dinilai dengan tanpa ampun menganiaya David Ozora hingga terluka parah.

Baca Selengkapnya
FOTO: Wajah Penyesalan Mario Dandy Saat Menjalani Sidang Pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
FOTO: Wajah Penyesalan Mario Dandy Saat Menjalani Sidang Pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Terdakwa Mario Dandy mengungkapkan penyesalannya di sidang pleidoi.

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung Hendarman Supandji Menangis Jaksa Pilihannya Tergoda Suap 660.000 USD
Jaksa Agung Hendarman Supandji Menangis Jaksa Pilihannya Tergoda Suap 660.000 USD

Jaksa Urip divonis 20 tahun penjara pada 2008 dan bebas pada tahun 2017

Baca Selengkapnya
Tidak Ada Hal Meringankan dalam Vonis 12 Tahun Penjara Mario Dandy
Tidak Ada Hal Meringankan dalam Vonis 12 Tahun Penjara Mario Dandy

Dalam pertimbangan hakim, tidak ada hal yang meringankan atas tindak pidana yang menjeratnya.

Baca Selengkapnya
Satu Santri Penganiaya Junior di Tebo Jambi hingga Meninggal Dunia Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Satu Santri Penganiaya Junior di Tebo Jambi hingga Meninggal Dunia Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Putusan itu dibacakan Ketua Hakim Rintis Candra di Pengadilan Negeri Tebo, Kamis (25/4) siang.

Baca Selengkapnya