Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Membidik penyebar spanduk provokatif di DKI

Membidik penyebar spanduk provokatif di DKI Musala di Setiabudi. ©2017 merdeka.com/yunita

Merdeka.com - Spanduk-spanduk larangan menyalatkan pendukung penista agama bertebaran di ibu kota. Saat ini ada 147 spanduk diduga sengaja dipasang untuk kepentingan politik pihak tertentu diturunkan oleh petugas dan warga .

Sempat ramai ada seorang warga bernama Hindun binti Raisman (78) ketika meninggal disalatkan di rumah. Kabar yang muncul karena saat Pilkada putaran pertama Hindun memilih pasangan Basuki T Purnama dan Djarot Saiful Hidayat.

Ustaz Ahmad Syafii, pengurus jenazah di RT di Jalan Karet Karya II, RT 009 RW 05, Setiabudi, Jakarta Selatan, membantah kabar tersebut. Ahok pun sampai mendatangi kediaman keluarga Hindun.

"Tutup saja kasus ini. Ini adalah hal yang memalukan buat bangsa kita, enggak usah cerita-cerita lagi lah. Yang penting sekarang kita doakan supaya almarhum dilapangkan jalan kuburnya," kata Ahok, Senin (13/3).

Kadiv Humas Polri, Irjen Boy Rafli Amar menyatakan polisi bisa menjerat siapa pun yang mencoba menyebar atau memasang spanduk larangan menyalatkan jenazah umat Islam mendukung salah satu calon. Menurutnya, pemasangan spanduk tersebut masuk dalam ranah tindak pidana.

"Sangat dimungkinkan, itu perbuatan pelanggaran undang-undang," kata Boy di Komplek Mabes Polri, Jakarta, Senin (13/3).

Boy berharap pihak manapun menghentikan perbuatan tersebut. Dikatakan dia, larangan menyalatkan jenazah menyimpang dari ajaran agama. "Provokasi, menyebarkan paham sesat terhadap agama Islam. Sebagusnya tidak dilakukan," ujarnya.

Bukan hanya itu, jenderal bintang dua ini juga berharap para ulama bisa membantu polisi untuk mengarahkan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh dengan ajakan spanduk tersebut.

Direktur Intelijen dan Keamanan Polda Metro Jaya, Kombes Merdisyam mengatakan, pihaknya hingga kini masih menyelidiki pihak-pihak yang mengorganisir spanduk

tersebut.

"Kami sedang dalami informasi itu. Banyak spanduk seperti itu ya kewajiban kami untuk lakukan penyelidikan dan pendalaman apakah diorganisir atau tidak," kata Merdisyam, Senin (13/3).

Meskipun demikian, Mersdisyam mengaku belum menemukan pelaku. Untuk mengantisipasi bertambah maraknya spanduk tersebut, Mersdisyam bekerjasama dengan sejumlah pejabat terkait untuk menyelesaikannya.

"Kami mengedepankan sanksi lintas sektoral ya. Dari kanwil Kementerian Agama juga punya tanggung jawab yang sama. Kalau melanggar Pilkada, itu Bawaslu," kata dia.

Dalam hal ini, lanjutnya, dirinya berjanji akan memproses orang-orang yang mengintimidasi dan menebar ancaman tersebut. Apalagi ancaman tersebut pada saat Pilkada DKI Jakarta.

"Jangan sampai ada yang mengancam apalagi saat Pilkada ini, tapi kalau melanggar pilkada, itu Bawaslu," tandasnya.

(mdk/did)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
FOTO: Penampakan Spanduk dan Baliho Kampanye Bertebaran di Jakarta: Rusak Pemandangan hingga Langgar Aturan
FOTO: Penampakan Spanduk dan Baliho Kampanye Bertebaran di Jakarta: Rusak Pemandangan hingga Langgar Aturan

Menjelang Pemilu 2024, alat peraga kampanye (APK) bertebaran hampir di setiap sudut Jakarta.

Baca Selengkapnya
Dinilai Menganggu Kenyamanan Kota, Satpol PP Minta Bacaleg Tertib dalam Pasang Spanduk
Dinilai Menganggu Kenyamanan Kota, Satpol PP Minta Bacaleg Tertib dalam Pasang Spanduk

Satpol PP melakukan penertiban spanduk bacaleg yang melanggar aturan Perda.

