Membidik Biang Kerok Kisruh Minyak Goreng
Merdeka.com - Kisruh kelangkaan minyak goreng memang sudah mulai mereda. Kini, minyak goreng kemasan tak lagi 'ngumpet' keberadaannya. Mereka telah melimpah ruah di sejumlah retail maupun pasar tradisional.
Meskipun, dengan harga lebih dari Rp14.000. Namun, pekerjaan rumah pemerintah tidak lantas berhenti sampai di situ.
Biang keladi kelangkaan minyak goreng yang sempat meresahkan masyarakat tetap harus dicari, diburu dan dihukum sesuai aturan perundang-undangan Republik ini.
-
Kenapa Kemendag genjot potensi pasar minyak goreng? 'Kunjungan lapangan tersebut menghasilkan tawaran kerja sama di bidang industri pengemasan minyak goreng Indonesia. Industri pengemasan minyak goreng Indonesia memiliki peluang yang besar untuk dipasarkan di pasar regional Timur Tengah dan Afrika,' ungkap Syahran.
-
Dimana Kemendag genjot pasar minyak goreng? Kementerian Perdagangan melalui Atase Perdagangan (Atdag) Kairo terus berupaya menggenjot potensi pasar pengemasan minyak goreng Indonesia di Timur Tengah dan Afrika.
-
Bagaimana Kemendag dorong pasar minyak goreng? Kementerian Perdagangan melalui Atase Perdagangan (Atdag) Kairo terus berupaya menggenjot potensi pasar pengemasan minyak goreng Indonesia di Timur Tengah dan Afrika.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Apa kasus yang sedang diselidiki? Pemerasan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan tahun 2021 yang tengah ditangani KPK.
Proses perburuan saat ini tengah dilakukan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Berangkat dari adanya laporan puluhan kontainer berisi minyak goreng diekspor ke sejumlah negara Asia, Kejagung kini menaikkan status penyelidikan kasus ke penyidikan.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, kasus yang dimaksud adalah pemberian fasilitas ekspor minyak goreng tahun 2021-2022. Diduga, ada tindakan gratifikasi dalam Persetujuan Ekspor (PE) dari Kementerian Perindustrian kepada dua perusahaan minyak goreng.
"Status dinaikkan dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-17/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 04 April 2022," kata Ketut, dalam keterangannya Selasa (5/4).
Ketut mengatakan, selama penyelidikan telah didapatkan keterangan dari 14 orang saksi dan dokumen/surat terkait Pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng Tahun 2021-2022. Penyidik meyakini adanya sejumlah perbuatan melawan hukum terkait kegiatan tersebut.
Pelanggaran hukum tersebut yakni dikeluarkannya Persetujuan Ekspor (PE) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI pada dua perusahaan yang seharusnya ditolak.
Dua perusahaan tersebut adalah PT Mikie Oleo Nabati Industri (OI) dan PT Karya Indah Alam Sejahtera (IS). Keduanya tetap mendapatkan Persetujuan Ekspor (PE) dari Kementerian Perdagangan RI.
Padahal, dalam PE tersebut tidak mempedomani pemenuhan kewajiban distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO). Akibatnya harga penjualan di dalam negeri (DPO) melanggar batas harga yang ditetapkan pemerintah dengan menjual minyak goreng di atas DPO yang mencapai harga mencapai di atas Rp10.300.
Kemas Ulang Minyak Goreng Curah
Senada, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga mengendus adanya modus mengemas ulang minyak goreng curah menjadi premium. Itulah yang menyebabkan minyak goreng dengan merek-merek baru bermunculan.
"Modus-modus repacking, mengemas ulang saat ni banyak muncul jenis-jenis merek baru yang selama ini tidak ada di pasar," kata Sigit, Senin (4/4).
"Ini akan kita tindak tegas, sehingga kita ingin memastikan semuanya berjalan dengan baik," tambahnya.
Bentuk Satgas Gabungan
Jenderal bintang empat ini menjelaskan, dengan dibentuknya Satgas Gabungan tersebut untuk memastikan ketersedian minyak goreng curah betul-betul ada di pasar.
"Oleh karena itu, untuk pastikan ketersediaan di pasar betul-betul ada, kami bersama Pak Menperin membentuk Satgas gabungan. Di mana Satgas gabungan ini kita tempatkan mulai di level pusat para produsen dan di kantor pusat juga tempatkan personel dari polisi dan dari Kemenperin khususnya di beberapa produsen besar melekat 24 jam," ujar Sigit.
"Untuk awasi proses produksi. Sehingga kita bisa pasti bahwa apakah terkait denhan produksi yang sudah menjadi komitmen itu betul-betul bisa dilaksanakan. Karena memang ada kekhawatiran, keragu-raguan terkait dengan penggantian," kata dia.
Usut Tuntas
Dikonfirmasi terpisah, Ketua YLKI Tulus Abadi mendesak agar proses hukum diusut hingga ke akar-akarnya. Untuk itu, dibutuhkan koordinasi antar-lembaga.
"Kita apresiasi langkah hukum Kejagung untuk mengusut hal tersebut. Semoga sampai ke hulu bukan hanya hilir," kata Tulus kepada merdeka.com.
"Sebaiknya langkah Kejagung bersinergi dengan KPPU. Jadi paralel."
Terkait, keberadaan minyak goreng di tengah masyarakat yang perlahan normal, Tulus meyakini itu merupakan hal lain. Sepatutnya tidak menganulir proses hukum yang sedang berjalan.
"Soal (minyak goreng) kembali ke pasaran itu soal lain, karena hal itu tidak menghapuskan kasus pidananya, jika ada."
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejagung memastikan mengusut tuntas kasus korupsi timah dan impor gula.
Baca SelengkapnyaPerhitungan kerugian keuangan negara masih dalam proses audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Baca SelengkapnyaKejagung juga melakukan pemblokiran pelayanan penerbangan terhadap helikopter dalam rangka penanganan kasus mafia minyak goreng.
Baca SelengkapnyaKejagung memastikan mengusut tuntas kasus korupsi impor gula.
Baca SelengkapnyaIsu ini sudah berkembang menyusul perkembangan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunan tahun 2021
Baca SelengkapnyaPenyitaan barang bukti gula dilakukan di Kantor PT SMIP yang terletak di Kota Dumai, Riau.
Baca SelengkapnyaPenyidik Kejagung masih menghitung kerugian terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan impor gula tersebut.
Baca SelengkapnyaPihak Kejagung belum mengungkap lebih jauh praktik korupsi yang menyasar
Baca SelengkapnyaKejagung resmi menaikkan kasus dugaan korupsi impor gula di lingkungan Kemendag periode 2015-2023 dari penyelidikan ke penyidikan.
Baca SelengkapnyaPenyidik menemukan adanya tindakan pemberian izin impor gula melebihi batas yang telah ditentukan.
Baca SelengkapnyaKPK memastikan pengusutan kasus yang berpotensi merugikan keuangan negara tersebut akan dilakukan dengan prosedur pemeriksaan maupun penyidikan hukum.
Baca SelengkapnyaAirlangga bakal memenuhi panggilan ini pada pukul 16.00 WIB.
Baca Selengkapnya