Membidik penyebar spanduk provokatif di DKI
Merdeka.com - Spanduk-spanduk larangan menyalatkan pendukung penista agama bertebaran di ibu kota. Saat ini ada 147 spanduk diduga sengaja dipasang untuk kepentingan politik pihak tertentu diturunkan oleh petugas dan warga .
Sempat ramai ada seorang warga bernama Hindun binti Raisman (78) ketika meninggal disalatkan di rumah. Kabar yang muncul karena saat Pilkada putaran pertama Hindun memilih pasangan Basuki T Purnama dan Djarot Saiful Hidayat.
Ustaz Ahmad Syafii, pengurus jenazah di RT di Jalan Karet Karya II, RT 009 RW 05, Setiabudi, Jakarta Selatan, membantah kabar tersebut. Ahok pun sampai mendatangi kediaman keluarga Hindun.
-
Apa yang dimaksud dengan spanduk lucu? Spanduk ini bisa memuat pesan apa saja. Mulai dari identitas rombongan, hingga kata-kata kutipan yang menghibur.
-
Mengapa Pilkada DKI 2017 menarik perhatian? Pilkada DKI 2017 menjadi salah satu pemilihan kepala daerah yang menarik perhatian. Saat itu, pemilihan diisi oleh calon-calon kuat seperti Basuki Tjahaja Purnama, Anies Baswedan, dan Agus Harimurti Yudhoyono.
-
Dimana bendera diibarkan? Aksi ini dilakukan di kawasan Bukit Teras Pass, Jalur Bukanagara.
-
Bagaimana cara Pilkada DKI 2017? Pemilihan umum Gubernur DKI Jakarta 2017 (disingkat Pilgub DKI 2017) dilaksanakan pada dua tahap, yaitu tahap pertama di tanggal 15 Februari 2017 dan tahap kedua tanggal 19 April 2017 dengan tujuan untuk menentukan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017–2022.
-
Apa tujuan utama poster pemilu? Secara umum poster bertujuan untuk memberikan informasi, mengajak dan menghimbau banyak orang untuk melakukan sesuatu seperti apa yang digambarkan atau dituliskan pada poster tersebut.
-
Bagaimana Pilkada DKI 2017 dijalankan? Pilkada DKI Jakarta 2017 merupakan salah satu pemilihan kepala daerah yang paling menonjol dalam sejarah Indonesia karena berbagai dinamika politik dan sosial yang terjadi.
"Tutup saja kasus ini. Ini adalah hal yang memalukan buat bangsa kita, enggak usah cerita-cerita lagi lah. Yang penting sekarang kita doakan supaya almarhum dilapangkan jalan kuburnya," kata Ahok, Senin (13/3).
Kadiv Humas Polri, Irjen Boy Rafli Amar menyatakan polisi bisa menjerat siapa pun yang mencoba menyebar atau memasang spanduk larangan menyalatkan jenazah umat Islam mendukung salah satu calon. Menurutnya, pemasangan spanduk tersebut masuk dalam ranah tindak pidana.
"Sangat dimungkinkan, itu perbuatan pelanggaran undang-undang," kata Boy di Komplek Mabes Polri, Jakarta, Senin (13/3).
Boy berharap pihak manapun menghentikan perbuatan tersebut. Dikatakan dia, larangan menyalatkan jenazah menyimpang dari ajaran agama. "Provokasi, menyebarkan paham sesat terhadap agama Islam. Sebagusnya tidak dilakukan," ujarnya.
Bukan hanya itu, jenderal bintang dua ini juga berharap para ulama bisa membantu polisi untuk mengarahkan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh dengan ajakan spanduk tersebut.
Direktur Intelijen dan Keamanan Polda Metro Jaya, Kombes Merdisyam mengatakan, pihaknya hingga kini masih menyelidiki pihak-pihak yang mengorganisir spanduk
tersebut.
"Kami sedang dalami informasi itu. Banyak spanduk seperti itu ya kewajiban kami untuk lakukan penyelidikan dan pendalaman apakah diorganisir atau tidak," kata Merdisyam, Senin (13/3).
Meskipun demikian, Mersdisyam mengaku belum menemukan pelaku. Untuk mengantisipasi bertambah maraknya spanduk tersebut, Mersdisyam bekerjasama dengan sejumlah pejabat terkait untuk menyelesaikannya.
"Kami mengedepankan sanksi lintas sektoral ya. Dari kanwil Kementerian Agama juga punya tanggung jawab yang sama. Kalau melanggar Pilkada, itu Bawaslu," kata dia.
Dalam hal ini, lanjutnya, dirinya berjanji akan memproses orang-orang yang mengintimidasi dan menebar ancaman tersebut. Apalagi ancaman tersebut pada saat Pilkada DKI Jakarta.
"Jangan sampai ada yang mengancam apalagi saat Pilkada ini, tapi kalau melanggar pilkada, itu Bawaslu," tandasnya.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menjelang Pemilu 2024, alat peraga kampanye (APK) bertebaran hampir di setiap sudut Jakarta.
Baca SelengkapnyaSatpol PP melakukan penertiban spanduk bacaleg yang melanggar aturan Perda.
Baca SelengkapnyaKepala Satpol PP Kota Surakarta Didik Anggono mengatakan hal itu sesuai dengan Peraturan Daerah.
Baca SelengkapnyaPetugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menertibkan alat peraga partai politik berbentuk bendera di kawasan Jalan Raya Bogor.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya mendorong masyarakat untuk melaporkan ke pihak berwajib apabila menemukan Alat Peraga Kampanye (APK) melanggar aturan.
Baca SelengkapnyaTidak sedikit baliho caleg juga bendera parpol mengganggu pengendara yang melintas
Baca SelengkapnyaAda ratusan bendera parpol terpasang di pembatas plastik jalur sepeda (stick cone) di Jalan Rasuna Said.
Baca SelengkapnyaBaliho-baliho bergambar wajah caleg itu dinilai melanggar aturan yang melarang pemasangan APK di sepanjang jalan utama Kota Depok.
Baca SelengkapnyaKetua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi mengatakan, berdasarkan hasil pendataan ada sekitar 33.709 APS yang tersebar di wilayahnya.
Baca SelengkapnyaSpanduk dengan tulisan kuning hitam itu terpasang di Jembatan Kali Pepe Solo.
Baca SelengkapnyaUntuk saat ini, pihaknya saling berkoordinasi dengan pihak Bawaslu dan Satpol PP setempat untuk melakukan penertiban.
Baca SelengkapnyaPemasangan Atribut Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024 tersebut telah melanggar Peraturan KPU.
Baca Selengkapnya