Baca Selengkapnya
Jelang Pilkada Surakarta, Muncul Spanduk Provokasi 'Suaranya Warga Bukan Suara Raja'
Jelang Pilkada Surakarta, Muncul Spanduk Provokasi 'Suaranya Warga Bukan Suara Raja'

Kepala Satpol PP Kota Surakarta Didik Anggono mengatakan hal itu sesuai dengan Peraturan Daerah.

Baca Selengkapnya
FOTO: Penertiban Alat Peraga Parpol, Satpol PP Copoti Bendera Partai Politik di Jalan Raya Jakarta-Bogor
FOTO: Penertiban Alat Peraga Parpol, Satpol PP Copoti Bendera Partai Politik di Jalan Raya Jakarta-Bogor

Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menertibkan alat peraga partai politik berbentuk bendera di kawasan Jalan Raya Bogor.

Baca Selengkapnya
FOTO: Penampakan Alat Peraga Kampanye yang Masih Mengumuhkan Wajah Jakarta
FOTO: Penampakan Alat Peraga Kampanye yang Masih Mengumuhkan Wajah Jakarta

Polda Metro Jaya mendorong masyarakat untuk melaporkan ke pihak berwajib apabila menemukan Alat Peraga Kampanye (APK) melanggar aturan.

Baca Selengkapnya
Temui Baliho Caleg & Parpol Ganggu Pengendara, Polisi Gandeng Satpol PP hingga Bawaslu
Temui Baliho Caleg & Parpol Ganggu Pengendara, Polisi Gandeng Satpol PP hingga Bawaslu

Tidak sedikit baliho caleg juga bendera parpol mengganggu pengendara yang melintas

Baca Selengkapnya
FOTO: Alat Peraga Kampanye Melunturkan Keindahan Pemandangan Ibu Kota Jakarta
FOTO: Alat Peraga Kampanye Melunturkan Keindahan Pemandangan Ibu Kota Jakarta

Ada ratusan bendera parpol terpasang di pembatas plastik jalur sepeda (stick cone) di Jalan Rasuna Said.

Baca Selengkapnya
FOTO: Petugas Gabungan Tertibkan Puluhan Baliho Kampanye Bermasalah di Depok
FOTO: Petugas Gabungan Tertibkan Puluhan Baliho Kampanye Bermasalah di Depok

Baliho-baliho bergambar wajah caleg itu dinilai melanggar aturan yang melarang pemasangan APK di sepanjang jalan utama Kota Depok.

Baca Selengkapnya
Satpol PP Bekasi Tertibkan APS Pemilu 2024, 4 Parpol Diberi Sanksi Teguran
Satpol PP Bekasi Tertibkan APS Pemilu 2024, 4 Parpol Diberi Sanksi Teguran

Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi mengatakan, berdasarkan hasil pendataan ada sekitar 33.709 APS yang tersebar di wilayahnya.

Baca Selengkapnya
Spanduk ‘Solo Bukan Gibran’ Dicopot
Spanduk ‘Solo Bukan Gibran’ Dicopot

Spanduk dengan tulisan kuning hitam itu terpasang  di Jembatan Kali Pepe Solo.

Baca Selengkapnya
Polisi Bakal Pidanakan Orang yang Pasang APK Sembarangan dan Bikin Celaka
Polisi Bakal Pidanakan Orang yang Pasang APK Sembarangan dan Bikin Celaka

Untuk saat ini, pihaknya saling berkoordinasi dengan pihak Bawaslu dan Satpol PP setempat untuk melakukan penertiban.

Baca Selengkapnya
FOTO: Rusak Pemandangan Ibu Kota, Deretan Alat Peraga Kampanye Ubah JPO Ini Jadi Mirip
FOTO: Rusak Pemandangan Ibu Kota, Deretan Alat Peraga Kampanye Ubah JPO Ini Jadi Mirip "Mading"

Pemasangan Atribut Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024 tersebut telah melanggar Peraturan KPU.

Baca Selengkapnya